Dua Kali Addendum, Proyek Jalan Pelang–Kepuluk Rp13 Miliar Belum Rampung, Publik Pertanyakan Pengawasan Dinas!
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 28 Feb 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar

Oplus_131072
Indo-Sight.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Proyek peningkatan Jalan Pelang–Kepuluk di Kabupaten Ketapang dengan pagu anggaran Rp13.258.800.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang terancam mangkrak. Hingga akhir Februari 2026, pekerjaan yang dianggarkan Tahun 2025 itu belum juga rampung dan tercatat telah mengalami dua kali perpanjangan kontrak (addendum).

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada 26 Februari 2026, progres fisik dinilai masih rendah, sementara masa kontrak disebut akan berakhir pada 22 Februari 2026. Paket pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Dea Pertiwi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya perencanaan teknis, problem pelaksanaan di lapangan, hingga potensi pelanggaran administratif apabila tidak disertai pengendalian yang memadai.
Jalaluddin selaku pengawas proyek saat dikonfirmasi di lokasi menjelaskan bahwa pekerjaan dimulai sejak Juli 2025. Karena sejumlah kendala, kontrak diperpanjang melalui addendum dan dijadwalkan berakhir 22 Februari 2026. Namun, hingga tenggat mendekat, capaian progres belum menunjukkan penyelesaian signifikan.
Tim media berupaya meminta keterangan kontraktor pelaksana, Haji YK, guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.
Secara normatif, perpanjangan kontrak (addendum) dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi pengadaan dan disertai alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, addendum berulang tanpa progres signifikan berpotensi mengindikasikan lemahnya manajemen proyek, termasuk perencanaan awal, kesiapan lahan, hingga kapasitas penyedia jasa.
Jali, tokoh masyarakat Pelang, menilai proyek ini bukan sekadar pekerjaan fisik biasa. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses vital penghubung masyarakat menuju Kota Ketapang.
“Setiap tahun anggaran melalui APBD Kabupaten Ketapang, pengerjaan proyek ini hampir tidak pernah beres. Sudah beberapa kali ganti bupati dan DPRD, tapi mutu jalan tidak pernah tuntas,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Bupati Ketapang yang sebelumnya menyampaikan optimisme jalan tersebut dapat difungsikan pada awal tahun. Namun menurutnya, kondisi lapangan belum mencerminkan target tersebut. Bahkan, ia secara terbuka membantah optimisme pengawas proyek terkait penyelesaian tepat waktu.
Selain itu, Jali menyoroti tidak terlihatnya konsultan pengawas independen di lapangan. Jika benar tidak tersedia pengawasan teknis sesuai ketentuan, hal tersebut dapat melanggar prinsip akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tanggung Jawab Berjenjang: Kabupaten hingga Provinsi
Secara administratif, proyek ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten melalui Dinas PUPR setempat. Namun, mengingat sumber dana berasal dari transfer pusat (DAU) dan menyangkut infrastruktur strategis daerah, pengawasan berjenjang menjadi penting.
Dalam konteks pembinaan dan pengawasan teknis infrastruktur wilayah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat memiliki fungsi koordinatif dan supervisi terhadap standar teknis serta tata kelola pembangunan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dapat melakukan monitoring dan evaluasi, terutama jika proyek berdampak luas terhadap konektivitas regional.
Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga pemeriksa eksternal berwenang menilai apakah terjadi penyimpangan administratif maupun kerugian keuangan negara apabila proyek tidak selesai sesuai kontrak.
Risiko Hukum dan Keuangan Daerah
Keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah berpotensi menimbulkan beberapa konsekuensi:
Denda keterlambatan (liquidated damages) sesuai kontrak.
Pemutusan kontrak apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Blacklisting penyedia jasa jika terbukti wanprestasi berat.
Potensi temuan audit apabila terdapat ketidaksesuaian progres dengan pencairan anggaran.
Jika proyek benar-benar mangkrak, dampaknya bukan hanya kerugian fiskal, tetapi juga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat Pelang dan sekitarnya.
Masyarakat meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menunjuk penyedia jasa konstruksi serta memastikan pengawasan teknis berjalan efektif. Transparansi progres, realisasi anggaran, serta dasar addendum kontrak dinilai perlu dipublikasikan secara terbuka.
Sebagai infrastruktur penghubung utama, Jalan Pelang–Kepuluk bukan sekadar proyek anggaran tahunan, melainkan urat nadi ekonomi masyarakat. Ketidakpastian penyelesaian berisiko memperpanjang beban sosial dan ekonomi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor terkait penyebab keterlambatan dan strategi percepatan penyelesaian pekerjaan.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar