Breaking News
light_mode
Trending Tags

Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 818
  • comment 0 komentar

 

Indo-sight.com I buhanbatu– Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum Mata Elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat insan pers segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP /B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com yang terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pemukulan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

Reporter : Julip Effendi)

Red/tim

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat hukum dan kebijakan publik, pernyataan KPAD justru menyerupai peran penyidik dan investigasi, alih-alih menjalankan fungsi utama sebagai lembaga perlindungan anak.   […]

  • Polresta Pontianak Gelar Lomba Kebersihan Mako, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

    Polresta Pontianak Gelar Lomba Kebersihan Mako, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar – (20/6/2025 ) Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polresta Pontianak menggelar Lomba Kebersihan Markas Komando (Mako) tingkat Polsek jajaran yang ada di wilayah Kota Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong semangat kebersihan, kerapian, dan kedisiplinan lingkungan kerja di jajaran kepolisian. Penilaian dalam lomba tersebut dilaksanakan selama dua hari […]

  • Okeweb-id.com: Layanan Pembuatan Website Portofolio, Toko Online, dan Portal Berita

    Okeweb-id.com: Layanan Pembuatan Website Portofolio, Toko Online, dan Portal Berita

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Indonesia – Ingin membawa bisnis Anda ke dunia digital atau memperbarui website yang sudah ada? Kreatornusa.com adalah solusi tepat untuk Anda! Kami adalah penyedia layanan pembuatan website profesional yang membantu bisnis dan individu untuk memiliki kehadiran online yang efektif, menarik, dan fungsional. Dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik, kami hadir untuk mendukung kesuksesan digital Anda. […]

  • Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

    Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., Pimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat. Dalam amanatnya, Kapolres Labuhanbatu menekankan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk memperkokoh persatuan bangsa serta menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila […]

  • Pengunjung Karaoke Hotel Aston Pontianak Keluhkan Fasilitas Tidak Maksimal, Minta Manajemen Bertanggung Jawab!

    Pengunjung Karaoke Hotel Aston Pontianak Keluhkan Fasilitas Tidak Maksimal, Minta Manajemen Bertanggung Jawab!

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat — Rabu, 28 Mei 2025 | Sejumlah pengunjung karaoke di Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, mengaku kecewa atas buruknya layanan manajemen hotel, khususnya pada fasilitas pendingin ruangan (AC) di ruang karaoke yang mereka sewa. Salah satu pengunjung, berinisial R (34), menyampaikan keluhannya kepada media bahwa ruang karaoke bernomor […]

  • Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Anev Kegiatan Mingguan

    Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Anev Kegiatan Mingguan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, Polda Kalbar 26 Mei 2025 — Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel pagi personel Polresta Pontianak pada Senin (26/05/2025). Apel yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Pontianak tersebut turut dihadiri oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh Kapolsek jajaran Polresta Pontianak. Dalam arahannya, Kapolresta […]

expand_less