Breaking News
light_mode
Trending Tags

Keterangan Palsu Desi Mengaku Jemaah Ihya Tour, Berbuntut Laporan ke Polda Kalbar: Erwin Ikut Terseret

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak ,26 Agustus 2025 Kalimantan Barat Polemik Ihya Tour terus berlanjut dan kini merambah ke ranah hukum. Desi, sosok yang sebelumnya mengaku sebagai jemaah travel umrah Ihya Tour, diduga kuat memberikan keterangan palsu yang menyudutkan manajemen perusahaan. Tak hanya itu, Erwin—pihak yang disebut-sebut memiliki kewenangan dalam perizinan—ikut memperkuat klaim Desi, bahkan sampai mengambil langkah drastis dengan membekukan izin operasional Ihya Tour.

 

Langkah sepihak tersebut sontak menimbulkan gejolak. Puluhan calon jemaah yang telah melunasi biaya keberangkatan mendadak tertunda berangkat. Reputasi travel pun tercoreng di mata publik, sementara pihak manajemen mengaku mengalami kerugian ganda: nama baik dihantam fitnah, dan hak ibadah para jemaah tersandera.

Pada 19 Agustus 2024, melalui kuasa hukum Hasibuan, S. H., CPM dan Eko M. Silalahi, S. H., CPCLE., CPM, pihak Ihya Tour resmi melaporkan Desi atas dugaan pemalsuan identitas dan keterangan palsu. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPP/386/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT atas nama pelapor drg. H. Heru Wijaryadi selaku pimpinan Ihya Tour.

 

Manajemen menegaskan bahwa tuduhan Desi—yang diperkuat oleh Erwin—bahwa travel telah menerima pembayaran, sama sekali tidak pernah terbukti. “Kami merasa difitnah dan dirugikan. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi menyangkut amanah keberangkatan jemaah ke Tanah Suci,” ujar perwakilan manajemen.

 

Kasus ini dipandang serius, karena unsur pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Desi dan Erwin dapat dikenakan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 

Pasal 242 KUHP → Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (ancaman penjara maksimal 7 tahun).

 

Pasal 310 KUHP → Pencemaran nama baik (ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda).

 

Pasal 311 KUHP → Fitnah (ancaman penjara maksimal 4 tahun).

 

Pasal 378 KUHP → Penipuan (ancaman penjara maksimal 4 tahun, bila terbukti ada motif keuntungan).

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf f → Larangan memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada konsumen.

 

Masyarakat mendesak Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya pada citra industri travel umrah, tetapi juga mengganggu hak-hak umat Islam yang ingin menunaikan ibadah.

 

Kasus Ihya Tour ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa fitnah, manipulasi, dan keterangan palsu bukan sekadar permainan kata—melainkan bisa berujung jerat pidana dan penderitaan banyak orang.

 

 

Tim Investigasi

Tim/Red*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Turnamen Sepak Bola SMA Sederajat se-Labuhanbatu Raya, Wujud Dukung Pembinaan Generasi Muda

    Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Turnamen Sepak Bola SMA Sederajat se-Labuhanbatu Raya, Wujud Dukung Pembinaan Generasi Muda

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Tingkat SMA sederajat se-Kabupaten Labuhanbatu Raya memperebutkan Piala Bergilir Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu, Bapak Halomoan Nasution, S.H., M.H. Cup 3 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di Stadion Binaraga, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Turnamen tersebut […]

  • PJS Labuhanbatu Raya Rizal Efendi Apresiasi Satres Narkoba Labusel Ungkap 400 Gram Sabu di Asam Jawa

    PJS Labuhanbatu Raya Rizal Efendi Apresiasi Satres Narkoba Labusel Ungkap 400 Gram Sabu di Asam Jawa

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Senin, 13 Oktober 2025, malam. Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, […]

  • Isu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM : Polda Kalbar Lakukan Penyelidikan Di Lokasi

    Isu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM : Polda Kalbar Lakukan Penyelidikan Di Lokasi

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    PONTIANAK | 13 Agustus 2025 – Menanggapi isu yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM, Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan langsung di lapangan.   Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM yang dilakukan […]

  • Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pria di Kualuh Selatan, Amankan Sabu Siap Edar

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pria di Kualuh Selatan, Amankan Sabu Siap Edar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Indo-sight.com / Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satres Narkoba berhasil amankan dua pria saat diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka yang diamankan yakni HS alias Ranto (48) […]

  • Anggota DPRD  dari Partai PKB  Pribadi Penry Patartua Nababan   ucapkan Terimakasih  TNI – Polri dan Mahasiswa Labuhanbatu.

    Anggota DPRD  dari Partai PKB  Pribadi Penry Patartua Nababan   ucapkan Terimakasih  TNI – Polri dan Mahasiswa Labuhanbatu.

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus bersama Aliansi Masyarakat menggelar aksi 1 Desember 2025 unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jl. Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Selasa 2/9/2025. Dalam aksi yang berlangsung tertib dan penuh semangat itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan penting, di antaranya: – Penolakan kenaikan […]

  • Pengamat Soroti Penunjukan Plh Ketua KPAD Kalbar oleh Dinas: Cederai Independensi dan Langgar Prosedur

    Pengamat Soroti Penunjukan Plh Ketua KPAD Kalbar oleh Dinas: Cederai Independensi dan Langgar Prosedur

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kalimantan Barat yang langsung menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) tanpa menunggu tanggapan resmi dari Gubernur atas surat pengunduran diri Ketua KPAD dinilai tidak sesuai mekanisme dan berpotensi menyalahi aturan. Selain itu, hal tersebut juga dinilai mencederai prinsip independensi lembaga […]

expand_less