Breaking News
light_mode
Trending Tags

Distribusi BBM Subsidi Diduga Disimpangkan di SPBU 64.793.07 Landak, Warga: Kami Selalu Kehabisan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Landak, Kalbar – Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07. Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

 

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap hari terlihat truk-truk mengisi BBM subsidi menggunakan drum dan wadah tertentu, bukan tangki kendaraan standar. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak tertentu yang kemudian menjual kembali BBM subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

 

“Kami sangat sulit mendapatkan BBM subsidi karena SPBU ini menjualnya ke mafia BBM. Diduga BBM itu dipakai untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kami masyarakat kecil selalu kehabisan,” keluh warga tersebut.

 

Warga lain menyebutkan bahwa dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi di SPBU ini telah berlangsung lama. Namun aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan sehingga menimbulkan kesan kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan serius.

 

Dampak Merugikan bagi Masyarakat

 

Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

 

Kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat umum

 

Antrean panjang di SPBU akibat stok lebih cepat habis

 

Harga eceran liar di tingkat pengecer karena suplai dimonopoli

 

Kerugian ekonomi bagi petani, nelayan, dan usaha kecil yang bergantung pada BBM subsidi

 

Potensi keterkaitan dengan aktivitas PETI, yang dapat menyebabkan:

 

kerusakan lingkungan,

 

pencemaran sungai,

 

konflik sosial,

 

dan kerugian negara akibat tidak adanya izin resmi.

 

Potensi Pelanggaran Regulasi

 

Jika benar terjadi, praktik yang diduga berlangsung di SPBU 64.793.07 berpotensi melanggar berbagai peraturan berikut:

 

Peraturan BPH Migas

 

BPH Migas secara tegas mengatur bahwa:

 

BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada penerima yang berhak,

 

Dilarang dijual menggunakan wadah drum atau jeriken tanpa izin,

 

Dilarang dijual melebihi HET,

 

Pengelola SPBU wajib menjaga transparansi dan akurasi distribusi.

 

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi:

 

Pidana penjara hingga 6 tahun,

 

Denda hingga Rp60 miliar,

terhadap pihak yang mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Tindakan SPBU yang merugikan hak konsumen termasuk:

Praktik curang,

Pelayanan tidak sesuai standar,

Penjualan dengan harga tidak wajar.

Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum.

Warga berharap pihak berwajib dan pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan dugaan penyimpangan tersebut. Tindakan yang diminta antara lain:

 

Inspeksi dan audit penuh terhadap SPBU 64.793.07

 

Penelusuran alur distribusi BBM dari SPBU ke pihak-pihak yang diduga membeli BBM subsidi dengan drum

 

Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

 

Pengamanan distribusi agar BBM subsidi kembali tepat sasaran

 

Penambahan pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum

 

“Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban, sementara mafia BBM semakin leluasa,” ujar warga tersebut.

 

Semua informasi dalam rilisan ini bersumber dari keterangan masyarakat dan temuan di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berada dalam konteks dugaan. Pengelola SPBU 64.793.07, aparat terkait, maupun instansi pemerintah berhak memberikan klarifikasi resmi.

 

Rilisan ini disusun dalam rangka menyampaikan aspirasi publik dan mendorong aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan mendalam demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

 

 

Sumber: Warga Masyarakat Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak.

Red//Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Labuhanbatu Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Sambut Malam Tahun Baru 2026

    Polres Labuhanbatu Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Sambut Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Labuhanbatu melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, 31 Desember 2025. Pengamanan ini dilaksanakan untuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu […]

  • Patroli Siang Polsek Meranti Sambangi Pasar Berikan Himbauan Kamtibmas

    Patroli Siang Polsek Meranti Sambangi Pasar Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Landak – Dalam upaya untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, Anggota piket Polsek Meranti melakukan kegiatan patroli sambang sekaligus memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga di Dusun Meranti Hilir Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak. Pada kegiatan patroli, Aiptu Yordanus bersama personel lainnya menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada warga agar kiranya tetap meningkatkan kewaspadaan keamanan lingkungannya, […]

  • Pengunjung Karaoke Hotel Aston Pontianak Keluhkan Fasilitas Tidak Maksimal, Minta Manajemen Bertanggung Jawab!

    Pengunjung Karaoke Hotel Aston Pontianak Keluhkan Fasilitas Tidak Maksimal, Minta Manajemen Bertanggung Jawab!

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat — Rabu, 28 Mei 2025 | Sejumlah pengunjung karaoke di Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, mengaku kecewa atas buruknya layanan manajemen hotel, khususnya pada fasilitas pendingin ruangan (AC) di ruang karaoke yang mereka sewa. Salah satu pengunjung, berinisial R (34), menyampaikan keluhannya kepada media bahwa ruang karaoke bernomor […]

  • Kades Desa Nanga Kayan dan Masyarakat Sambut Baik Kehadiran DPW APRI Kalbar

    Kades Desa Nanga Kayan dan Masyarakat Sambut Baik Kehadiran DPW APRI Kalbar

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.110
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Nanga Kayan, 27 Mei 2025 — Kepala Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh Kalbar,Bapak Hamdan, bersama sekitar 100 warga penambang rakyat menyambut baik kehadiran Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalimantan Barat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini, Selasa (27/5), di aula Kantor Desa Nanga Kayan pada pukul 10.00 WIB. Turut […]

  • Kapolsek NA IX-X AKP Yustina Pimpin Langsung Kegiatan Grebek Sarang Narkoba di Aek Kota Batu

    Kapolsek NA IX-X AKP Yustina Pimpin Langsung Kegiatan Grebek Sarang Narkoba di Aek Kota Batu

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Kapolsek NA IX-X Polres Labuhanbatu AKP Yustina, S.H., M.H., turun langsung memimpin kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di belakang area pemakaman umum, perladangan kebun kelapa sawit milik masyarakat di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (17/10/2025) […]

  • Bupati Labuhbatu terima UHC,DBH dan PROBIS di Kabupaten Deli Serdang

    Bupati Labuhbatu terima UHC,DBH dan PROBIS di Kabupaten Deli Serdang

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Deli serdang – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dan Dana Bagi Hasil (DBH), saat Launching Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Program Berobat  Gratis (PROBIS) Sumut Berkah, yang dilaksanakan, di Graha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Senin (29/9/2025). Gubernur Sumatera Utara M. […]

expand_less