Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tambang Ilegal Hancurkan Lahan Bersertifikat Lansia di Monterado, Penegakan Hukum Dipertanyakan?!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Bengkayang,Kalbar — Di tengah gencarnya slogan Polri Presisi dan perang nasional terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ironi justru menimpa warga kecil di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Seorang warga lanjut usia berinisial Smn (63) kehilangan lahan sah miliknya akibat aktivitas tambang ilegal yang beroperasi terbuka tanpa penindakan aparat.(14/1).

 

Empat bidang tanah milik Smn yang dibuktikan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) hancur digerus mesin dompeng yang bekerja siang dan malam. Legalitas formal yang diterbitkan negara seolah tak berdaya menghadapi kekuatan ekonomi ilegal yang merusak hak warga secara terang-terangan.

 

Smn telah menempuh seluruh prosedur hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polres Bengkayang disertai dokumen lengkap, mulai dari sertifikat, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumentasi visual aktivitas PETI, hingga identitas operator lapangan. Namun hingga kini, belum tampak langkah penegakan hukum yang nyata: tidak ada garis polisi, tidak ada penyegelan lokasi, dan tidak ada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemodal.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: di mana negara ketika hak konstitusional warga dirampas secara terbuka? Mengapa hukum tampak tegas kepada rakyat kecil, tetapi tumpul di hadapan cukong tambang?.

 

Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Elim E. I. Makalmai, menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran tambang ilegal, melainkan bentuk perampasan hak milik warga negara yang sah.

 

“Ini bukan sekadar PETI, tetapi perampasan hak warga. Jika laporan selengkap ini saja tidak ditindak, ini potret ketidakadilan struktural yang nyata,” tegas Elim.

 

Ia juga menyoroti kontras penegakan hukum di Kalimantan Barat. Di sejumlah wilayah, aparat mampu membongkar PETI skala besar bahkan melibatkan warga negara asing, namun di Monterado pelaku lokal justru seolah kebal hukum.

 

Secara yuridis, aktivitas PETI di lahan bersertifikat ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar;

 

Pasal 161 UU Minerba, bagi pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal;

 

Pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan hak atas tanah;

Pasal 406 KUHP, mengenai perusakan barang milik orang lain;

 

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian, perkara Monterado bukan perkara tunggal, melainkan mencakup unsur pidana pertambangan, pidana agraria, pidana lingkungan, dan pidana umum sekaligus.

 

Lidik Krimsus RI memastikan pengawalan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat daerah.

 

Jika aparat setempat tetap tidak bertindak, laporan akan didorong ke tingkat nasional, termasuk ke Mabes Polri dan kementerian terkait.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Rakyat kecil tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan pelaku ilegal,” tegas Elim.

 

Kasus Monterado kini menjadi cermin keberpihakan hukum: apakah negara hadir melindungi warga yang taat hukum, atau membiarkan hak mereka dihancurkan oleh kekuatan ilegal bermodal besar.

 

Slogan Polri Presisi pun diuji secara konkret — bukan sebagai jargon, tetapi sebagai komitmen nyata kepada keadilan.

 

 

 

(Tim Investigasi Awak Media)

Timred*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Sosialisasi yang Sah, Pembangunan Menara Indosat Dihentikan: Warga Gang Bersama 2 Minta Pemerintah Kota Pontianak Tegas!

    Tanpa Sosialisasi yang Sah, Pembangunan Menara Indosat Dihentikan: Warga Gang Bersama 2 Minta Pemerintah Kota Pontianak Tegas!

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak — Polemik pembangunan menara transmisi Indosat di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat,Kota Pontianak Kalbar,akhirnya mencapai titik terang setelah perjuangan panjang yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, kepolisian, hingga lembaga hukum. Pasangan ibu dan anak, Amel dan ibunya, menjadi motor utama perjuangan warga yang sejak awal menolak pembangunan menara […]

  • Laskar Prabowo 08 Kalbar Audiensi ke Kejati Kalbar, Bahas Sinergi Program dan Penguatan Edukasi Hukum

    Laskar Prabowo 08 Kalbar Audiensi ke Kejati Kalbar, Bahas Sinergi Program dan Penguatan Edukasi Hukum

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak — Dalam upaya memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat dan institusi penegak hukum, DPD Laskar Prabowo 08 Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa (1/7/2025). Rombongan diterima langsung oleh Waka Jati Subeno, SH.MM yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).Audiensi diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Subeno, S.H., M.M. mewakili […]

  • Personel Sat Polairud Polres Ketapang Berikan Himbauan Keselamatan kepada ABK KLM. Kapuas Abadi I Terkait Cuaca Buruk

    Personel Sat Polairud Polres Ketapang Berikan Himbauan Keselamatan kepada ABK KLM. Kapuas Abadi I Terkait Cuaca Buruk

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Ketapang, 20 Mei 2025 — Dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah terjadinya kecelakaan laut, personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Ketapang, Bripka Gede Alit, melaksanakan kegiatan himbauan kepada awak kapal KLM. Kapuas Abadi I pada Selasa, 20 Mei 2025. Himbauan tersebut diberikan mengingat kondisi cuaca di wilayah perairan Ketapang […]

  • Ciptakan rasa aman di Kota Ketapang, Piket Pawas pimpin Patroli Cipta Kondisi

    Ciptakan rasa aman di Kota Ketapang, Piket Pawas pimpin Patroli Cipta Kondisi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Ketapang, 06 Juli 2025 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Ketapang melalui pelaksanaan patroli cipta kondisi terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Pada Sabtu malam (6/7/2025), IPTU AJP Daulay memimpin langsung kegiatan patroli cipta kondisi yang melibatkan personel piket Patko Samapta, piket Satuan Lalu Lintas, […]

  • Pengamat Hukum: Bank Kalbar Mampu Bersaing dengan Bank Nasional Berkat Reformasi Internal

    Pengamat Hukum: Bank Kalbar Mampu Bersaing dengan Bank Nasional Berkat Reformasi Internal

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai kritik publik terhadap kinerja Bank Kalbar patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian dan rasa memiliki masyarakat terhadap aset daerah. Menurutnya, sorotan publik merupakan bagian dari mekanisme sosial untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sehat dan transparan. Dr.Herman Hofi Munawar,SH […]

  • Razia Pekat di Sanggau: Tiga Pengguna Sabu Diamankan, Tak Ada Barang Bukti Ditemukan

    Razia Pekat di Sanggau: Tiga Pengguna Sabu Diamankan, Tak Ada Barang Bukti Ditemukan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|SANGGAU – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau mengamankan tiga orang terindikasi sebagai pengguna narkotika dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025. Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah penginapan dan rumah kos di Kecamatan Kapuas, wilayah yang selama ini dipetakan sebagai kawasan rawan penyalahgunaan narkoba. Ketiga individu yang teridentifikasi sebagai pengguna […]

expand_less