Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Herman Hofi: Pemda Tak Berwenang Ambil Alih Tanah HGU dan HGB Terlantar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang disebut akan mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga terlantar milik dua perusahaan besar di Kalimantan Barat.
Menurut Herman Hofi, semangat pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah yang dinilai tidak produktif patut diapresiasi. Namun secara hukum pertanahan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil alih tanah berstatus HGU maupun HGB, termasuk yang diduga terbengkalai atau tidak dimanfaatkan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas tanah, yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah pusat melalui lembaga yang berwenang.
“Hak menguasai negara memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan, serta hubungan hukum atas tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga seperti ATR/BPN,” jelas Herman Hofi, Sabtu, 07 Maret 2026
Ia menambahkan, dalam praktiknya pelaksanaan hak menguasai negara memang dapat dikuasakan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, tetapi bukan berarti secara otomatis pemda dapat mengambil alih tanah yang memiliki status hak seperti HGU atau HGB.
Lebih lanjut Herman Hofi menjelaskan, apabila terdapat tanah HGU atau HGB yang masa berlakunya telah habis atau diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, penilaian dan penetapan status hukumnya tetap bukan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Proses penetapan tanah sebagai tanah telantar harus melalui mekanisme Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari UUPA dan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.
Selain itu, proses penertiban juga meliputi tahapan inventarisasi kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, evaluasi pemanfaatan lahan, hingga penetapan status tanah sebagai tanah cadangan umum negara.
“Setelah statusnya ditetapkan menjadi tanah negara, barulah pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menentukan peruntukan selanjutnya, termasuk memberikan hak baru kepada pihak lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, Herman Hofi menekankan bahwa peran pemerintah daerah dalam konteks ini hanya sebatas melakukan inventarisasi awal, menyediakan data, memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah pusat melalui ATR/BPN, serta melakukan koordinasi dalam proses identifikasi dan pemberian peringatan kepada pemegang hak.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pengambilalihan tanah yang tidak mengikuti mekanisme hukum pertanahan yang berlaku berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Jika tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam regulasi pertanahan, tindakan pengambilalihan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH
Red/Gun*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalbar Kirim Tim Polwan Satbrimob ke Ajang Srikandi Brimob Challenge, Dansatbrimob Tekankan Sportivitas dan Kekompakan

    Polda Kalbar Kirim Tim Polwan Satbrimob ke Ajang Srikandi Brimob Challenge, Dansatbrimob Tekankan Sportivitas dan Kekompakan

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Kepala Satuan Brigade Mobil (Dansatbrimob) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Dede Rojudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara pemberangkatan tim Polisi Wanita (Polwan) Satbrimob Polda Kalbar yang akan berlaga pada ajang Srikandi Brimob Challenge di Markas Komando (Mako) Korps Brimob Polri. Upacara berlangsung di Lapangan Mako Satbrimob Polda Kalbar, Sabtu (9/8/2025), dihadiri […]

  • Diduga Taufik Peti KM 27 Merasa Kebal Hukum, Tidak Berdaya Penegak hukum wilayah Ketapang

    Diduga Taufik Peti KM 27 Merasa Kebal Hukum, Tidak Berdaya Penegak hukum wilayah Ketapang

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sejumlah wilayah kabupaten ketapang terutama lokasi di km 27 kecamatan sungai besar diduga pengusaha tersbut merasa kebal hukum, diduga para perkerja merasakan vitamin istilah Garam Cina beredar dilokasi.   Pelaku peti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, selain tidak memiliki kontribusi terhadap negara […]

  • Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pria di Kualuh Selatan, Amankan Sabu Siap Edar

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pria di Kualuh Selatan, Amankan Sabu Siap Edar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 666
    • 0Komentar

    Indo-sight.com / Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satres Narkoba berhasil amankan dua pria saat diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka yang diamankan yakni HS alias Ranto (48) […]

  • Korban Hanyut Fadli berhasil di temukan,Kaban BPBD ucapkan terimakasih kepada semua Pihak atas dukungan dan doanya

    Korban Hanyut Fadli berhasil di temukan,Kaban BPBD ucapkan terimakasih kepada semua Pihak atas dukungan dan doanya

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 959
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Kerja keras ,cepat ,Tanggap dan Tangkas BPBD Labuhanbatu bekerja Sama dengan Basarnas dan kerja sama team  akhirnya korban Fadli hanyut di sungai Bilah berhasil di temukan Kamis 5/3/2026. Korban Fadli umur 6 Tahun Warga Lingkunga Air Bersih  yang hanyut di sungai Bilah berhasil temukan Pukul 17:30 WIB ,penemuan korban berjarak 50 […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu Buka secara resmi Sosialisasi Sinergitas Program Penggunaan Dana Tahun 2026

    Wakil Bupati Labuhanbatu Buka secara resmi Sosialisasi Sinergitas Program Penggunaan Dana Tahun 2026

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Sosialisasi Sinergitas Program Pemerintah Daerah serta Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah.Minggu 14/12/2025. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, […]

  • Bidhumas Polda Kalbar Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

    Bidhumas Polda Kalbar Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK, Polda Kalbar — Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan kemitraan bertajuk “Ngopi Bareng” bersama awak media di salah satu warung kopi kawasan Jl. Paris II Pontianak, Rabu (17/9).   Acara ini dipimpin Kabidhumas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, diikuti 35 jurnalis dari televisi nasional […]

expand_less