Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Sintang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | SINTANG – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai selama ini masih terkesan parsial dan belum menyentuh sumber utama distribusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara tertutup dan menjadi tempat penampungan rokok tanpa pita cukai sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kabupaten Sintang dan wilayah sekitarnya.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas di sekitar gudang tersebut sudah cukup lama diketahui masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap fasilitas penyimpanan yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Gudang itu sudah lama ada. Warga juga sering mendengar kabar penangkapan rokok ilegal di beberapa tempat, tetapi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan seperti ini masih terlihat berdiri,” ujar warga tersebut kepada media, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya mengenai efektivitas penindakan yang dilakukan aparat. Pasalnya, meskipun razia terhadap rokok ilegal kerap diberitakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di pasar tradisional maupun warung-warung kecil.

“Razia memang sering kita dengar, bahkan ada penangkapan barang. Tapi rokok tanpa pita cukai masih banyak dijual bebas di warung atau pasar. Itu yang membuat masyarakat bingung,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penyitaan barang dalam jumlah kecil di tingkat pengecer, melainkan juga menelusuri jalur distribusi hingga fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
Menurut mereka, penindakan yang menyasar gudang penampungan dan pihak yang diduga menjadi pemodal utama sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.

“Kalau memang terbukti menjadi tempat menyimpan atau menimbun rokok ilegal, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudang dan pihak yang terlibat juga harus ditindak,” tegas warga tersebut.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang menjalankan usaha secara legal.

Ketentuan mengenai larangan produksi, distribusi, hingga penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman yang sama serta denda berlipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap pihak yang membantu atau turut serta dalam peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, aktivitas distribusi barang tanpa izin usaha juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara sah serta memiliki izin usaha yang berlaku.

Dorongan Penindakan Menyeluruh
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait seperti Bea dan Cukai, kepolisian, serta pemerintah daerah, dapat melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal.

Penindakan yang tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga pemilik gudang dan pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Selain itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tim Investigasi
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti SP2HP dan Profesionalisme Penyidik, Pakar Hukum Minta Evaluasi Internal!

    Soroti SP2HP dan Profesionalisme Penyidik, Pakar Hukum Minta Evaluasi Internal!

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik sekaligus pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa aksi protes yang dilakukan kelompok masyarakat di Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana bermuatan SARA harus dipandang sebagai bentuk social control yang sah dalam negara demokrasi.   Hal tersebut disampaikannya kepada media pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, […]

  • Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Kalbar – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres/Ta di jajaran Polda Kalbar, yang berlangsung dengan khidmat di Balai Kemitraan Polda Kalbar. Kamis(17/7)   Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri tentang mutasi dan rotasi di lingkungan Polri yang bertujuan […]

  • Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Reses Perorangan Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot

    Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Reses Perorangan Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si. Bertempat di Lobby Kehormatan, Gedung A Makodam XII/Tpr, Senin (16/6/2025). Pangdam XII/Tpr didampingi Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Putra Widyawinaya dan pejabat utama Kodam XII/Tpr lainnya menyambut dengan hangat […]

  • Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.   Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi. Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, […]

  • Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Pangdam XII/Tpr di Lapangan Tenis Iwan Setiawan, Komplek Asrama Palapa, Kota Pontianak, pada hari Sabtu (14/6/2025). Kejuaraan tenis lapangan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam XII/Tpr. Pembukaan ditandai dengan pernyataan resmi dan pemukulan […]

  • Curanmor di Sungai Raya Dalam, Pelaku Dibekuk Tim Macan Raya Kurang dari 48 Jam!

    Curanmor di Sungai Raya Dalam, Pelaku Dibekuk Tim Macan Raya Kurang dari 48 Jam!

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Indo-sight.com| KUBU RAYA – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap Tim Macan Raya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) dibekuk dalam waktu kurang dari 48 jam usai beraksi. FI ditangkap […]

expand_less