Mediasi Buntu, Kasus Tenggelamnya KM Juwita di Sungai Kapuas Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan!
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 6 Mei 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK – Kasus tenggelamnya kapal KM Juwita di perairan Sungai Kapuas hingga kini belum menunjukkan titik terang. Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi antara pemilik kapal dengan pihak Marina Express serta PT Kalimantan Aluminia Nusantara (KAN) kembali menemui jalan buntu akibat perbedaan signifikan dalam nilai tuntutan ganti rugi.
Perkembangan terbaru ini mengindikasikan sengketa berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Pemilik KM Juwita, Dedi Darmawan, menyampaikan kekecewaannya atas proses mediasi yang dinilai belum memberikan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya tidak hanya mencakup nilai kapal, tetapi juga biaya operasional dan pengurusan pasca-insiden yang cukup besar.
“Sebagai masyarakat kecil, saya merasa sangat dirugikan. Kerugian kapal saja mencapai Rp 814 juta, belum termasuk biaya operasional dan pengurusan yang totalnya hampir Rp 900 juta,” ujar Dedi kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Dalam proses mediasi yang telah berlangsung beberapa kali, pihak Marina Express disebutkan memberikan penawaran ganti rugi secara bertahap, mulai dari Rp 150 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 175 juta hingga Rp 200 juta. Namun, angka tersebut dinilai Dedi masih jauh dari nilai kerugian riil yang dialami.
Ketidaksepakatan tersebut mendorong Dedi mengambil langkah formal dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak. Selain itu, ia juga menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Langkah tersebut memicu kembali dibukanya ruang mediasi antara para pihak. Pertemuan terakhir digelar di Café KopiKoe, Jalan Gajah Mada, Pontianak, dengan difasilitasi oleh penyidik KSOP Pontianak, Rudiyansah. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan PT KAN, pihak Marina Express yang diwakili oleh Mungul, serta pendamping hukum Dedi, Syafriudin C.L.A., selaku Ketua DPW Bain HAM RI Kalimantan Barat.
Dalam forum mediasi tersebut, negosiasi berlangsung alot. Pada awalnya, Dedi hanya meminta penggantian dalam bentuk kapal bekas serta kompensasi atas muatan sawit sebanyak 40 ton milik masyarakat. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak terkait.
Dedi kemudian menurunkan tuntutan menjadi kompensasi uang tunai sebesar Rp 750 juta. Meski demikian, pihak Marina Express tetap bertahan dengan penawaran maksimal Rp 300 juta.
Atas saran mediator dari KSOP, Dedi kembali menurunkan tuntutannya menjadi Rp 550 juta sebagai jalan tengah. Namun, tawaran tersebut tetap tidak diterima oleh pihak lawan yang bersikukuh pada angka sebelumnya.
Hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin (4/5/2026), tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak. Berdasarkan informasi yang diterima Dedi dari penyidik KSOP, pihak Marina Express menyatakan lebih memilih menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan.
“Mereka menyampaikan bahwa jika harus membayar di atas Rp 500 juta, lebih baik diselesaikan melalui pengadilan. Mereka siap membayar lebih besar jika ada putusan hukum yang menyatakan bersalah, daripada membayar tanpa kepastian hukum,” ungkap Dedi menirukan penjelasan penyidik KSOP.
Dengan gagalnya seluruh proses mediasi, sengketa terkait tenggelamnya KM Juwita di Sungai Kapuas kini dipastikan akan berlanjut ke proses hukum. Para pihak diharapkan dapat memperoleh kepastian dan keadilan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terkait pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa maritim yang transparan dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh insiden di sektor transportasi perairan.
Sumber : HN
Red/Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar