Breaking News
light_mode
Trending Tags

Inspektorat Paluta Irban III Ali Siddik Harahap bungkam saat di Komfimasi Wartawan terkait Laporan Masalah Honor Husin Siregar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • visibility 312
  • comment 0 komentar
Indosight.com I Paluta – menidak Lanjuti surat Laporan Saudara Husin Siregar tentang Gaji Honornya 2 Tahun belum di bayar Kepala Desa Janji Manahan gul Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) Provinsi Sumatra Utara.Senin 15/12/2025.
Dari pemberitaan di Medsos sudah diterangkan peraturan dan UU yang berlaku tentang penonaktipan (Pemecatan) perangkat desa harus melalui mekanisme yang berlaku :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainnya
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Anehnya Inspektorat Paluta Irban III Ali Siddik Harahap mempertanyakan surat cuti baru jalan pemeriksaan disini Awak Media Merasa heran dan aneh juga ada kejanggalan antara persoalan Gaji Honor Yang di laporkan mengapa surat Cuti yang di pertanyakan
Padahal kalau seseorang bekerja di pemerintahan ,sekalipun cuti Gaji tetap berjalan ,terkecuali bekerja di BUMN ,itupun kalau karyawan sudah pasti potong HK.
Sungguh Awak Media merasa heran dan ganjil kenapa Masalah gaji honor  yang di laporkan di tanyak masalah cuti ,ini menurut Awak media diduga sudah ada kong kali kong tentang permasalahan Saudara Husin yang melaporkan Gaji Honornya selama 2 Tahun belum.di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul Ali Nurtaman Dalimunthe,bahkan Awak media sudah berulang kali mengkomfirmasi dan menerangkan Peraturan pada Inspektorat ,Irban III Ali Siddik Harahap tidak ada sangkut Pautnya tentang gaji Honor dan cuti.
Komfirnasi Awak Media berulang kali semenjak laporan saudara Husin siregar di terima  Inspektorat Paluta melalui  Irban III tidak pernah di jawab ( Bungkam)
Dengan merasa heran dan curiga Awak Media coba mengkomfirmasi kembali Irban III Ali Siddik Harahap melalui Hp selulernya Via Whasap senin 15 Desember 2025 ,mempertanyakan perkembangan Laporan Saudara Husin siregar.
Awak media juga mengkomfirmasi Camat Dolok Kabupaten Paluta Provinsi sumatra utara Akhirul Rajak Siregar S.os Msi terkait surat cuti dan pemberkasan Saudara Husin Siregar pada saat pencalonan kepala Desa janji manahan gul tahun 2022.
Akhirul”  kalau surat cuti saya tidak tahu,semua berkas di PMD kami hanya pemberkasan dan ferivikasinya semua di PMD” tulisnya.
Namun Irban III Ali Siddik Harahap yang di Komfirmasi tidak menjawab terkait perkembangan Masalah Saudara Husin Siregar tentang masalah  Gaji Honor yang belum di bayar selama 2 Tahun oleh kepala Desa janji Manahan gul ,sampai berita ini di turunkan tidak di jawab.
Aneh ketika saudara Husin siregar mengirim sms melalui HP seluler via Whasap mempertanyakan perkembangan masalahnya dan tentang Surat Panggilan yang II dan ke III.
Irban III menjawab Sms Saudara Husin Siregar ” sudah dikirim melalui pos JNE”menerima jawaban dari Irban III Husin siregar mendatangi kantor pos pengiriman JNE yang ada di kecamatan Dolok Kabupaten Paluta.
Setelah mendatangi Kantor Pos JNE tersebut ,saudara Husin siregar tidak ada menerima surat panggilan tersebut sesuai yang di katakan Irban III Ali Siddik Harahap.
Dengan Rasa kecewa saudara Husin Kembali mengirim pesan Pada Irban III menuliskan dengan basa daerah Paluta” Pak indadong surati sampai di kantor Pos JNE”
Irban III kembali membalas SMS saudara Husin” Sudah kembali Pada saya ” tulisnya membalas sms saudara Husin.
Dengan Hati yang kecewa saudara Husin mengimformasikan pada Awak Media dan mengirimkan seluruh sms yang di kirimkannya pada irban III.
Dari informasi tersebut Awak Media menilai kinerja Inspektorat Paluta melalui Irban III di duga asal – asalan ( pembohongan) sebab Awak media berkali – kali mengkomfirmasi tidak menjawab ,ada apa ini terkait Laporan saudara Husin.
Sampai berita ini di turunkan  Irban III tidak bernah menjawab(membalas Komfirmasi Awak Media) 24/12/2025.( julip effendi)
REd/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Kuasa Hukum M.YMS Saat Klarifikasi, Ismail Djayusman: Saya Dituding dan Ditantang Berkelahi

    Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Kuasa Hukum M.YMS Saat Klarifikasi, Ismail Djayusman: Saya Dituding dan Ditantang Berkelahi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak – Senin, 2 Juni 2025|Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum kuasa hukum berinisial AD, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut penuturan Ismail, insiden itu terjadi saat dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut […]

  • Tasyakuran Kelulusan Siswa-Siswi Kelas IX Angkatan XXXVI Mts Miftahusalam Punggur Kubu Raya 

    Tasyakuran Kelulusan Siswa-Siswi Kelas IX Angkatan XXXVI Mts Miftahusalam Punggur Kubu Raya 

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Kubu Raya – Acara yang sangat sederhana untuk menciptakan kenangan memberi motifasi serta mempererat tali silaturahmi,tentu nya sangat dinanti oleh siswa-siswi Madrasyah Miftahusalam,Senin 2 Juni 2025,di Desa Punggur Kubu Raya Para tamu yang hadir dalam acara tersebut antara lain : Kepala Desa Punggur Besar Kepala Desa Punggur Kecil Ketua yayasan Miftahusalam /Anggota Kepala Sekolah MAN […]

  • Kemitraan atau Pembungkaman? Media Lokal Kalbar dalam Bayang-Bayang Kekuasaan

    Kemitraan atau Pembungkaman? Media Lokal Kalbar dalam Bayang-Bayang Kekuasaan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, 3 Juni 2025 — Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Maman Suratman—tokoh publik yang juga dikenal memiliki kedekatan dengan keluarga mantan Bupati Mempawah, Ria Norsan—menyulut gelombang kritik dari berbagai kalangan. Maman menuding bahwa pelapor kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai BP2TD dan peningkatan jalan oleh Dinas PUPR Mempawah memiliki “dendam politik”. Namun, alih-alih meredam isu, pernyataan […]

  • Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

    Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H bersama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu […]

  • Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan!

    Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan!

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | SINGKAWANG – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Warga Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di sebuah kebun alpukat milik salah satu warga, Sabtu (13/9/2025) siang. Penemuan itu bermula dari pencarian warga terhadap salah satu anggota keluarga yang dilaporkan hilang sejak beberapa hari lalu. Korban pertama kali ditemukan oleh warga […]

  • CV. Lestari Jaya Abadi Klarifikasi Isu Perdagangan Buah Impor Ilegal: Indra Soeprianto Tegaskan Tidak Benar dan Tidak Berdasar

    CV. Lestari Jaya Abadi Klarifikasi Isu Perdagangan Buah Impor Ilegal: Indra Soeprianto Tegaskan Tidak Benar dan Tidak Berdasar

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Jum’at, 25 Juli 2025 — Menanggapi sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang menyebut keterlibatan CV. Lestari Jaya Abadi dalam perdagangan buah impor ilegal asal Malaysia, pihak perusahaan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Indra Soeprianto, salah satu pengurus gudang buah milik CV. Lestari Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Tanjungpura, […]

expand_less