Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr. Herman Hofi Munawar: PT Adhi Persada Gedung Langgar Prinsip GCG, Pedagang Lokal Four Points Belum Dibayar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
  • visibility 75
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pembangunan Hotel Four Points by Sheraton yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik. Selain karena kemegahannya yang disebut sebagai hotel termegah di Kubu Raya, proyek ini juga menarik perhatian karena adanya dugaan keterlambatan pembayaran terhadap pedagang lokal penyedia bahan bangunan.

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, S.H. menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari perspektif hukum dan tata kelola perusahaan, mengingat kontraktor utama proyek tersebut, PT Adhi Persada Gedung (APG), merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Yang menarik dari pembangunan Hotel Four Points ini adalah keterlibatan pedagang lokal dalam penyediaan material. Namun yang menyedihkan, hingga kini para pedagang tersebut belum menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Gedung selaku kontraktor utama,” ujar Herman di Pontianak, Jumat (10/10).

 

Menurutnya, hubungan hukum dalam proyek tersebut diatur melalui asas Privity of Contract atau asas kepribadian kontrak, yang menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, pihak hotel secara hukum tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan para pedagang penyedia bahan bangunan, karena perjanjian dilakukan antara pihak hotel dan PT APG.

 

“Pihak Hotel Four Points hanya terikat secara hukum dengan PT APG. Sementara para pedagang berhubungan dengan PT APG sebagai subkontraktor. Maka, tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada di tangan PT APG, bukan pihak hotel,” jelas Herman.

 

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya Pasal 55, kontraktor pelaksana wajib memiliki kemampuan membayar pihak ketiga atau subkontraktor. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Lebih jauh, Dr. Herman menilai tindakan PT APG sebagai anak perusahaan BUMN yang tidak memenuhi kewajiban terhadap mitra lokal juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya Pasal 74, yang menegaskan kewajiban BUMN untuk menjaga tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap mitra usaha.

 

“Perbuatan PT APG sebagai entitas BUMN sungguh tidak dapat dibenarkan. Mereka seharusnya menunjukkan pengelolaan yang profesional dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten,” tegas Herman.

 

Ia menilai bahwa pelanggaran semacam ini bukan hanya berdampak pada reputasi perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas BUMN sebagai pengelola aset negara.

 

“BUMN wajib menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, tidak hanya karena etika bisnis, tapi karena itu adalah mandat regulasi. Jika anak perusahaan BUMN tidak menghormati kewajibannya kepada mitra lokal, hal tersebut sangat memalukan dan bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi berkeadilan,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Apresiasi Kepada Bupati dan wakil Bupati Hadiri Acara Penutupan HUT Pemkab Labuhanbatu ke- 80

    Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Apresiasi Kepada Bupati dan wakil Bupati Hadiri Acara Penutupan HUT Pemkab Labuhanbatu ke- 80

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhsnbatu – Meskipun diguyur gerimis, tidak menyurutkan semangat dan antusias masyarakat untuk hadir menyaksikan malam penutupan pesta rakyat, dalam rangka memperingati hari jadi ke 80 Kabupaten Labuhanbatu, yang di gelar di Lapangan Ika Bina Rantauprapat, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara. Sabtu pada tanggal 17-18 Oktober 2025. Pada malam penutupan HUT PEMKAB. LABUHANBATU […]

  • Langkah Antisipasi Banjir Dan Wabah Penyakit di Musim Penghujan, Babinsa Koramil 02/Sejangkung Bersama Warga Bersihkan Parit
    TNI

    Langkah Antisipasi Banjir Dan Wabah Penyakit di Musim Penghujan, Babinsa Koramil 02/Sejangkung Bersama Warga Bersihkan Parit

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Sambas – Dalam rangka mengantisipasi wabah Penyakit pada genangan air dan mencegah banjir pada musim penghujan, Babinsa Koramil 1208-02/Sejangkung Sertu Mizwal melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan parit bersama warga di wilayah binaannya, Dusun Sebataan, Desa Sulung, Kec. Sejangkung, (04/01/26).   Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan parit yang tersumbat oleh rumput liar, sampah dan […]

  • Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT TNI ke-80 di Kodim 0209/LB, Wujud Sinergitas TNI–Polri

    Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT TNI ke-80 di Kodim 0209/LB, Wujud Sinergitas TNI–Polri

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhsnbatu –  Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. bersama jajaran memberikan surprise kue ulang tahun kepada keluarga besar Kodim 0209/LB, Jumat (10/10/2025). Suasana  keakraban di Mako Kodim 0209/LB, Jalan Pramuka, Kelurahan Padang Matingi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kehadiran rombongan Polres Labuhanbatu Mengagetkan Dandim 0209/LB beserta jajaran perwira dan anggota […]

  • Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

    Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan sosial kepada dua keluarga korban kebakaran di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilang Barat sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat atas musibah yang terjadi. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Syahrizal Hasibuan didampingi, Plh. Kaban BPBD Busri Sipahutar, Camat […]

  • Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Pembawa Sajam yang Ancam Keluarga

    Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Pembawa Sajam yang Ancam Keluarga

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak Selatan, Polda Kalbar – 1 Agustus 2025. Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam berupa sebilah parang setelah melakukan aksi pengrusakan dan mencoba menyerang anggota keluarganya sendiri. Dalam kejadian tersebut, pelaku juga memecahkan kaca etalase jualan milik keluarganya menggunakan parang, sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar. Beruntung tidak ada korban jiwa […]

  • Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

    Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK, KALBAR — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, total 83 tersangka telah ditangkap dan puluhan kilogram emas ilegal berhasil disita. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal […]

expand_less