Indo-sight.com l Labuhanbatu – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bersama Dit Narkoba Polda Sumatra Utara (Poldasu) penyelupan Narkoba jenis Sabu di jalan lintas Sumatera Utara (jalsum) desa Siamporik Kec.Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepatnya di depan Pos Lantas Siamporik dengan jumlah barang bukti sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus diduga narkotika jenis sabu merk “GUANYINGWANG”.
Penangkapan Dua tersangka inisial TE (41) dan AK (39) Kedua tersangka penduduk Tanjung Balai bersahasil di Ringkus Pada Hari Senin 25 Agustus 2025 Pukul 04.54 wib di jalan lintas Sumatera Utara desa siamporik keamatan.kualuh selatan Kabupaten Labura tepatnya di depan pos lantas siamporik.beserta Barang Bukti.
Barang Bukti yang di sita dari tangan tersangka 13 ( tiga belas ) bungkus plastik berisi diduga Narkotika Jenis sabu merek GUANYINGWANG di dalam garung goni merek BERAS BULOG putih.
– 1 ( satu ) unit mobil Avanza warna putih BK 1303 VR.
– 1 ( satu ) unit Handphone merk samsung warna biru.
– Uang tunai sebesar Rp 847.000.,
Kronologis Penangkapan Dua tersangka tersebut di terima Laporan Pada Hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari unit IV Subdit 1 direktorat narkoba Polda Sumatera Utara tentang adanya orang yang akan melintas dan membawa narkotika dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza BK 1303 VR, selanjutnya atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi S.H,M.Hmemerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ranadhan Hilal SE dan Kanit Intelkam IPDA Rinaldi Tanjung beserta anggota Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran serta pemberhentian terhadap mobil merek Toyota Avanza BK 1303 VR warna putih, di depan Pos Lantas Siamporik, kemudian tim melakukan penggeledahan dan mengamankan 2 (dua) orang terlapor dan ditemukan di bagasi belakang mobil 1 karung goni putih merk bulog berisi 13 ( tiga belas ) bungkus narkotika jenis sabu merek GUANYINGWANG.
Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang tsb dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan beberapa jam kemudian diserahkan kepada Pers unit IV Subdit I direktorat narkoba Polda Sumut untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
Keterangan Penangkapan di benarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi
SH.MH, Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE dan Kanit Intelkam IPDA Rinaldi Tanjung.
Reporter : Julip Effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar