Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dengan adanya temuan di Desa Kampung Baru masa Jabatan PJ Kades AS yang sangat rentan dengan ADD/DD tahun 2024 di minta kepada inspektorat Kabupaten Labuhanbatu agar memeriksa kembali terkait ADD/DD Desa Kampung Baru.
Terkait temuan dan hasil investigasi di lapangan 3 temuan 1 Silva yang diduga belum di kembalikan Masa Jabatan PJ AS ,Dana Silva Sebesar 150 juta dan 3 Aitem yang telah di anggarkan akan tetapi sebahagian tidak di salurkan seperti. Dana Bilal Mayit 2 diantaranya seperti Kelebihan Pembayaran terkait Pembuatan Pagar dan Spanduk Dana Desa yang menurut peraturan dan UU yang berlaku tidak transparan seperti terpampang di dinding Desa tidak tertera Tahunya berarti sudah menyalahi aturan terkait peraturan Informasi Publik.
Dari 4 temuan tersebut sampai saat ini belum ada klarifikasi dari PJ AS yang sudah di komfirmasi Awak Media Indo-sight.com melalui Hp selulernya Via WhatsApp,ini sudah bisa di buktikan bahwa mantan PJ AS sudah melakukan Penyelewengan Dana Desa (Korupsi).
Dengan adanya Dugaan Korupsi Awak Media Meminta Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga tanggapan terkait 4 temuan tersebut.
Dariter” Saya sebagai Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Meminta Kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu agar memeriksa kembali Dana Desa Kampung Baru Tahun 2024 ,apa bila terbukti temuan tersebut segera Laporkan ke jaksaan Negeri atau ke KPK agar mendapat hukuman yang setimpal ” ucapnya dengan tegas.
Lanjutnya ” saya akan buat surat Laporan tertulis kepada Inspektorat kabupaten Labuhanbatu dan apa bila terbukti dugaan tersebut saya akan buat laporan juga ke kejaksaan negeri dan KPK” terangnya.
Reporter : julip Effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar