Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr. Herman Hofi Munawar: PT Adhi Persada Gedung Langgar Prinsip GCG, Pedagang Lokal Four Points Belum Dibayar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
  • visibility 31
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pembangunan Hotel Four Points by Sheraton yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik. Selain karena kemegahannya yang disebut sebagai hotel termegah di Kubu Raya, proyek ini juga menarik perhatian karena adanya dugaan keterlambatan pembayaran terhadap pedagang lokal penyedia bahan bangunan.

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, S.H. menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari perspektif hukum dan tata kelola perusahaan, mengingat kontraktor utama proyek tersebut, PT Adhi Persada Gedung (APG), merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Yang menarik dari pembangunan Hotel Four Points ini adalah keterlibatan pedagang lokal dalam penyediaan material. Namun yang menyedihkan, hingga kini para pedagang tersebut belum menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Gedung selaku kontraktor utama,” ujar Herman di Pontianak, Jumat (10/10).

 

Menurutnya, hubungan hukum dalam proyek tersebut diatur melalui asas Privity of Contract atau asas kepribadian kontrak, yang menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, pihak hotel secara hukum tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan para pedagang penyedia bahan bangunan, karena perjanjian dilakukan antara pihak hotel dan PT APG.

 

“Pihak Hotel Four Points hanya terikat secara hukum dengan PT APG. Sementara para pedagang berhubungan dengan PT APG sebagai subkontraktor. Maka, tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada di tangan PT APG, bukan pihak hotel,” jelas Herman.

 

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya Pasal 55, kontraktor pelaksana wajib memiliki kemampuan membayar pihak ketiga atau subkontraktor. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Lebih jauh, Dr. Herman menilai tindakan PT APG sebagai anak perusahaan BUMN yang tidak memenuhi kewajiban terhadap mitra lokal juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya Pasal 74, yang menegaskan kewajiban BUMN untuk menjaga tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap mitra usaha.

 

“Perbuatan PT APG sebagai entitas BUMN sungguh tidak dapat dibenarkan. Mereka seharusnya menunjukkan pengelolaan yang profesional dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten,” tegas Herman.

 

Ia menilai bahwa pelanggaran semacam ini bukan hanya berdampak pada reputasi perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas BUMN sebagai pengelola aset negara.

 

“BUMN wajib menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, tidak hanya karena etika bisnis, tapi karena itu adalah mandat regulasi. Jika anak perusahaan BUMN tidak menghormati kewajibannya kepada mitra lokal, hal tersebut sangat memalukan dan bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi berkeadilan,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag kabupaten Labuhanbatu Gelar Pelantikan PPPK se – Labuhsnbatu Raya diKantor kemensg Komplek Asrama Haji 

    Kemenag kabupaten Labuhanbatu Gelar Pelantikan PPPK se – Labuhsnbatu Raya diKantor kemensg Komplek Asrama Haji 

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Kementerian Agama berlangsung serentak di tiga kabupaten, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan, Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Labuhanbatu.   Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi aparatur baru Kementerian Agama untuk memperkuat pelayanan publik […]

  • BMKG Kalbar Gelar Sekolah Lapang Iklim: Petani Didorong Adaptif Hadapi Perubahan Iklim

    BMKG Kalbar Gelar Sekolah Lapang Iklim: Petani Didorong Adaptif Hadapi Perubahan Iklim

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya – Dalam rangka meningkatkan literasi iklim dan mendorong pemanfaatan informasi cuaca secara efektif di kalangan petani, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Tematik di Aula Gedung Balai Pertemuan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (2/8). ‎ ‎Kegiatan ini bertujuan membekali para petani […]

  • Kapolresta Pontianak Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bakti Dua Perwira Polresta

    Kapolresta Pontianak Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bakti Dua Perwira Polresta

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Polda Kalbar – Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung upacara pelepasan purna bakti bagi dua personel Polresta Pontianak yang digelar pada Senin pagi, 28 Juli 2025 di halaman apel Mapolresta Pontianak. Dua perwira yang memasuki masa purna bakti adalah Kompol Eka Suwarna, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Lantas Polresta Pontianak, […]

  • Direktur CV Borneo Moha Zahwa Pertanyakan Penunjukan Langsung Proyek GI 150 kV Ambawang, Nilai Pengadaan Tak Transparan dan Sarat Kejanggalan

    Direktur CV Borneo Moha Zahwa Pertanyakan Penunjukan Langsung Proyek GI 150 kV Ambawang, Nilai Pengadaan Tak Transparan dan Sarat Kejanggalan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya, 26 Juli 2025 — Direktur CV Borneo Moha Zahwa secara terbuka menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan integritas proses penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Ambawang New MVA dan Inc.2 PHI Siantan–Tayan. Proyek strategis di sektor ketenagalistrikan ini dinilai dilakukan secara tertutup, tidak akuntabel, dan mengabaikan prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat […]

  • HUT TNI ke-80 Polres labuhanbatu berikan surprise ke Polisi Militer

    HUT TNI ke-80 Polres labuhanbatu berikan surprise ke Polisi Militer

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka memperingati HUT  ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polres Labuhanbatu memberikan kejutan berupa kue ulang tahun kepada personel Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Senin (6/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Mako Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Jalan M.H. Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini dipimpin oleh Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Rihwanto, bersama Personel. […]

  • Rp15 Miliar untuk Mobil Dinas di APBD 2025: Pengamat Sebut Pengadaan Sah dan Berdasar Kebutuhan Nyata Pemerintahan!

    Rp15 Miliar untuk Mobil Dinas di APBD 2025: Pengamat Sebut Pengadaan Sah dan Berdasar Kebutuhan Nyata Pemerintahan!

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menganggarkan pengadaan mobil dinas senilai Rp15 miliar dalam APBD Tahun 2025 ramai menjadi perbincangan di warung-warung kopi. Sebagian warga menilai kebijakan itu kurang sensitif terhadap kondisi infrastruktur daerah yang masih memerlukan perhatian serius. Namun, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai polemik tersebut perlu […]

expand_less