Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bah Miris, Inspektorat Labuhanbatu Minta Tenggat Waktu Menjawab LHP 16 Paket Proyek Dinas PUPR Nominal Rp 5.725 M. Kabupaten Labuhanbatu. 

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 489
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Labuhanbatu – Inspektur atau inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) meminta tenggat waktu untuk memberikan jawaban tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP)  16 paket proyek di organisasi perangkat daerah (OPD) dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
“Sabar dulu ya, kami minta tenggat waktu karena kami susun dulu LHP nya. Dan kalau mau lihat lihat LHP datang kekantor , tapi belum disusun LHP nya”.
Demikian disampaikan Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, melalui Kasubid inspektur pembantu (Irban) wilayah III, Indra Hamzah Lubis kepada Ketua tim investigasi pidan korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dr Ritonga,Selasa (7/10/2025) selaku pihak pelapor.
Perihal tersebut sesuai dengan surat laporan  nomor. 007/DPD Tipikor/LB/II/2025 tanggal 4 Pebruari 2025 tentang adanya indikasi Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang jabatannya terkait pengadaan barang / jasa di OPD dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2024  dan laporan proyek fiktif tahun anggaran 2023.
Dan, dasar surat dari Inspektur Kabupaten Labuhanbatu nomor. 800/16/ Itkab . Sekr. 3/ 2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Ahlan Taruna Ritonga SH.
Adapun laporan tersebut meliputi sejumlah 16 paket proyek tahun anggaran 2024 dan terhimpun dalam laporan ada 10 paket proyek dan ditambah satu paket proyek fiktif di tahun 2023 dengan jumlah nilai pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 5.725 milyar.
“Apakah LHP inspektorat tersebut sesuai dengan laporan kami dan sesuai atau tidak dengan keterangan kami pelapor sewaktu diperiksa diminta keterangan oleh inspektorat selama 5 jam lamanya dikantor Inspektorat, bulan Mei 2025, kemaren “, kata D Ritonga.
Disisi lainnya, walaupun tidak ada sanksi langsung dalam peraturan yang spesifik melarang Inspektorat untuk memberikan LHP kepada pelapor. Namun, ini dapat melanggar prinsip akuntabilitas dan tujuan LHP seperti tertuang didalam undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan peraturan perundang undangan terkait pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa LHP tersebut harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggung jawabkan dan pelapor berhak mendapat informasi mengenai hasil penanganan laporan tersebut, pungkasnya
Reporter: Julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisruh di Univa Labuhanbatu membuat kegiatan belajar mahasiswa/i terganggu.

    Kisruh di Univa Labuhanbatu membuat kegiatan belajar mahasiswa/i terganggu.

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Kisruhnya di Univa Labuhanbatu terkait pengangkatan Plt Rektor Dua kali yang di lakukan Ketua Umum (Ketum) PB Al Washliyah Dr Ir H Amran Arifin MM MBA , Plt Pertama Raja Fanny Fatahillah SS MSi yang di kabarkan mengundurkan diri dan Plt  yang kedua seorang Anggota DPD RI Dedy Iskandar Batu bara akan segera […]

  • Ucapan Provokatif Maman Suratman Dinilai Sesatkan Publik dan Rusak Kepercayaan Hukum!

    Ucapan Provokatif Maman Suratman Dinilai Sesatkan Publik dan Rusak Kepercayaan Hukum!

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Pernyataan Maman Suratman terkait kasus Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah menuai sorotan tajam. Alih-alih memberi solusi, ucapannya dinilai provokatif, menyesatkan publik, dan berpotensi memperkeruh keadaan.   Pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar secara hukum maupun fakta. Publik menilai, yang dilakukan Maman bukan menjelaskan duduk perkara, melainkan justru membelokkan isu […]

  • Ketua RT 04 Berikan Klarifikasi Kejadian Pagar Roboh dan Pabrik Kratom Serdam

    Ketua RT 04 Berikan Klarifikasi Kejadian Pagar Roboh dan Pabrik Kratom Serdam

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar
  • Paslon Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada acara Deklarasi Dukungan Keluarga Besar HMI kepada Anies- Cak Imin, di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan

    Elektabilitas Meningkat, Anies-Muhaimin Diyakini Menang Jika Pilpres 2 Putaran

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi SEO yang baik, WPNews adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin membangun situs berita yang profesional dan mudah diakses. 1. Mengapa Memilih WPNews? WPNews tidak hanya menawarkan desain yang estetis tetapi juga memastikan bahwa situs […]

  • Lagi-Lagi, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu

    Lagi-Lagi, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 347
    • 0Komentar

      Indo-sight.com I Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 181,55 gram bruto di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, (16/9/25). Tersangka berinisial SR (42), warga Aek Nabara, diamankan Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi Kanit […]

  • Reskrim Polsek Pontianak Barat Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Aplikasi Michat!

    Reskrim Polsek Pontianak Barat Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Aplikasi Michat!

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Indosight.com|Pontianak, 19 Mei 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang menggunakan modus jebakan melalui aplikasi perkenalan Michat. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota. Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat dan sepakat untuk […]

expand_less