Breaking News
light_mode
Trending Tags

Abaikan Putusan Inkracht, Dinsos Labuhanbatu Terancam Sanksi Hukum Keterbukaan Informasi!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Labuhsnbatu – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Dinas Sosial setempat diduga belum melaksanakan kewajiban hukum untuk membuka dokumen dana hibah Karang Taruna, meski sengketa informasi telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN
Permohonan informasi yang diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan mencakup sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan dana hibah Karang Taruna dalam tiga tahun anggaran, yakni:
Tahun 2022 sebesar Rp400.000.000
Tahun 2023 sebesar Rp700.000.000
Tahun 2024 sebesar Rp100.000.000
Dokumen yang diminta meliputi proposal pengajuan, proses pencairan anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini sebelumnya telah diputus oleh Komisi Informasi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat melalui penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun demikian, hingga kini pihak Dinas Sosial Kabupaten Labuhan batu disebut belum menjalankan putusan tersebut secara penuh.
Arif Hakiki Hasibuan menilai kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pengabaian terhadap kewajiban hukum oleh badan publik.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak publik,” ujarnya.(Jum’at 24 April 2026).
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara normatif, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi. Sikap tidak membuka informasi yang telah diputus untuk disampaikan kepada publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia dapat dikenai sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk melaksanakan keputusan atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU PTUN
Memberikan dasar hukum terkait sanksi administratif hingga pembayaran uang paksa (dwangsom) terhadap pejabat yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika memenuhi unsur kesengajaan.
Desakan dan Langkah Lanjutan
Sejumlah desakan pun mengemuka agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Pihak pemohon informasi meminta:
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang bersumber dari anggaran publik. Setiap penggunaan anggaran, sekecil apa pun, wajib dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika ketidakpatuhan terhadap putusan hukum terus terjadi, hal ini dikhawatirkan dapat merusak prinsip negara hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di daerah.( julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Labuhanbatu  menghadiri pembukaan Rakornas Apkasi, Expo 2026 di Kepulauan Riau 

    Bupati Labuhanbatu  menghadiri pembukaan Rakornas Apkasi, Expo 2026 di Kepulauan Riau 

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Indo- sight.com I Riau – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dirangkaikan dengan Apkasi Expo 2026, digelar di Ballroom Aston Hotel, jalan Sriwijaya Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 19/1/2026. Kegiatan nasional tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman, […]

  • Kuasa Hukum PT SRM Laporkan Dugaan Penyerangan Anggota TNI di Area Perusahaan Pelaku WNA ke Polda Kalbar!

    Kuasa Hukum PT SRM Laporkan Dugaan Penyerangan Anggota TNI di Area Perusahaan Pelaku WNA ke Polda Kalbar!

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 16 Desember 2025 — Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Fadzri dan Reymondus, secara resmi melaporkan dugaan peristiwa penyerangan yang terjadi di area operasional perusahaan di Kabupaten Ketapang ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).   Laporan tersebut disampaikan pada Selasa siang, 16 Desember 2025. Muhammad Fadzri menegaskan bahwa peristiwa […]

  • Oknum Ketua RT Komplek Gravella Berinisial (J)Diduga Hina Profesi Pers,Dan Lecehkan Wartawan, Ismail: ‘Saya Akan Tempuh Jalur Hukum!

    Oknum Ketua RT Komplek Gravella Berinisial (J)Diduga Hina Profesi Pers,Dan Lecehkan Wartawan, Ismail: ‘Saya Akan Tempuh Jalur Hukum!

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang oknum Ketua RT Komplek Gravela, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, berinisial JN, diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan. ‎ ‎Menurut keterangan sumber yang diterima melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/11/2025), pernyataan tersebut muncul di grup WhatsApp […]

  • Camat Bilah barat mendukung Pencanangan Desa Cantik untuk kemajuan Kedepan

    Camat Bilah barat mendukung Pencanangan Desa Cantik untuk kemajuan Kedepan

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Camat Bilah barat M. Noor putra BF. ST mendukung Pencanangan desa cinta statistik atau disingkat Desa Cantik untuk kemajuaan  kedepannya.7/5/2026. Hadiri dalam acara kegiatan Desa Cantik Kepala BPS Labuhan batu dan jajaran, Kabid KIPS  kominfo , Kabid Pmd dan utusan dari desa. Pelaksanaan Kegiatan Desa Cantik di Aulah Kantor Camat Bilah […]

  • Kunjungan kerja DPP PKN sekaligus buka bersama dgn PKN kab. Labuhan batu dan PKN kab.labusel

    Kunjungan kerja DPP PKN sekaligus buka bersama dgn PKN kab. Labuhan batu dan PKN kab.labusel

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labujanbatu – Dalam Suasana  Bulan Suci Ramadhan 1447 H Penuh Dengan Berkah, Ketua DPC PKN Kabupaten Labuhanbatu Risky Porlando Simangungsong dan Pengurus DPP PKN  Gelar Buka Puasa Bersama di kediaman ketua DPC PKN jalan Iwan Maksum Ujung Bandar Hadir dalam.Buka Puasa Bersama pengurus Ketua Harian DPP PKN Mantan kepala BNN Siantar Tuangkus Harianja,wakil […]

  • Pangdam XII/Tpr Tinjau Situasi Pasca Aksi Demontrasi Mahasiswa dan Masyarakat

    Pangdam XII/Tpr Tinjau Situasi Pasca Aksi Demontrasi Mahasiswa dan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., meninjau situasi pasca aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (30/8/2025).   Pantauan di lokasi tampak Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri yang bertugas mengamankan lingkungan sekitar Kantor DPRD Provinsi Kalbar. Usai meninjau situasi di Kantor […]

expand_less