Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Sintang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | SINTANG – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai selama ini masih terkesan parsial dan belum menyentuh sumber utama distribusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara tertutup dan menjadi tempat penampungan rokok tanpa pita cukai sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kabupaten Sintang dan wilayah sekitarnya.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas di sekitar gudang tersebut sudah cukup lama diketahui masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap fasilitas penyimpanan yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Gudang itu sudah lama ada. Warga juga sering mendengar kabar penangkapan rokok ilegal di beberapa tempat, tetapi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan seperti ini masih terlihat berdiri,” ujar warga tersebut kepada media, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya mengenai efektivitas penindakan yang dilakukan aparat. Pasalnya, meskipun razia terhadap rokok ilegal kerap diberitakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di pasar tradisional maupun warung-warung kecil.

“Razia memang sering kita dengar, bahkan ada penangkapan barang. Tapi rokok tanpa pita cukai masih banyak dijual bebas di warung atau pasar. Itu yang membuat masyarakat bingung,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penyitaan barang dalam jumlah kecil di tingkat pengecer, melainkan juga menelusuri jalur distribusi hingga fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
Menurut mereka, penindakan yang menyasar gudang penampungan dan pihak yang diduga menjadi pemodal utama sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.

“Kalau memang terbukti menjadi tempat menyimpan atau menimbun rokok ilegal, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudang dan pihak yang terlibat juga harus ditindak,” tegas warga tersebut.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang menjalankan usaha secara legal.

Ketentuan mengenai larangan produksi, distribusi, hingga penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman yang sama serta denda berlipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap pihak yang membantu atau turut serta dalam peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, aktivitas distribusi barang tanpa izin usaha juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara sah serta memiliki izin usaha yang berlaku.

Dorongan Penindakan Menyeluruh
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait seperti Bea dan Cukai, kepolisian, serta pemerintah daerah, dapat melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal.

Penindakan yang tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga pemilik gudang dan pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Selain itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tim Investigasi
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alkhair Pasha Pratama   Putra Labuhanbatu  Perkuat  Tim Akademi  Persib Cimahi Di Kompetisi Suratin U-13 Tahun 2026

    Alkhair Pasha Pratama   Putra Labuhanbatu  Perkuat  Tim Akademi  Persib Cimahi Di Kompetisi Suratin U-13 Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Prestasi membanggakan datang Dari atlit Sepak bola usia dini Alkhair Pasha Pratama putra Daerah Labuhanbatu terpilih untuk Mengikuti ajang Kompetisi Suratin U-13 tahun 2026. Terpilihnya Alkhair Pasha Pratama Di Academi Persib Cimahi untuk Mengikuti Kompetisi Suratin U-13 Melalui Proses seleksi dari seluruh Ratusan peserta. Dimana Alkhair Pasha  Pratama  Siswa kls VII […]

  • Anggota DPRD Labuhanbatu Dari Partai PKB Fendry Nababan  tampung aspirasi Masyarakat di kecamatan Panai Tengah.

    Anggota DPRD Labuhanbatu Dari Partai PKB Fendry Nababan  tampung aspirasi Masyarakat di kecamatan Panai Tengah.

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Indo- sight.com / Labuhanbatu – Dengan di laksanakan Reses Ke II bulan Desember 2025  anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tampung Aspirasi masyarakat terkait masalah Listrik di kecamatan Panai Tengah ,Desa sai Tarolat dan sai kasih. Senin 1/9/2025 Hadir dalam Acara Reses II DPRD Labuhanbatu dari Daerah pemilihan di Dua Kecamatan Bilang Hilir dan Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu […]

  • PT Sarana Kalbar Ventura Gandeng LBH Herman Hofi Law Gelar Pelatihan Legalitas Pembiayaan Usaha!

    PT Sarana Kalbar Ventura Gandeng LBH Herman Hofi Law Gelar Pelatihan Legalitas Pembiayaan Usaha!

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | KUBU RAYA — PT Sarana Kalbar Ventura berkolaborasi dengan LBH Herman Hofi Law menggelar kegiatan Pelatihan Legal dengan tema “Aspek Legalitas Pembiayaan Usaha dan Pengadaan serta Penyelesaian Pasangan Usaha Bermasalah”. Kegiatan ini berlangsung di Weng Coffee Reformesi, Kamis, 6 November 2025, dan diikuti oleh para karyawan dari berbagai divisi perusahaan. Pelatihan ini menghadirkan […]

  • Kapolresta Pontianak Tekankan Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Deteksi Dini

    Kapolresta Pontianak Tekankan Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Deteksi Dini

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – (23/8) Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., memimpin kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) Bhabinkamtibmas yang digelar pada Jumat siang (22/8/2025) di Aula Mapolresta Pontianak.   Kegiatan tersebut dihadiri Plt Kasat Binmas Polresta Pontianak, para Kanit Binmas Polsek jajaran, serta seluruh Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran. Suasana berjalan hangat […]

  • Sudah Sakit, Tak Ditanggung; Sudah Wafat, Tak Disantuni — Dugaan Pengabaian PT BPG PKS 10 Terhadap Buruhnya!

    Sudah Sakit, Tak Ditanggung; Sudah Wafat, Tak Disantuni — Dugaan Pengabaian PT BPG PKS 10 Terhadap Buruhnya!

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 804
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|TERENTANG, KUBU RAYA — 13 Juni 2025| Seorang janda buruh pabrik sawit bernama Salma (52), warga RT 02 RW 02 Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, melayangkan pengaduan kepada media atas dugaan ketidakpedulian pihak manajemen PT BPG PKS 10 terhadap almarhum suaminya, Hendrik Yusuf (61), yang meninggal dunia usai mengabdi selama […]

  • Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan di Rantauprapat

    Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan di Rantauprapat

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Jum’at (06/03/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari […]

expand_less