Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelayanan Air Bersih Disorot, Herman Hofi Munawar Sebut Tata Kelola PDAM Kubu Raya Diduga Bermasalah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Pontianak– Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Prof. Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kinerja pelayanan air bersih yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin oleh negara dan tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah maupun badan usaha yang diberi mandat untuk menyelenggarakannya.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (17/6/2026), Herman menegaskan bahwa air bersih merupakan elemen paling krusial dalam menopang keberlangsungan hidup, kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Bagi warga yang bermukim di Kecamatan Sungai Raya dan sejumlah wilayah lain di Kabupaten Kubu Raya yang mengalami pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi cukup pesat, ketersediaan layanan air bersih menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Menurut Herman, negara telah memberikan jaminan yang jelas terhadap hak masyarakat atas air melalui ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara adil dan merata. Selain itu, pengelolaan sumber daya air harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
“Ketika PDAM Kabupaten Kubu Raya belum menunjukkan progres pelayanan yang menggembirakan, sangatlah logis dan dapat dipahami apabila masyarakat merasa kecewa, frustrasi, bahkan menuntut adanya perbaikan yang mendasar. Stagnasi pelayanan, sering terhentinya distribusi air, hingga buruknya kualitas air yang diterima pelanggan merupakan indikator nyata bahwa masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola perusahaan tersebut,” ujarnya.
Diduga Bermasalah pada Tata Kelola Internal
Herman menilai akar persoalan yang menyebabkan rendahnya performa pelayanan PDAM Kubu Raya diduga kuat berasal dari buruknya tata kelola internal perusahaan atau bad corporate governance. Menurutnya, kepemimpinan dan manajemen perusahaan belum mampu menunjukkan langkah strategis yang efektif untuk keluar dari berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ia menyoroti masih lemahnya aspek profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Padahal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pelayanan publik, PDAM memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
“Manajemen PDAM seharusnya dijalankan secara profesional dengan orientasi utama pada pelayanan publik. Direksi harus memiliki kompetensi yang memadai dan memahami secara utuh tantangan serta peluang yang dihadapi perusahaan,” katanya.
Menurut Herman, salah satu instrumen penting yang harus dipahami manajemen adalah analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats). Melalui pendekatan tersebut, perusahaan dapat memetakan kekuatan jaringan distribusi yang dimiliki, mengidentifikasi kelemahan seperti tingkat kebocoran teknis yang tinggi, menangkap peluang modernisasi dan digitalisasi sistem pelayanan, serta mengantisipasi berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu keberlanjutan penyediaan air bersih.
“Jika hal-hal mendasar seperti ini tidak dijalankan secara serius, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen yang seharusnya mendapatkan pelayanan berkualitas,” tegasnya.
Masyarakat Berhak Menuntut Perbaikan
Lebih lanjut Herman menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Kubu Raya memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun tuntutan terhadap pelayanan PDAM yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, kritik masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan yang harus dijadikan bahan evaluasi guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PDAM. Sebab, persoalan air bersih bukan semata-mata urusan perusahaan daerah, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya perlu melakukan evaluasi serius terhadap kinerja manajemen PDAM. Air bersih merupakan kebutuhan dasar warga dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan layanan tersebut tersedia secara memadai,” ujarnya.
Herman merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa penyediaan air minum merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin ketersediaan layanan tersebut bagi masyarakat.
BUMD Wajib Terapkan Good Corporate Governance
Selain itu, Herman juga mengingatkan bahwa keberadaan PDAM sebagai BUMD memiliki tujuan yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sekaligus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat luas.
“BUMD, termasuk PDAM, wajib dikelola berdasarkan prinsip good corporate governance. Tujuan utamanya bukan hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Herman.
Pernyataan tersebut menambah daftar sorotan publik terhadap kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna meningkatkan kinerja PDAM sehingga kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara optimal, berkelanjutan, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pengamat Kebijakan Publik
Red/gun*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Jadi Tempat Penampungan Bawang Ilegal Asal Malaysia, Gudang Milik J di Pontianak Barat Disorot

    Diduga Jadi Tempat Penampungan Bawang Ilegal Asal Malaysia, Gudang Milik J di Pontianak Barat Disorot

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalbar – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, diduga menjadi tempat penampungan bawang ilegal asal Malaysia. Informasi ini mencuat setelah seorang warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, mengaku kerap melihat aktivitas bongkar muat barang mencurigakan dari truk besar ke dalam gudang tersebut. “Gudangnya di […]

  • Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 akan segera ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin Apel Gabungan […]

  • Kasat Narkoba Polres Ketapang Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

    Kasat Narkoba Polres Ketapang Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Ketapang, 14 Juni 2025 — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramuji Widodo, S.AP, memimpin langsung kegiatan patroli gabungan pada Sabtu malam (14/6). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi aksi balap liar serta potensi gangguan Kamtibmas di wilayah kota Ketapang. Patroli tersebut melibatkan […]

  • Pengamat: Dugaan Pelanggaran PT Pasir Kalimantan Jadi Ujian Nyali Pemkab Kubu Raya Tegakkan Hukum!

    Pengamat: Dugaan Pelanggaran PT Pasir Kalimantan Jadi Ujian Nyali Pemkab Kubu Raya Tegakkan Hukum!

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | KUBU RAYA – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Pasir Kalimantan bukan sekadar persoalan tunggakan pajak, melainkan gambaran nyata carut marut tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat. Menurutnya, persoalan ini menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah daerah dalam membenahi sektor pertambangan yang selama ini […]

  • Kaesang Pangarep Makin Menguat, PSI Kalbar Jadi Garda Depan Dukung Beliau

    Kaesang Pangarep Makin Menguat, PSI Kalbar Jadi Garda Depan Dukung Beliau

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com|Pontianak, KALBAR –  Memasuki pertengahan tahun 2025, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah bersiap menghadapi momentum penting yang akan menentukan arah kepemimpinan partai ke depan. Di tengah dinamika internal yang semakin menguat, nama Kaesang Pangarep kembali mencuat sebagai calon kuat Ketua Umum PSI. Salah satu dukungan paling mencolok datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI […]

  • Tegaskan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, Kapolres Ketapang : Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Narkoba Di Ketapang

    Tegaskan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, Kapolres Ketapang : Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Narkoba Di Ketapang

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resminya yang disampaikan di Mapolres Ketapang, Jumat (08/08/2025) Pukul 13.00 Wib. ” Tentunya kami dari Polres Ketapang, khususnya melalui Satuan […]

expand_less