Breaking News
light_mode
Trending Tags

Abaikan Putusan Inkracht, Dinsos Labuhanbatu Terancam Sanksi Hukum Keterbukaan Informasi!

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Labuhsnbatu – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Dinas Sosial setempat diduga belum melaksanakan kewajiban hukum untuk membuka dokumen dana hibah Karang Taruna, meski sengketa informasi telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN
Permohonan informasi yang diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan mencakup sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan dana hibah Karang Taruna dalam tiga tahun anggaran, yakni:
Tahun 2022 sebesar Rp400.000.000
Tahun 2023 sebesar Rp700.000.000
Tahun 2024 sebesar Rp100.000.000
Dokumen yang diminta meliputi proposal pengajuan, proses pencairan anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini sebelumnya telah diputus oleh Komisi Informasi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat melalui penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun demikian, hingga kini pihak Dinas Sosial Kabupaten Labuhan batu disebut belum menjalankan putusan tersebut secara penuh.
Arif Hakiki Hasibuan menilai kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pengabaian terhadap kewajiban hukum oleh badan publik.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak publik,” ujarnya.(Jum’at 24 April 2026).
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara normatif, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi. Sikap tidak membuka informasi yang telah diputus untuk disampaikan kepada publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia dapat dikenai sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk melaksanakan keputusan atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU PTUN
Memberikan dasar hukum terkait sanksi administratif hingga pembayaran uang paksa (dwangsom) terhadap pejabat yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika memenuhi unsur kesengajaan.
Desakan dan Langkah Lanjutan
Sejumlah desakan pun mengemuka agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Pihak pemohon informasi meminta:
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang bersumber dari anggaran publik. Setiap penggunaan anggaran, sekecil apa pun, wajib dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika ketidakpatuhan terhadap putusan hukum terus terjadi, hal ini dikhawatirkan dapat merusak prinsip negara hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di daerah.( julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya!

    Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya!

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 885
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com – Jakarta | Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025. Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber […]

  • AKP Luthfi Pimpin Langsung Pengamanan Air di Ajang Dragon Boat Kapuas 2025

    AKP Luthfi Pimpin Langsung Pengamanan Air di Ajang Dragon Boat Kapuas 2025

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    INDO-SIGHT.COM | Pontianak — Kalimantan Barat | Sabtu, 08 November 2025|Kegiatan lomba Dragon Boat Kapuas 2025 yang digelar di Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Alun-Alun Kapuas Kota Pontianak, berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Ajang bergengsi ini diselenggarakan oleh Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kalimantan Barat, dan diikuti oleh sejumlah tim dari berbagai daerah.   […]

  • Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sambas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Syukuran Bersama Kelompok Tani di Desa Kartiasa

    Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sambas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Syukuran Bersama Kelompok Tani di Desa Kartiasa

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polres Sambas, Polda Kalbar – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Sambas menggelar acara syukuran bersama masyarakat dan kelompok tani di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pada Selasa (1/7/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. ini mengusung semangat kebersamaan dan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Acara […]

  • Pokir DPRD Dijamin Hukum, Pengamat: Persoalan Ada pada Tata Kelola, Bukan Substansi

    Pokir DPRD Dijamin Hukum, Pengamat: Persoalan Ada pada Tata Kelola, Bukan Substansi

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Polemik mengenai wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut akan menghentikan mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD mendapat tanggapan tegas dari pengamat publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat karena secara hukum, pokir justru merupakan amanat langsung dari berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.   “Pokir DPRD itu […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu H .Jamri ST ikuti Rakor dengan Mendagri melalui sambungan Virtual di Ruang Rapat Bupati 

    Wakil Bupati Labuhanbatu H .Jamri ST ikuti Rakor dengan Mendagri melalui sambungan Virtual di Ruang Rapat Bupati 

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui sambungan virtual, di Ruang Rapat Bupati, Jalan SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (6/4/2026).  Pertemuan ini menjadi penting karena membahas langkah-langkah konkret terkait pengendalian inflasi daerah dan sinkronisasi sejumlah program […]

  • Alhamdulillah ucap Kaban BPBD Labuhanbatu Kesadaran Masyarakat untuk belajar edukasi penanggulangan Bencana.

    Alhamdulillah ucap Kaban BPBD Labuhanbatu Kesadaran Masyarakat untuk belajar edukasi penanggulangan Bencana.

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – mengingat kesadaran Masyarakat terhadap belajar Edukasi tentang penanggulangan Bencana sangat antusias terlihat di kantor BPBD Labuhanbatu silih berganti datang berkunjung Anak PAUD bersama Orang Tua PAUD dan Guru serta kepala sekolah PAUD Hadi r dalam Belajar Edukasi cara penanggulangan Bencana Kamis 11/9/2025. Belajar edukasi penanggulangan Bencana Langsung Personil memberi arahan dan […]

expand_less