Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr. Herman Hofi Munawar: PT Adhi Persada Gedung Langgar Prinsip GCG, Pedagang Lokal Four Points Belum Dibayar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pembangunan Hotel Four Points by Sheraton yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik. Selain karena kemegahannya yang disebut sebagai hotel termegah di Kubu Raya, proyek ini juga menarik perhatian karena adanya dugaan keterlambatan pembayaran terhadap pedagang lokal penyedia bahan bangunan.

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, S.H. menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari perspektif hukum dan tata kelola perusahaan, mengingat kontraktor utama proyek tersebut, PT Adhi Persada Gedung (APG), merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Yang menarik dari pembangunan Hotel Four Points ini adalah keterlibatan pedagang lokal dalam penyediaan material. Namun yang menyedihkan, hingga kini para pedagang tersebut belum menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Gedung selaku kontraktor utama,” ujar Herman di Pontianak, Jumat (10/10).

 

Menurutnya, hubungan hukum dalam proyek tersebut diatur melalui asas Privity of Contract atau asas kepribadian kontrak, yang menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, pihak hotel secara hukum tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan para pedagang penyedia bahan bangunan, karena perjanjian dilakukan antara pihak hotel dan PT APG.

 

“Pihak Hotel Four Points hanya terikat secara hukum dengan PT APG. Sementara para pedagang berhubungan dengan PT APG sebagai subkontraktor. Maka, tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada di tangan PT APG, bukan pihak hotel,” jelas Herman.

 

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya Pasal 55, kontraktor pelaksana wajib memiliki kemampuan membayar pihak ketiga atau subkontraktor. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Lebih jauh, Dr. Herman menilai tindakan PT APG sebagai anak perusahaan BUMN yang tidak memenuhi kewajiban terhadap mitra lokal juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya Pasal 74, yang menegaskan kewajiban BUMN untuk menjaga tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap mitra usaha.

 

“Perbuatan PT APG sebagai entitas BUMN sungguh tidak dapat dibenarkan. Mereka seharusnya menunjukkan pengelolaan yang profesional dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten,” tegas Herman.

 

Ia menilai bahwa pelanggaran semacam ini bukan hanya berdampak pada reputasi perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas BUMN sebagai pengelola aset negara.

 

“BUMN wajib menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, tidak hanya karena etika bisnis, tapi karena itu adalah mandat regulasi. Jika anak perusahaan BUMN tidak menghormati kewajibannya kepada mitra lokal, hal tersebut sangat memalukan dan bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi berkeadilan,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindak Lanjut Informasi Medsos, Polsek Panai Hilir Grebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba

    Tindak Lanjut Informasi Medsos, Polsek Panai Hilir Grebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada hari Kamis, 02 Oktober 2025 di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit […]

  • Pemkot Pontianak Bentuk Tim Khusus Pertanahan, Pengamat: Langkah Nyata Wujud Kepemimpinan Berorientasi Hukum dan Keadilan

    Pemkot Pontianak Bentuk Tim Khusus Pertanahan, Pengamat: Langkah Nyata Wujud Kepemimpinan Berorientasi Hukum dan Keadilan

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, KALBAR — Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, atas komitmen dan langkah konkret yang diambil dalam menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan di wilayah Kota Pontianak. Menurut Dr. Herman, apa yang dilakukan Edi Kamtono bukan hanya bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga […]

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Bubarkan Tawuran Dini Hari di Jalan Pancasila, Satu Korban Luka 

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Bubarkan Tawuran Dini Hari di Jalan Pancasila, Satu Korban Luka 

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, Polda Kalbar – (31/05/2025 ) Aksi sigap dilakukan oleh Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak saat membubarkan tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasila, Pontianak. Tawuran tersebut menelan korban satu orang yang mengalami luka serius di bagian punggung serta dua jari tangannya […]

  • Brimob Polri Rayakan HUT Ke-80, Waka Polda Kalbar: Brimob Garda Terdepan Penjaga NKRI

    Brimob Polri Rayakan HUT Ke-80, Waka Polda Kalbar: Brimob Garda Terdepan Penjaga NKRI

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK — Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 tahun 2025 dengan menggelar acara syukuran yang berlangsung khidmat di Mako Satbrimob Polda Kalimantan Barat. (Jumat, 14/11).   Acara syukuran ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., beserta istri, didampingi para […]

  • Pemkab Labuhanbatu gelar Rapat MTQ dan FSQ di Ex.Termil Padang Bulan 21 – 24 mei 2026

    Pemkab Labuhanbatu gelar Rapat MTQ dan FSQ di Ex.Termil Padang Bulan 21 – 24 mei 2026

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026 akan digelar di Ex. Terminal Padang Bulan Rantauprapat pada tanggal 21- 24 Mei 2026. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setdakab, Drs. Sarimpunan Ritonga pada saat membuka rapat persiapan pelaksanaan MTQ dan FSQ tingkat […]

  • Presiden Prabowo Apresiasi Polri dan Kementan: 2026 Indonesia Stop Impor Jagung

    Presiden Prabowo Apresiasi Polri dan Kementan: 2026 Indonesia Stop Impor Jagung

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

      IndoSight.com|BENGKAYANG, Polda Kalbar – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pertanian atas peran aktif dalam mewujudkan swasembada pangan. Ia menyebut, Indonesia menargetkan tidak lagi mengimpor jagung mulai tahun 2026, Kamis (5/6). Saat menghadiri panen raya jagung di Bengkayang Kalimantan Barat pada Kamis 5 Juni 2025, Presiden Prabowo […]

expand_less