Breaking News
light_mode
Trending Tags

Distribusi BBM Subsidi Diduga Disimpangkan di SPBU 64.793.07 Landak, Warga: Kami Selalu Kehabisan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Landak, Kalbar – Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07. Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

 

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap hari terlihat truk-truk mengisi BBM subsidi menggunakan drum dan wadah tertentu, bukan tangki kendaraan standar. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak tertentu yang kemudian menjual kembali BBM subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

 

“Kami sangat sulit mendapatkan BBM subsidi karena SPBU ini menjualnya ke mafia BBM. Diduga BBM itu dipakai untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kami masyarakat kecil selalu kehabisan,” keluh warga tersebut.

 

Warga lain menyebutkan bahwa dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi di SPBU ini telah berlangsung lama. Namun aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan sehingga menimbulkan kesan kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan serius.

 

Dampak Merugikan bagi Masyarakat

 

Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

 

Kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat umum

 

Antrean panjang di SPBU akibat stok lebih cepat habis

 

Harga eceran liar di tingkat pengecer karena suplai dimonopoli

 

Kerugian ekonomi bagi petani, nelayan, dan usaha kecil yang bergantung pada BBM subsidi

 

Potensi keterkaitan dengan aktivitas PETI, yang dapat menyebabkan:

 

kerusakan lingkungan,

 

pencemaran sungai,

 

konflik sosial,

 

dan kerugian negara akibat tidak adanya izin resmi.

 

Potensi Pelanggaran Regulasi

 

Jika benar terjadi, praktik yang diduga berlangsung di SPBU 64.793.07 berpotensi melanggar berbagai peraturan berikut:

 

Peraturan BPH Migas

 

BPH Migas secara tegas mengatur bahwa:

 

BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada penerima yang berhak,

 

Dilarang dijual menggunakan wadah drum atau jeriken tanpa izin,

 

Dilarang dijual melebihi HET,

 

Pengelola SPBU wajib menjaga transparansi dan akurasi distribusi.

 

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi:

 

Pidana penjara hingga 6 tahun,

 

Denda hingga Rp60 miliar,

terhadap pihak yang mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Tindakan SPBU yang merugikan hak konsumen termasuk:

Praktik curang,

Pelayanan tidak sesuai standar,

Penjualan dengan harga tidak wajar.

Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum.

Warga berharap pihak berwajib dan pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan dugaan penyimpangan tersebut. Tindakan yang diminta antara lain:

 

Inspeksi dan audit penuh terhadap SPBU 64.793.07

 

Penelusuran alur distribusi BBM dari SPBU ke pihak-pihak yang diduga membeli BBM subsidi dengan drum

 

Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

 

Pengamanan distribusi agar BBM subsidi kembali tepat sasaran

 

Penambahan pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum

 

“Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban, sementara mafia BBM semakin leluasa,” ujar warga tersebut.

 

Semua informasi dalam rilisan ini bersumber dari keterangan masyarakat dan temuan di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berada dalam konteks dugaan. Pengelola SPBU 64.793.07, aparat terkait, maupun instansi pemerintah berhak memberikan klarifikasi resmi.

 

Rilisan ini disusun dalam rangka menyampaikan aspirasi publik dan mendorong aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan mendalam demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

 

 

Sumber: Warga Masyarakat Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak.

Red//Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Satu Pengendara Tewas di Jalan A. Yani II, Proyek Konstruksi Diduga Abaikan Keselamatan Publik!

    BREAKING NEWS: Satu Pengendara Tewas di Jalan A. Yani II, Proyek Konstruksi Diduga Abaikan Keselamatan Publik!

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kuburaya, Minggu 14 Desember 2025 — Investigasi Publik | Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di ruas Jalan A. Yani II, wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Insiden tragis ini diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas proyek pembangunan trotoar dan galian yang tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara layak […]

  • Bupati Labuhanbatu hadiri penutupan Apkasi Otonomi Ekspo ke XVII tahun 2026 di Batam Kepulauan Riau

    Bupati Labuhanbatu hadiri penutupan Apkasi Otonomi Ekspo ke XVII tahun 2026 di Batam Kepulauan Riau

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Riau – Apkasi Otonomi Ekspo ke XVII tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) resmi ditutup pada Selasa 20/1/2026 di Ballroom Aston Hotel, jalan Sriwijaya Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan berskala nasional ini diikuti oleh ratusan pemerintah kabupaten dari seluruh Indonesia sebagai wadah promosi potensi daerah dan penguatan otonomi […]

  • Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.dan keputusan bupati labuhanbatu nomor 141/139/DPRD/2025, Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM  Camat Bilah Barat M.Noor BF menyaksikan Sertijab kepala Desa yang Mas jabatannya di perpanjang 2 Tahun Kedepan Rabu 3/9/2025. Hadir dalam […]

  • Demo Aksi Damai Mahasiswa di Sambut Ketua DPRD Bersama Unsur Frokopinda Labuhanbatu di Depan Kantor DPRD jalan SM Raja

    Demo Aksi Damai Mahasiswa di Sambut Ketua DPRD Bersama Unsur Frokopinda Labuhanbatu di Depan Kantor DPRD jalan SM Raja

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Labuhanbatu – Aksi Demo Damai Mahasiswa di sambut baik Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Pribadi Ritonga  juga seluruh Anggota bersama Unsur Frokopinda Labuhanbatu di depan Gedung DPRD jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar 1/9/2025. Hadir Dalam Aksi Demo Damai Mahasiswa menemui di depan Kantor  DPRD Labuhanbatu Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Pribadi Ritonga bersama Anggota […]

  • Sidang Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan, Pembelaan Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Terdakwa!

    Sidang Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan, Pembelaan Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Terdakwa!

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kaltim – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan di Asrama Haji Balikpapan, dengan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa SW.(2/3/2026). Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemprov Kaltim untuk pekerjaan pengadaan […]

  • Pimpin DPP IKM, Andre Rosiade Usung Visi Inklusif dan Inovatif untuk Perantau Minang

    Pimpin DPP IKM, Andre Rosiade Usung Visi Inklusif dan Inovatif untuk Perantau Minang

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Jakarta, 25 Mei 2025 – Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Keluarga Minang (IKM) yang digelar pada 22–24 Mei 2025 di Jakarta menetapkan Andre Rosiade sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM periode 2025–2030. Terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal, Andre mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKM se-Indonesia, menandai era baru bagi […]

expand_less