Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rekomendasi Desa Durian Dipakai di Pontianak? SPBU 64.78120 Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Drum Plastik!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 64.78120 yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan beberapa drum plastik biru berkapasitas sekitar 35 liter, yang ditempatkan di bagasi mobil Daihatsu Xenia berwarna merah maroon dengan nomor polisi KB 1847 DA, pada Senin (13/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Tanjung Hulu berinisial SL, yang mengaku menyaksikan langsung kegiatan tersebut di area SPBU.

 

“Mobil itu parkir agak lama, di belakang kelihatan ada drum plastik biru diisi penuh. Katanya sudah biasa isi di situ,” ujarnya kepada Tim Investigasi.

 

Tim kemudian mencoba mengonfirmasi kepada pihak pengawas SPBU, namun hanya berhasil menemui salah seorang operator yang memperlihatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya. Rekomendasi tersebut disebut-sebut sebagai dasar pengisian BBM dalam jumlah besar.

 

Namun, berdasarkan penelusuran awal, tim menemukan adanya kejanggalan administratif karena surat rekomendasi tersebut diterbitkan dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, sementara pengisian dilakukan di Kota Pontianak, yang berada di luar kewenangan administratif penerbit rekomendasi.

 

Praktik pengambilan BBM bersubsidi dengan alasan rekomendasi desa di luar wilayah ini patut diduga menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur pemerintah.

 

Secara hukum, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali atau digunakan di luar peruntukan merupakan pelanggaran yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara dan denda yang berat.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur secara ketat tata cara pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

 

Pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar seperti drum plastik biru, serta penjualan kembali melalui jalur tidak resmi atau pengecer, termasuk yang dikenal dengan istilah “Pertamini”, dapat dikategorikan sebagai kegiatan niaga ilegal karena tidak memiliki izin usaha dari PT Pertamina (Persero).

 

Meski demikian, seluruh informasi yang diperoleh hingga saat ini masih bersifat dugaan awal, dan belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 64.78120 maupun pemerintah Desa Durian terkait keabsahan surat rekomendasi tersebut.

Tim Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa dan dokumen yang digunakan dalam aktivitas pengisian BBM tersebut.

 

 

Sumber: Tim Investigasi Redaksi

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSOP Diduga Langgar Kewenangan dalam Pembentukan URD: Kuasa Hukum Minta Evaluasi Sesuai Aturan Pelabuhan!

    KSOP Diduga Langgar Kewenangan dalam Pembentukan URD: Kuasa Hukum Minta Evaluasi Sesuai Aturan Pelabuhan!

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK — Pengamat kepelabuhanan, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat langsung dalam pembentukan Unit Receiving Delivery (URD) di Pelabuhan Pontianak. Menurutnya, kewenangan KSOP hanya sebatas regulator dan pengawas, bukan pelaksana atau pembentuk unit operasional di pelabuhan. “KSOP tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan […]

  • BPBD melaksanakan 3 kegiatan dan Menghadiri Acara Apel Serentak Tanggap Bencana di Polres Labuhanbatu 

    BPBD melaksanakan 3 kegiatan dan Menghadiri Acara Apel Serentak Tanggap Bencana di Polres Labuhanbatu 

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Personil Bersama Kaban Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupupaten Labuhanbatu Drs Darwin Yusma MA.P Mengikuti Acara Kegiatan Apel Serentak Tanggap Bencana di Polres Labuhanbatu jalan MH Tambrin Kelurahan  kota Rantau prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Rabu 5/11/2025. ‎ Acara Apel Serentak Tanggap Bencana di Hadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP […]

  • Ruddy H Ketua TRC LPM Kalbar Angkat Nilai Kebersamaan dalam Panjat Pinang HUT RI ke-80 Tahun 

    Ruddy H Ketua TRC LPM Kalbar Angkat Nilai Kebersamaan dalam Panjat Pinang HUT RI ke-80 Tahun 

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – 14 Agustus 2025 | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Tim Reaksi Cepat Laskar Pemuda Melayu (TRC LPM) Kalimantan Barat bersama jajaran akan menggelar lomba panjat pinang di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, pada Minggu (17/8/2025) sore. Ketua TRC LPM Kalbar, Ruddy  […]

  • Pengamat Hukum: Bank Kalbar Mampu Bersaing dengan Bank Nasional Berkat Reformasi Internal

    Pengamat Hukum: Bank Kalbar Mampu Bersaing dengan Bank Nasional Berkat Reformasi Internal

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai kritik publik terhadap kinerja Bank Kalbar patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian dan rasa memiliki masyarakat terhadap aset daerah. Menurutnya, sorotan publik merupakan bagian dari mekanisme sosial untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sehat dan transparan. Dr.Herman Hofi Munawar,SH […]

  • Golf Tournament Pangdam XII/Tpr Cup 2025, Pupuk Silaturahmi dan Jalin Komunikasi

    Golf Tournament Pangdam XII/Tpr Cup 2025, Pupuk Silaturahmi dan Jalin Komunikasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak – Turnamen golf bukan hanya ajang untuk mengukir prestasi, namun kegiatan ini juga menjadi sarana memupuk tali silaturahmi, menjalin komunikasi, kerjasama, dan keakraban. Seperti halnya pada Golf Tournament Pangdam XII/Tpr Cup 2025. Turnamen ini digelar untuk memperingati HUT ke-67 Kodam XII/Tpr tahun 2025. Yang dibuka oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., pada […]

  • Disharmoni Pucuk Pimpinan Kalbar Dinilai Ganggu Birokrasi dan Agenda Pembangunan!

    Disharmoni Pucuk Pimpinan Kalbar Dinilai Ganggu Birokrasi dan Agenda Pembangunan!

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat menilai disharmoni yang terjadi secara terbuka antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat telah menjadi perhatian publik secara luas.   Perselisihan dua pucuk pimpinan ini dinilai sebagai kondisi yang memprihatinkan dan menimbulkan kegelisahan kolektif di berbagai lapisan masyarakat. Menurut pengamat, ketegangan tersebut tidak hanya […]

expand_less