Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Herman Hofi: Pemda Tak Berwenang Ambil Alih Tanah HGU dan HGB Terlantar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang disebut akan mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga terlantar milik dua perusahaan besar di Kalimantan Barat.
Menurut Herman Hofi, semangat pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah yang dinilai tidak produktif patut diapresiasi. Namun secara hukum pertanahan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil alih tanah berstatus HGU maupun HGB, termasuk yang diduga terbengkalai atau tidak dimanfaatkan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas tanah, yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah pusat melalui lembaga yang berwenang.
“Hak menguasai negara memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan, serta hubungan hukum atas tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga seperti ATR/BPN,” jelas Herman Hofi, Sabtu, 07 Maret 2026
Ia menambahkan, dalam praktiknya pelaksanaan hak menguasai negara memang dapat dikuasakan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, tetapi bukan berarti secara otomatis pemda dapat mengambil alih tanah yang memiliki status hak seperti HGU atau HGB.
Lebih lanjut Herman Hofi menjelaskan, apabila terdapat tanah HGU atau HGB yang masa berlakunya telah habis atau diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, penilaian dan penetapan status hukumnya tetap bukan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Proses penetapan tanah sebagai tanah telantar harus melalui mekanisme Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari UUPA dan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.
Selain itu, proses penertiban juga meliputi tahapan inventarisasi kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, evaluasi pemanfaatan lahan, hingga penetapan status tanah sebagai tanah cadangan umum negara.
“Setelah statusnya ditetapkan menjadi tanah negara, barulah pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menentukan peruntukan selanjutnya, termasuk memberikan hak baru kepada pihak lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, Herman Hofi menekankan bahwa peran pemerintah daerah dalam konteks ini hanya sebatas melakukan inventarisasi awal, menyediakan data, memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah pusat melalui ATR/BPN, serta melakukan koordinasi dalam proses identifikasi dan pemberian peringatan kepada pemegang hak.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pengambilalihan tanah yang tidak mengikuti mekanisme hukum pertanahan yang berlaku berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Jika tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam regulasi pertanahan, tindakan pengambilalihan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH
Red/Gun*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor, Amankan Satu Unit Sepeda Motor

    Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor, Amankan Satu Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir yang dipimpin AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Selasa (16/9/2025). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Kawasaki Trail […]

  • Ucapan Penuh Makna dari Pimpinan Umum Media Online untuk Ady Black Usai Terpilih Aklamasi sebagai Ketum Laskar Pemuda Melayu Kalbar!

    Ucapan Penuh Makna dari Pimpinan Umum Media Online untuk Ady Black Usai Terpilih Aklamasi sebagai Ketum Laskar Pemuda Melayu Kalbar!

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Pimpinan media online Borneonews24.com, bersama jajaran Media Group Indonesia Maju, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Hadi Firmansyah, atau yang dikenal dengan sapaan Ady Black, sebagai Ketua Umum DPP Laskar Pemuda Melayu Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan secara aklamasi ini berlangsung dalam acara pengukuhan resmi yang digelar di Harris Hotel Kota […]

  • BPBD Labuhanbatu persiapkan diri uji kemampuan mulai dari tehnik dan stamina di lokasi kantor jalan Gouse gautama

    BPBD Labuhanbatu persiapkan diri uji kemampuan mulai dari tehnik dan stamina di lokasi kantor jalan Gouse gautama

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 610
    • 0Komentar

    Indo-sight.com/ Labuhanbatu – Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Labuhanbatu yang di Pimpin Kaban BPBD Drs. Darwin Yusma M.AP laksanakan jam komando dan uji Respon anggota Satgas TRC-PB dalam sistem aktivasi cepat tanggap dalam mengatasi Penanggulangan Bencana di labuhanbatu. Rabu 27/08/2025. Dalam kegiatan uji Respon Personil BPBD melakukan baris berbaris uji setamina melakukan kegiatan […]

  • Pengamat Hukum Sentil APH: Dugaan Galian Ilegal PT GPL Sudah Terang, Tinggal Berani atau Tidak!

    Pengamat Hukum Sentil APH: Dugaan Galian Ilegal PT GPL Sudah Terang, Tinggal Berani atau Tidak!

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kubu Raya, Kalimantan Barat –Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius yang berpotensi menyeret ranah pidana dan menguji integritas penegakan hukum di daerah.2/5/2026. Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga […]

  • Carnaval dan CFD Warnai Kemeriahan HUT Pemkab Labuhanbatu ke- 80

    Carnaval dan CFD Warnai Kemeriahan HUT Pemkab Labuhanbatu ke- 80

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Carnaval dan Car Free Day, di Tugu Simpang Enam Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Minggu (12/10/2025) turut warnai Kemeriahan HUT Pemkab Labuhanbatu ke 80. Kemeriahan lebih terlihat ketika Bunda PAUD Labuhanbatu turut meramaikan kegiatan tersebut berdampingan dengan para anak-anak dan masyarakat sekitar. Bunda Paud kabupaten Labuhanbatu dr. Maya Hasmita mengatakan carnaval dengan […]

  • Tokoh Pemuda dan Ormas Pontianak Tegas Tolak Aksi Anarkis, Ingatkan Bahaya Provokasi Penyusup

    Tokoh Pemuda dan Ormas Pontianak Tegas Tolak Aksi Anarkis, Ingatkan Bahaya Provokasi Penyusup

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Gelombang aksi demonstrasi di Kota Pontianak mendapat sorotan serius dari sejumlah tokoh pemuda dan organisasi masyarakat. Mereka sepakat menolak keras aksi-aksi anarkis yang dinilai hanya merugikan masyarakat serta mencederai semangat demokrasi.   Sejumlah organisasi masyarakat seperti Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalbar, Pemuda Pancasila (PP) Kalbar, Persatuan Orang Melayu (POM) Kalbar, dan […]

expand_less