Breaking News
light_mode
Trending Tags

Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 827
  • comment 0 komentar

 

Indo-sight.com I buhanbatu– Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum Mata Elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat insan pers segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP /B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com yang terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pemukulan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

Reporter : Julip Effendi)

Red/tim

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngopi Bareng, Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto Jalin Kedekatan dengan DAD, Tomas, dan Kades Sompak

    Ngopi Bareng, Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto Jalin Kedekatan dengan DAD, Tomas, dan Kades Sompak

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Polsek Mempawah Hulu ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Dalam suasana santai namun penuh makna, Kapolsek Mempawah Hulu, Ipda Paskarianto, menggelar kegiatan ngopi bareng bersama tokoh-tokoh masyarakat, Ketua DAD Kecamatan Sompak, dan Kepala Desa Sompak. Kegiatan ini berlangsung di Kantor subsektor Sompak dan menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Dalam kesempatan […]

  • Polsek Bilah Hulu Grebek Sarang Narkoba di Dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam

    Polsek Bilah Hulu Grebek Sarang Narkoba di Dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada hari Jumat, 02 Oktober 2025, di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Syafrudi Harahap, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, […]

  • Operasi Besar Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan Penyalahgunaan Migas!

    Operasi Besar Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan Penyalahgunaan Migas!

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat selama periode April hingga awal Mei 2026.   Dalam konferensi pers yang digelar […]

  • BPN Disorot, Pengamat Sebut Banyak Prosedur Sertifikasi Tanah Diabaikan, Berikut Tegasnya!

    BPN Disorot, Pengamat Sebut Banyak Prosedur Sertifikasi Tanah Diabaikan, Berikut Tegasnya!

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK — Maraknya konflik agraria dan sengketa pertanahan yang terus berulang di berbagai daerah dinilai sebagai cerminan dari kelalaian sistemik dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini diungkapkan oleh pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam pernyataannya yang menyoroti akar persoalan tumpang tindih sertifikat dan konflik batas lahan. “Kalau […]

  • 2 Hari Menjabat AKP Citra Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba di kualuh hulu.

    2 Hari Menjabat AKP Citra Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba di kualuh hulu.

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Baru dua hari menjabat, Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H. langsung menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu malam 15 Oktober 2025 sekira pukul 22.15 WIB, jajaran Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan KH […]

  • Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026

    Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., secara resmi melepas Tim News Room FC Labuhanbatu untuk mengikuti ajang Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara (Porwasu) Tahun 2026, yang akan memperebutkan Piala Gubernur Sumatera Utara pada 7–12 April 2026. Kegiatan pelepasan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan WR. Supratman, […]

expand_less