Camat Dolok.Panggil Kepala Desa Janji Manahan gul terkait Gaji Honor H.Siregar 2 Tahun tak di bayar.
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025
- visibility 250
- comment 0 komentar
Indo-sight.com l Paluta – Tekait Laporan H,Siregar tentang Gaji Honor yang tak kunjung di bayar selama 2 Tahun 2023 – 2025 Oleh Kepala Desa Janji Manahan gul Ali Nurtaman Dalimunthe, Camat Dolok B.Kirul Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi sumatra Utara Panggil Kepala Desa melalui Kasi Trantipnya untuk di mintai keterangan Rabu 12/11/2025.
Pemangilan Kepala Desa Janji manahan gul tersebut untuk di mintai keterangan tentang Laporan H,Siregar yang kononnya masih perangkat Desa janji Manahan gul sampai saat ini di karenakan belum ada Pencabutan SK Nomor 141/11/2022 dan di tanda tangani kepala Desa Janji Manahan gul Satia Raja Ritonga dan di perkuat keterangan dari salah seorang Staf Desa yang tidak mau di sebut nama mengatakan ” Benar H,Siregar Masih perangkat Desa” terangnya.
Dengan kedatangan Kepala Desa Janji Manahan gul ke kantor Camat Dolok untuk di mintai keterangan terkait gaji Honor H,Siregar yang tidak di bayar selama 2 tahun ,anehnya kedatangan kepala Desa ke kantor camat bukan membuat keterangan malahan membawa surat musyawarah Desa terkait pemilihan Perangkat Desa dan kepala Desa Janji Manahan gul.Ali Nurtamam mengatakan ,pada Kasi terantip kecamatan Dolok ,bahwanyanya H,Siregar di panggil 3 kali dalam musyawarah Desa tida hadir maka di putuskan ,H,Siregar tidak lagi perangkat Desa tanpa Melalui Peraturan dan UU berlaku sedang peraturan menerangkan :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainnya
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dari peraturan dan UU yang ada kepala Desa Ali Nurtaman Dalimunthe belum.memenuhi syarat untuk pemberhentian (non aktifkan) H Siregar dari perangkat Desa sebab harus ada Rekomundasi dari camat dan hasil musyawarah di laporkan.
Kenapa baru sekarang kepala Desa Melaporkan Hasil musyawarah pemilihan perangkat Desa setelah tibul masalah H,Siregar menuntut Hak nya.
Padahal menurut informasi Camat Dolok B.Kirul sampai saat ini kepala Desa Janji manahan gul belum.pernah melaporkan terkait musywarah dan pemberhentian saudara H Siregar dari perangkat Desa.
Hasil komfirmasi Awak Media kepada camat Dolok ‘tidak ada”
Ini menjadi pertanyaan dan tanda tanya ada apa dan pengakuan kepala Desa kepada Camat pernah memberi Gaji.H,Siregar 3.600.000 ribu berarti H.Siregar masih Peramgkat Desa.
Selain itu juga Awak.media melakukan penelusuran dan menghimpun informasi bahwanya yang hadi perangkat Desa adalah saudara dan anaknya sendiri terbukti ,informasi tersebut dari salah seorang perangkat Desa yang tidak mau di sebut namanya juga mengatakan bahwasanya gajinya hapir 2 tahun tidak di bayar.
” Iya bang. Satu adik kandung nya. Yang satu lagi putri kandung nya. Yang sekarang lagi kuliah di sidimpuan. Tapi yang saya tau. Kedua saudara nya. Tidak ada SK ny. Yang di rekomendasikan camat,Saya aja pak sebagai staf. Masih banyak gaji saya yang belum di bayar kan oleh kepala desa. Dalam dua tahun ini pak,Saya juga sudah curiga dengan kepala desa. Bahwa kepdes sudah melakukan tindak pidana korupsi pak” terangnya.
Dari keterang Nara sumber yang percaya dan akurat kepala Desa diduga korupsi dan manipulasi Data. (Julip.effendi)
Red/ tim
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar