Dari pemberitaan di Medsos sudah diterangkan peraturan dan UU yang berlaku tentang penonaktipan (Pemecatan) perangkat desa harus melalui mekanisme yang berlaku :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainnya
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Anehnya Inspektorat Paluta Irban III Ali Siddik Harahap mempertanyakan surat cuti baru jalan pemeriksaan disini Awak Media Merasa heran dan aneh juga ada kejanggalan antara persoalan Gaji Honor Yang di laporkan mengapa surat Cuti yang di pertanyakan
Padahal kalau seseorang bekerja di pemerintahan ,sekalipun cuti Gaji tetap berjalan ,terkecuali bekerja di BUMN ,itupun kalau karyawan sudah pasti potong HK.
Sungguh Awak Media merasa heran dan ganjil kenapa Masalah gaji honor yang di laporkan di tanyak masalah cuti ,ini menurut Awak media diduga sudah ada kong kali kong tentang permasalahan Saudara Husin yang melaporkan Gaji Honornya selama 2 Tahun belum.di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul Ali Nurtaman Dalimunthe,bahkan Awak media sudah berulang kali mengkomfirmasi dan menerangkan Peraturan pada Inspektorat ,Irban III Ali Siddik Harahap tidak ada sangkut Pautnya tentang gaji Honor dan cuti.
Komfirnasi Awak Media berulang kali semenjak laporan saudara Husin siregar di terima Inspektorat Paluta melalui Irban III tidak pernah di jawab ( Bungkam)
Dengan merasa heran dan curiga Awak Media coba mengkomfirmasi kembali Irban III Ali Siddik Harahap melalui Hp selulernya Via Whasap senin 15 Desember 2025 ,mempertanyakan perkembangan Laporan Saudara Husin siregar.
Awak media juga mengkomfirmasi Camat Dolok Kabupaten Paluta Provinsi sumatra utara Akhirul Rajak Siregar S.os Msi terkait surat cuti dan pemberkasan Saudara Husin Siregar pada saat pencalonan kepala Desa janji manahan gul tahun 2022.
Akhirul” kalau surat cuti saya tidak tahu,semua berkas di PMD kami hanya pemberkasan dan ferivikasinya semua di PMD” tulisnya.
Namun Irban III Ali Siddik Harahap yang di Komfirmasi tidak menjawab terkait perkembangan Masalah Saudara Husin Siregar tentang masalah Gaji Honor yang belum di bayar selama 2 Tahun oleh kepala Desa janji Manahan gul ,sampai berita ini di turunkan tidak di jawab.
Aneh ketika saudara Husin siregar mengirim sms melalui HP seluler via Whasap mempertanyakan perkembangan masalahnya dan tentang Surat Panggilan yang II dan ke III.
Irban III menjawab Sms Saudara Husin Siregar ” sudah dikirim melalui pos JNE”menerima jawaban dari Irban III Husin siregar mendatangi kantor pos pengiriman JNE yang ada di kecamatan Dolok Kabupaten Paluta.
Setelah mendatangi Kantor Pos JNE tersebut ,saudara Husin siregar tidak ada menerima surat panggilan tersebut sesuai yang di katakan Irban III Ali Siddik Harahap.
Dengan Rasa kecewa saudara Husin Kembali mengirim pesan Pada Irban III menuliskan dengan basa daerah Paluta” Pak indadong surati sampai di kantor Pos JNE”
Irban III kembali membalas SMS saudara Husin” Sudah kembali Pada saya ” tulisnya membalas sms saudara Husin.
Dengan Hati yang kecewa saudara Husin mengimformasikan pada Awak Media dan mengirimkan seluruh sms yang di kirimkannya pada irban III.
Dari informasi tersebut Awak Media menilai kinerja Inspektorat Paluta melalui Irban III di duga asal – asalan ( pembohongan) sebab Awak media berkali – kali mengkomfirmasi tidak menjawab ,ada apa ini terkait Laporan saudara Husin.
Sampai berita ini di turunkan Irban III tidak bernah menjawab(membalas Komfirmasi Awak Media) 24/12/2025.( julip effendi)
Saat ini belum ada komentar