Diduga Tidak Transparan, Papan Informasi Proyek Jalan Teluk Empening,Bergelombang dan Tipis!
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025
- visibility 220
- comment 0 komentar

Oplus_131072
Indo-sithg.com | Kubu Raya – Pekerjaan rehabilitasi jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Tim media menemukan adanya kejanggalan pada proyek rehabilitasi jalan Teluk Empening–Permata, tepatnya di RT 01/RW 02, Dusun Kelola Jaya, Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/8/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan proses rehabilitasi menggunakan metode aspal goreng yang menimbulkan pertanyaan masyarakat soal kualitas pekerjaan. Selain itu, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan detail teknis mengenai panjang dan ketebalan jalan yang dikerjakan. Ketiadaan informasi ini dianggap menyalahi prinsip transparansi publik.

Warga setempat pun mengaku bingung karena tidak mengetahui sejauh mana proyek tersebut akan dikerjakan. “Kami hanya melihat papan proyek terpasang, tapi tidak ada keterangan panjang dan tebal jalan. Jadi masyarakat tidak tahu pasti seperti apa hasilnya nanti,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menariknya, saat tim media meninjau lokasi, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di lapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan proyek belum berjalan optimal meski masa pelaksanaan sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2025.
Pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Teluk Empening–Permata.
Nomor Kontrak: 600.1.9.4/06/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025.
Tanggal Pelaksanaan: 18 Juli 2025.
Nilai Kontrak: Rp 483.276.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender.
Sumber Dana: APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: CV. Lestari
Konsultan Pengawas: CV. Borneo Grafista Dwipa
Proyek yang menelan hampir setengah miliar rupiah ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat setempat, namun indikasi lemahnya pengawasan dan transparansi justru menimbulkan keraguan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan aspal goreng maupun tidak dicantumkannya panjang dan ketebalan jalan pada papan informasi proyek.
Sesuai regulasi, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD wajib mencantumkan informasi lengkap pada papan proyek, termasuk panjang, ketebalan, serta volume pekerjaan. Hal ini merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proyek.
Sumber : Tim Liputan (J)
Red/Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar