Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivitas Mencurigakan di Gudang Nusapati: Diduga Simpan CPO dan Solar Tanpa Izin Resmi

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Mempawah, Kalimantan Barat — 31 Juli| 2025Dugaan aktivitas ilegal terkait penyimpanan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) serta bahan bakar jenis solar mencuat di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Sebuah gudang mencurigakan yang berada persis di tepi jalan nasional tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan tertutup rapat dan tak bersedia memberikan akses informasi kepada awak media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis pada Kamis, 31 Juli 2025, berujung pada penolakan dari petugas jaga di lokasi. Saat diminta keterangan, penjaga enggan membuka pintu dan menolak memberikan informasi mengenai aktivitas gudang.

Keengganan tersebut memicu kecurigaan publik, terlebih gudang itu terlihat aktif namun tidak transparan, serta tidak terdapat papan nama usaha atau keterangan legalitas usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Jika benar gudang tersebut menyimpan dan mendistribusikan CPO atau BBM (solar) tanpa izin resmi, maka tindakan itu dapat masuk dalam ranah pelanggaran pidana. Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan yang bisa dikenakan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja:

Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Pasal 106:
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan distribusi barang tertentu tanpa izin usaha atau tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sejumlah warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional gudang tersebut. Publik menuntut transparansi dan penindakan jika terbukti ada praktik ilegal yang dilakukan, baik terkait penyimpanan CPO tanpa izin niaga maupun dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.

Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan distribusi komoditas strategis nasional, terutama ketika solar bersubsidi disalahgunakan demi keuntungan kelompok tertentu.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun otoritas Pemerintah Kabupaten Mempawah, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Polres Mempawah.

Penolakan terhadap awak media untuk mendapatkan informasi patut disayangkan. Dalam negara demokratis, keterbukaan informasi publik adalah fondasi akuntabilitas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Oleh karena itu, media memiliki mandat untuk terus mengawal isu ini secara objektif, sembari mendorong semua pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

 

Tim investigasi
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.295
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak , 23 Mei 2025 – Dalam suasana penuh kekhidmatan dan semangat kebersamaan, Perguruan Tenaga Dalam Al Islam (PERALIS) kembali menggelar momentum penting bertajuk Silaturahmi Akbar PERALIS. Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk merajut ukhuwah, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta meneguhkan komitmen bersama dalam melestarikan dan mengembangkan keilmuan tenaga dalam berbasis nilai-nilai Islam. Acara yang dihadiri […]

  • Kebersamaan dalam Merah Putih: SMAN 4 Pontianak Peringati HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat

    Kebersamaan dalam Merah Putih: SMAN 4 Pontianak Peringati HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 23 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, para alumni SMA Negeri 4 Pontianak dari berbagai angkatan menggelar kegiatan Senam Sehat Merah Putih yang berlangsung meriah di halaman sekolah pada Sabtu pagi (23/8).   Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh ratusan alumni dari berbagai generasi, […]

  • Kuasa Hukum: Pemalsuan Laporan Dilakukan Sepihak oleh Pelaksana, Klien Kami Tak Cakap Hukum untuk Jalani Persidangan!

    Kuasa Hukum: Pemalsuan Laporan Dilakukan Sepihak oleh Pelaksana, Klien Kami Tak Cakap Hukum untuk Jalani Persidangan!

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 31 Juli 2025. Perkara yang teregister dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk ini menjerat EM, Direktur CV Prima, sebagai konsultan pengawas proyek. EM didakwa menyebabkan kerugian negara senilai […]

  • Polres Labuhanbatu Salurkan Bansos kepada Kaum Duafa dalam Program Polri Untuk Masyarakat

    Polres Labuhanbatu Salurkan Bansos kepada Kaum Duafa dalam Program Polri Untuk Masyarakat

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  – Polres Labuhanbatu yang dipimpin Pakoor Polwan AKP Ainun Mardiah, S.H., melaksanakan kegiatan sosial dengan menyambangi dan memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu (kaum duafa) di sekitar lingkungan Polres Labuhanbatu, Rabu (18/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel Polwan turun langsung ke rumah warga untuk menyerahkan bantuan sosial kepada 10 orang masyarakat yang […]

  • GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

    GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 770
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, Kalimantan Barat – 26 Mei 2025.|Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal […]

  • Prestasi Membanggakan: 5 Kapolres di Kalbar Terima Penghargaan Nasional di Musrenbang Polri 2025

    Prestasi Membanggakan: 5 Kapolres di Kalbar Terima Penghargaan Nasional di Musrenbang Polri 2025

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|JAKARTA — Jajaran Polda Kalimantan Barat meraih prestasi membanggakan. Lima Kapolres di wilayah ini menerima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB. Penghargaan diserahkan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri 2025, di Gedung Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (19 Juni 2025). Kelima Kapolres yang menerima penghargaan adalah: Kapolresta Pontianak Kombes Pol. […]

expand_less