Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Herman Hofi: Pemda Tak Berwenang Ambil Alih Tanah HGU dan HGB Terlantar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang disebut akan mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga terlantar milik dua perusahaan besar di Kalimantan Barat.
Menurut Herman Hofi, semangat pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah yang dinilai tidak produktif patut diapresiasi. Namun secara hukum pertanahan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil alih tanah berstatus HGU maupun HGB, termasuk yang diduga terbengkalai atau tidak dimanfaatkan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas tanah, yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah pusat melalui lembaga yang berwenang.
“Hak menguasai negara memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan, serta hubungan hukum atas tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga seperti ATR/BPN,” jelas Herman Hofi, Sabtu, 07 Maret 2026
Ia menambahkan, dalam praktiknya pelaksanaan hak menguasai negara memang dapat dikuasakan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, tetapi bukan berarti secara otomatis pemda dapat mengambil alih tanah yang memiliki status hak seperti HGU atau HGB.
Lebih lanjut Herman Hofi menjelaskan, apabila terdapat tanah HGU atau HGB yang masa berlakunya telah habis atau diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, penilaian dan penetapan status hukumnya tetap bukan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Proses penetapan tanah sebagai tanah telantar harus melalui mekanisme Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari UUPA dan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.
Selain itu, proses penertiban juga meliputi tahapan inventarisasi kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, evaluasi pemanfaatan lahan, hingga penetapan status tanah sebagai tanah cadangan umum negara.
“Setelah statusnya ditetapkan menjadi tanah negara, barulah pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menentukan peruntukan selanjutnya, termasuk memberikan hak baru kepada pihak lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, Herman Hofi menekankan bahwa peran pemerintah daerah dalam konteks ini hanya sebatas melakukan inventarisasi awal, menyediakan data, memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah pusat melalui ATR/BPN, serta melakukan koordinasi dalam proses identifikasi dan pemberian peringatan kepada pemegang hak.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pengambilalihan tanah yang tidak mengikuti mekanisme hukum pertanahan yang berlaku berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Jika tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam regulasi pertanahan, tindakan pengambilalihan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH
Red/Gun*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketemu Ketum Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya pertahankan sampai habis Masa jabatan.

    Ketemu Ketum Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya pertahankan sampai habis Masa jabatan.

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanba – sebelum ada pertemuan antara Ketua Umum (Ketum) PB Al Washliyah Dr Ir H Amran Arifin MM MBA dan Ketua PW Al Washliyah Sumatra Utara (Sumut) dengan Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya membahas pengesahan SK Plt Raja Fanny Fatahillah SS MSi yang menurut tidak melakukan Mekanisme (Cacat Hukum) sempat terjadi kericuhan di Depan Pintu Gerbang […]

  • Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

    Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – (6/11) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   Pelaku berinisial WS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap pada Senin malam (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Kenari, Pontianak Kota.   Kasus pencurian […]

  • Penghormatan upcara terakhir kepada Alm Kabid Kips  di pimpin kepala Diskominfo Labuhanbatu

    Penghormatan upcara terakhir kepada Alm Kabid Kips  di pimpin kepala Diskominfo Labuhanbatu

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, ST., M.Kom., memimpin Upacara Penghormatan Terakhir dan Pemberangkatan Jenazah Almarhum Indra Sutan Harahap, ST., Kepala Bidang KIPS pada Dinas Kominfo Labuhanbatu, yang wafat pada Senin 8 Desember 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. Upacara berlangsung di rumah duka, Jalan […]

  • Dr. Herman Hofi: Apresiasi Rencana Wali Kota Pontianak Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu

    Dr. Herman Hofi: Apresiasi Rencana Wali Kota Pontianak Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalbar – Rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) di Kota Pontianak mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Menurutnya, langkah strategis tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus implementasi konkret atas amanat peraturan perundang-undangan. “Langkah Wali Kota Pontianak ini sangat tepat, karena tidak hanya […]

  • Camat Bilah Barat Apresiasi pada SPPG Desa Janji dengan menggelar Buka Puasa Bersama.

    Camat Bilah Barat Apresiasi pada SPPG Desa Janji dengan menggelar Buka Puasa Bersama.

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Menjalin talisilaturahmi dan Kekeluargaan juga melaksanakan Program Pemerintah terkait makanan bergiji,Camat Bilah Barat M.Noor Putra Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama SPPG Janji di penghujung Bulan suci Ramadhan 1447 H – 2026 sekaligus Santuni anak Yatim. Acara Buka Puasa Bersama di Hadiri para Pengurus Yayasan SPPG Janji ,kepala Sekolah  SDN Bangun Sari […]

  • Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan Kecamatan Aek Natas Labura Terancam Gundul, Menanti Bencana. Akibat perambahan Hutan oleh oknum inisial Suzan 

    Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan Kecamatan Aek Natas Labura Terancam Gundul, Menanti Bencana. Akibat perambahan Hutan oleh oknum inisial Suzan 

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura  – Akhirnya terungkap juga, pengambilan kayu balok bulat Gelondongan yang disebut Illegal Loging dari hasil kayu Hutan Lindung Kawasan Bukit Barisan didesa Poldung sekitarnya yang masuk wilayah Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara tersebut. AM warga dusun Wono Sari desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada awak […]

expand_less