Breaking News
light_mode
Trending Tags

Keterangan Palsu Desi Mengaku Jemaah Ihya Tour, Berbuntut Laporan ke Polda Kalbar: Erwin Ikut Terseret

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak ,26 Agustus 2025 Kalimantan Barat Polemik Ihya Tour terus berlanjut dan kini merambah ke ranah hukum. Desi, sosok yang sebelumnya mengaku sebagai jemaah travel umrah Ihya Tour, diduga kuat memberikan keterangan palsu yang menyudutkan manajemen perusahaan. Tak hanya itu, Erwin—pihak yang disebut-sebut memiliki kewenangan dalam perizinan—ikut memperkuat klaim Desi, bahkan sampai mengambil langkah drastis dengan membekukan izin operasional Ihya Tour.

 

Langkah sepihak tersebut sontak menimbulkan gejolak. Puluhan calon jemaah yang telah melunasi biaya keberangkatan mendadak tertunda berangkat. Reputasi travel pun tercoreng di mata publik, sementara pihak manajemen mengaku mengalami kerugian ganda: nama baik dihantam fitnah, dan hak ibadah para jemaah tersandera.

Pada 19 Agustus 2024, melalui kuasa hukum Hasibuan, S. H., CPM dan Eko M. Silalahi, S. H., CPCLE., CPM, pihak Ihya Tour resmi melaporkan Desi atas dugaan pemalsuan identitas dan keterangan palsu. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPP/386/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT atas nama pelapor drg. H. Heru Wijaryadi selaku pimpinan Ihya Tour.

 

Manajemen menegaskan bahwa tuduhan Desi—yang diperkuat oleh Erwin—bahwa travel telah menerima pembayaran, sama sekali tidak pernah terbukti. “Kami merasa difitnah dan dirugikan. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi menyangkut amanah keberangkatan jemaah ke Tanah Suci,” ujar perwakilan manajemen.

 

Kasus ini dipandang serius, karena unsur pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Desi dan Erwin dapat dikenakan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 

Pasal 242 KUHP → Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (ancaman penjara maksimal 7 tahun).

 

Pasal 310 KUHP → Pencemaran nama baik (ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda).

 

Pasal 311 KUHP → Fitnah (ancaman penjara maksimal 4 tahun).

 

Pasal 378 KUHP → Penipuan (ancaman penjara maksimal 4 tahun, bila terbukti ada motif keuntungan).

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf f → Larangan memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada konsumen.

 

Masyarakat mendesak Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya pada citra industri travel umrah, tetapi juga mengganggu hak-hak umat Islam yang ingin menunaikan ibadah.

 

Kasus Ihya Tour ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa fitnah, manipulasi, dan keterangan palsu bukan sekadar permainan kata—melainkan bisa berujung jerat pidana dan penderitaan banyak orang.

 

 

Tim Investigasi

Tim/Red*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur

    KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah […]

  • Heri Dona Ginting ucapkan Terimakasih kepada intansi yang sudah sidak langsung ke lokasi Bangunan

    Heri Dona Ginting ucapkan Terimakasih kepada intansi yang sudah sidak langsung ke lokasi Bangunan

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Terkait pembangunan di jalan Kandis Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara ,salah seorang Masyarakat Labuhanbatu Heridona Ginting mengucapkan terimakasih kepada pemkab Labuhanbatu sudah menyelesaikan Masalahbterkait Bangunannya. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Melalui Asisten I Drs Sarimpunan Ritonga menggelar Rapat Kordinasi aduan  Warga jalan kandis padabtanggal 6 febuari 2026 […]

  • Isu Keamanan Air Upas Memanas, Pengamat Minta Mahasiswa Lebih Cermat Tentukan Sasaran Aksi!

    Isu Keamanan Air Upas Memanas, Pengamat Minta Mahasiswa Lebih Cermat Tentukan Sasaran Aksi!

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian mahasiswa yang mengangkat isu keamanan di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Namun, di sisi lain, ia juga memberikan catatan kritis terkait arah dan efektivitas aksi yang dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan Herman Hofi kepada awak media pada Selasa, 27 […]

  • GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

    GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 785
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, Kalimantan Barat – 26 Mei 2025.|Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal […]

  • Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.324
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak , 23 Mei 2025 – Dalam suasana penuh kekhidmatan dan semangat kebersamaan, Perguruan Tenaga Dalam Al Islam (PERALIS) kembali menggelar momentum penting bertajuk Silaturahmi Akbar PERALIS. Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk merajut ukhuwah, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta meneguhkan komitmen bersama dalam melestarikan dan mengembangkan keilmuan tenaga dalam berbasis nilai-nilai Islam. Acara yang dihadiri […]

  • Sesuai surat Edaran Mendagri dan surat Keputusan Bupati Labuhanbatu 18 kepala Desa Bertugas kembali

    Sesuai surat Edaran Mendagri dan surat Keputusan Bupati Labuhanbatu 18 kepala Desa Bertugas kembali

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Indo-sight.com/ Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut Paskah ditetapkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM saat pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala […]

expand_less