Indo-sight.com l
Labuhanbatu – Pemanggilan sejumlah aparatur sipil negara pada jajaran organisasi perangkat daerah dinas pekerjaan umum penataan ruang (OPD – PUPR) bersama dengan sejumlah pejabat ASN di lingkungan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) selaku sistem dan unit kerja yang memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, pada, Senin dan Selasa (27 – 28 /10/2025 ) kemaren. Dapat membuka tabir dan pembuktian yang Transfaran, Akuntabel dan Terbuka, tentang indikasi atas dugaan Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pelaksanaan pekerjaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024.

“Pemanggilan sejumlah pejabat dilingkungan OPD dinas PUPR dan LPSE oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, diharapkan dapat membuka tabir, untuk membuktikan secara transfaran dan akuntabel terkait indikasi atas dugaan Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sejumlah paket proyek di OPD dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024. Dan, rentan dugaan penyelewengan dan dugaan korupsi pada pekerjaan paket proyek ditahun 2024, tersebut “.
Demikian diungkapkan Ketua DPD tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, D Ritonga yang didampingi Sekjen Mr Tanjung kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Diterangkan, bahwasanya menurut keterangan dari sumber kepada pengurus DPD tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, menyebutkan, bahwa, ada sejumlah 16 paket proyek diduga dikuasai ataupun milik pribadi mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu insial HEH. S.T. Namun, yang ter Input data, sejumlah 10 (Sepuluh) paket proyek ditahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024.
“Sesuai sumber kita, data kita himpun ada 10 paket proyek yang sedang dikerjakan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu ditahun 2024 dengan nominal nilai pagu anggarannya Rp 5,7 milyar lebih. Dan, itu kita kejar dan pertama kita laporkan ke Inspektorat . Hasilnya, kadis PUPR berserta anggotanya dicopot dan dimutasi. Hanya itu doang hasil LHP inspektorat. Selanjutnya, kami sepakat laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu untuk membuka tabir dugaan Abuse Of Power dan dugaan penyelewengan sejumlah paket proyek tersebut. Dan, alhamdulilah, laporan dikejaksaan diterima dan diproses untuk ditindak lanjuti, apakah ada nantinya berapa kerugian negara “, terang Mr Tanjung, menutup.
Diketahui, dari sejumlah 16 paket tersebut diantaranya yang dilaporkan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor lapor : 009/DPD. TIPKI/LB/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang dugaan Abuse Of Power dan dugaan korupsi berjamaah pada proyek dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu TA 2024. Dengan rincian paket proyek, judul 1. Pemeliharaan rutin jalan daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2025 sebesar Rp 2 milyar. 2. Pemeliharaan rutin drainase dalam kota Rantauprapat TA 2024 nilai pagu anggaran Rp 1,4 milyar. 3. Pembangunan jembatan didesa S 6 Kecamatan Bilah Hulu TA 2024 nilai pagunya Rp 600 juta. 4. Pembangunan dan Rehab jembatan disusun Sidorejo II desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu TA 2024 dengan nilai pagu Rp 300 juta. 5. Lanjutkan peningkatan jalan disusun 3 desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu TA 2024 dengan nilai pagu anggaran Rp 350 juta. 6. Lanjutan peningkatan jalan didusun 7 desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu TA 2024 nilai pagu Rp 350 juta. 7. Peningkatan jalan didusun 5 desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah TA 2024 nilai pagu anggaran tidak diketahui. 8. Peningkatan jalan Panglima desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah TA 2024 nilai pagu Rp 175 juta. 9. Pelebaran badan jalan disusun 2 desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan ke 10 adalah dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2023 , judul Peningkatan jalan rabat beton didusun 5 Blok 4 desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir TA 2023 Rp 200 juta.(julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar