Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Herman Hofi: Pemda Tak Berwenang Ambil Alih Tanah HGU dan HGB Terlantar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang disebut akan mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga terlantar milik dua perusahaan besar di Kalimantan Barat.
Menurut Herman Hofi, semangat pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah yang dinilai tidak produktif patut diapresiasi. Namun secara hukum pertanahan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil alih tanah berstatus HGU maupun HGB, termasuk yang diduga terbengkalai atau tidak dimanfaatkan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas tanah, yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah pusat melalui lembaga yang berwenang.
“Hak menguasai negara memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan, serta hubungan hukum atas tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga seperti ATR/BPN,” jelas Herman Hofi, Sabtu, 07 Maret 2026
Ia menambahkan, dalam praktiknya pelaksanaan hak menguasai negara memang dapat dikuasakan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, tetapi bukan berarti secara otomatis pemda dapat mengambil alih tanah yang memiliki status hak seperti HGU atau HGB.
Lebih lanjut Herman Hofi menjelaskan, apabila terdapat tanah HGU atau HGB yang masa berlakunya telah habis atau diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, penilaian dan penetapan status hukumnya tetap bukan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Proses penetapan tanah sebagai tanah telantar harus melalui mekanisme Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari UUPA dan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.
Selain itu, proses penertiban juga meliputi tahapan inventarisasi kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, evaluasi pemanfaatan lahan, hingga penetapan status tanah sebagai tanah cadangan umum negara.
“Setelah statusnya ditetapkan menjadi tanah negara, barulah pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menentukan peruntukan selanjutnya, termasuk memberikan hak baru kepada pihak lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, Herman Hofi menekankan bahwa peran pemerintah daerah dalam konteks ini hanya sebatas melakukan inventarisasi awal, menyediakan data, memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah pusat melalui ATR/BPN, serta melakukan koordinasi dalam proses identifikasi dan pemberian peringatan kepada pemegang hak.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pengambilalihan tanah yang tidak mengikuti mekanisme hukum pertanahan yang berlaku berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Jika tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam regulasi pertanahan, tindakan pengambilalihan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH
Red/Gun*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum: Pemalsuan Laporan Dilakukan Sepihak oleh Pelaksana, Klien Kami Tak Cakap Hukum untuk Jalani Persidangan!

    Kuasa Hukum: Pemalsuan Laporan Dilakukan Sepihak oleh Pelaksana, Klien Kami Tak Cakap Hukum untuk Jalani Persidangan!

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 31 Juli 2025. Perkara yang teregister dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk ini menjerat EM, Direktur CV Prima, sebagai konsultan pengawas proyek. EM didakwa menyebabkan kerugian negara senilai […]

  • PWK Pertanyakan Profesionalitas Panitia May Day 2026, Desak Klarifikasi Terbuka!

    PWK Pertanyakan Profesionalitas Panitia May Day 2026, Desak Klarifikasi Terbuka!

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Kalbar – Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) mempertanyakan profesionalitas panitia pelaksana May Day 2026 setelah ditemukannya ketidaksesuaian dalam administrasi undangan resmi yang diterima.   PWK menerima undangan bernomor 009/PAN/MayDay/IV/2026. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nama Persatuan Wartawan Kalimantan Barat tidak tercantum dalam daftar organisasi pers yang diundang.   Ketua PWK, Verry Liem, menyampaikan […]

  • Bupati Labuhanbatu Temui Warga Batang Toru dan Garoga Tapsel yang Terdampak Banjir

    Bupati Labuhanbatu Temui Warga Batang Toru dan Garoga Tapsel yang Terdampak Banjir

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, melakukan kunjungan kemanusiaan ke wilayah Batang Toru dan Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis 10/12/2025. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga yang terdampak banjir bandang sekaligus menyerahkan bantuan darurat dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu disambut hangat oleh masyarakat yang […]

  • Sambut Presiden RI di Bengkayang, Polda Kalbar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

    Sambut Presiden RI di Bengkayang, Polda Kalbar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    IndoSight.com|BENGKAYANG, Polda Kalbar – Dalam rangka memperkuat program ketahanan pangan nasional, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sanggau Ledo dalam rangka kegiatan panen raya kuartal dua tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (5/6). Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, KOMBES Pol Bayu Suseno, menyampaikan bahwa persiapan penyambutan kunjungan Presiden […]

  • Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

    Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya, Kalimantan Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6 Jl Arteri Supadio, Kubu Raya. (Kamis, 26/6/2025) Olah TKP ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh […]

  • Curi AC Warga, Pria di Sei Berombang Ditangkap Polisi

    Curi AC Warga, Pria di Sei Berombang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Panai Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti hasil kejahatan. Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H. bersama […]

expand_less