Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum: Tudingan terhadap Satarudin Lemah Secara Pembuktian, Publik Diminta Junjung Asas Praduga Tak Bersalah!

  • account_circle admin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Pontianak – Viral dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terus dijadikan sorotan. Isu yang beredar luas di media sosial memicu spekulasi liar dan perdebatan di tengah masyarakat, bahkan berpotensi menyesatkan opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan penegasan tegas berdasarkan kajian hukum. Ia menyatakan bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pembuktian yang sah, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, keterangan seorang terpidana tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa keterangan terdakwa maupun satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
Dalam kasus ini, sosok MCO yang disebut-sebut dalam persidangan merupakan terpidana dalam perkara korupsi Jembatan Timbang Siantan. Keterangan yang disampaikannya dinilai memiliki kelemahan secara hukum karena termasuk testimony of an interested party, yakni pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga bobot pembuktiannya sangat lemah.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Satarudin sebagai tersangka. Tidak ada bukti aliran dana, transaksi keuangan, maupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan langsung.
“Tanpa dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan. Ini prinsip dasar hukum acara pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam prinsip ini, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Herman juga menyoroti maraknya opini yang menyebut Satarudin sebagai “perantara suap” atau “makelar kasus” di ruang publik. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik.
Mengacu pada KUHP 2023, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang belum terbukti dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan, jika menyasar pejabat publik yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman dapat diperberat.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan media, meskipun berdasarkan fakta persidangan, tidak dapat dijadikan alat bukti hukum. Menghakimi seseorang melalui opini publik atau pemberitaan tanpa putusan pengadilan disebut sebagai trial by media, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dirinya berpendapat bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum karena tidak terpenuhinya unsur delik pidana, tidak adanya niat jahat (mens rea), serta tidak adanya hubungan kausal yang jelas terhadap dugaan tindak pidana.
Sebagai langkah hukum, Satarudin disarankan untuk menempuh jalur resmi guna melindungi reputasinya, termasuk melayangkan somasi dan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Sementara itu, publik diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan serta tetap mengedepankan asas hukum dalam menyikapi informasi yang beredar.
Sumber: Pengamat Kebijakan Publik
Red/Tim*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salah Satu Warga Setempat Soroti SPBU : 66 796 04 Sayan , Bagi-Bagi Jatah BBM Bersubsidi Kepada Pengepul

    Salah Satu Warga Setempat Soroti SPBU : 66 796 04 Sayan , Bagi-Bagi Jatah BBM Bersubsidi Kepada Pengepul

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Indo- sight.com | Melawi, Kalbar – Diduga kuat untuk untuk mengejar keuntungan besar, SPBU 66.796.04 Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat melakukan, tindakan melanggar hukum dengan menjual Bahan Bakar Minyak [BBM] dengan menggunakan Drum plastik serta Jerigen tanpa rasa takut.   Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] dengan nomor registrasi 66.796.04 berlokasi di jalan poros […]

  • Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log, Ren, Kasiwas dan Sertijab Kasat Samapta Serta Kasat Binmas

    Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log, Ren, Kasiwas dan Sertijab Kasat Samapta Serta Kasat Binmas

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Palas – Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Dodik Yuliyanto, SIK memimpin Upacara Pelantikan Kabag Log, Kabag Ren, Kasiwas dan Serah terima Jabatan kasat Samapta dan Kasat Binmas Polres Palas, yang berlangsung di halaman Mako Polres Palas, Senin (20/04/2026). Sebagai Inspektur Upacara Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK., Perwira Upacara Kasat […]

  • Aipda Hengki Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Untuk Ciptakan Situasi Aman Lancar

    Aipda Hengki Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Untuk Ciptakan Situasi Aman Lancar

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 726
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Polsek Ngabang – Polres Landak – Polda Kalbar, Anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Ngabang Aipda Hengki rutin melaksanakan kegiatan pengaturan arus di tempat yang dianggap rawan kemacetan, terutama di jam-jam anak masuk sekolah maupun jam pulang sekolah yang memang membutuhkan kehadiran Polisi, Kamis (22/05/2025). Agar terciptanya arus lalulintas lancar dan aman Polsek […]

  • Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Dinas koperasi dan UMKM Kab.Labuhanbatu Akan Kolaborasi Untuk Kemajuan Bersama.

    Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Dinas koperasi dan UMKM Kab.Labuhanbatu Akan Kolaborasi Untuk Kemajuan Bersama.

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu, Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Labuhanbatu akan melakukan kolaborasi untuk kemajuan bersama. Kolaborasi ini sejalan dengan program “Labuhanbatu Cerdas Bersinar, Membangun Desa Menata Kota” dan bertujuan untuk memperkuat ekosistem UMKM lokal, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah. Komunitas Pedagang […]

  • Dpc Partai Gerindra Kota Pontianak Berqurban 7 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Hari Raya Idul Adha 1446 H

    Dpc Partai Gerindra Kota Pontianak Berqurban 7 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Hari Raya Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 931
    • 0Komentar

    Indo-Sght.com|Pontianak – Dalam semangat berbagi dan mempererat solidaritas, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Pontianak menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M.07/06/2025. Total sebanyak 7 ekor sapi dan 1 ekor kambing dikurbankan sebagai wujud kepedulian sosial dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Ketua DPC Partai Gerindra […]

  • Peringati HUT Kodam ke-67, Kasdam XII/Tpr Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

    Peringati HUT Kodam ke-67, Kasdam XII/Tpr Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M., memimpin pelaksanaan Ziarah Rombongan dalam rangka HUT ke-67 Kodam XII/Tpr tahun 2025 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Patria Jaya, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kubu Raya, Selasa (15/7/2025). Ziarah Rombongan merupakan rangkaian kegiatan HUT ke-67 Kodam XII/Tpr yang diperingati setiap […]

expand_less