Breaking News
light_mode
Trending Tags

Plt Kepsek SMPN 2 Rantau utara Tumiur Lumban Gaol SPd sambut Kunjungan Wartawan di Ruang kerjanya.

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
  • visibility 322
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Labuhanbatu – Menidak lanjuti kunjungan Wartawan sekaligus Silaturahmi dengan Plt Kepsek SMPN 2 Rantau Utara Tumiur Lumban Gaol SPd jalan H Juanda No : 4 terkait publikasi dan dekumentasi tentang kegiatan Sekolah dan perkembangannya Senin 3/11/ 2025.
Dengan di terbitkannya Sk Plt SMPN 2 Rantau Utara Oleh BKPP Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 094/ 5196/BKPP-1/2025 di tanda tangani Bupati Labuhanbatu  Dr Hj Maya Hasmita SPOG MKM (Maya Hasmita) Atas Nama Tumiur Lumban Gaol pada tanggal 2 Oktober 2025 mengacu pada UU dan Peraturan yang ada :
Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diatur oleh undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan turunan seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan kementerian terkait. Secara umum, peraturan tersebut menetapkan batasan waktu maksimal untuk jabatan Plt, yang dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.
Dasar hukum
Undang-Undang:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur dasar hukum Plt untuk kepala daerah, terutama pada Pasal 65 dan 66, yang menjelaskan kondisi dan mekanisme penunjukan Plt ketika kepala daerah berhalangan sementara.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Menjadi dasar hukum untuk Plt di lingkungan aparatur sipil negara secara umum.
Peraturan pelaksana:
Peraturan BKN: Misalnya, ada peraturan yang mengatur batasan masa jabatan Plt, seperti “2 kali 3 bulan”, yang berarti maksimal 6 bulan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan menteri lainnya: Mengatur lebih rinci terkait tugas, kewenangan, dan penunjukan Plt, terutama untuk kepala daerah.
Peraturan daerah: Peraturan di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati, juga dapat mengatur lebih spesifik mengenai masa jabatan Plt di lingkup pemerintahan daerah tersebut, seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK (Peraturan Bupati) Nomor 25 Tahun 2021.
Batasan dan perpanjangan
Masa jabatan maksimal: Peraturan BKN dan peraturan terkait lainnya biasanya menetapkan batas waktu maksimal untuk seorang Plt, misalnya 6 bulan (2 kali 3 bulan).
Perpanjangan: Perpanjangan masa jabatan Plt dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang seperti Menteri Dalam Negeri untuk kasus kepala daerah.
Silaturahmi dan kerja sama di bidang Publikasi dan dokumentasi di sambut baik Plt SMPN 2 Rantau Utara ,Beliau berharap kerja sama ini akan membuat kemajuan Sekolah serta Taransparan untuk kegiatan sekolah.
Beliau juga mengucapkan Terimakasi Kepada Bupati Labuhanbatu,BKPP dan Dinas pendidikan yang sudah menunjuk dan memberi amanah untuk menjadi Plt di SMPN 2 Rantau Utara.
Tumiur” Saya mengucapkan terimakasih Kepada Ibu Bupati Labuhanbatu ,Bapak BKPP dan Bapak Kepala Dinas Pendidilan Kabupaten Labuhanbatu yang sudah menunjuk dan menerbitkan SK Plt kepada saya semoga apa yang di amanahkan saya laksanakan dengan sepenuh hati semoga amanah ini dapat saya laksanakan dengan baik.
Lanjutnya” untuk kerja sama SMPN 2 Rantau utara bang terkait publikasi dan dokumentasi semoga berjalan dengan lancar serta akan terpublikasi sekolah kami ini dan di ketahui masyarakat perkembangannya ,saya berharap sekolah kami ini akan bertambah maju serta program.- program pemerintah dari Kabupaten Labuhanbatu terlajsana dengan Lancar”ucapnya.(julip effendi).
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat: Emilwan Ridwan Resmi Jabat Kajati Kalbar, Publik Harapkan Napas Baru Reformasi Hukum!

    Pengamat: Emilwan Ridwan Resmi Jabat Kajati Kalbar, Publik Harapkan Napas Baru Reformasi Hukum!

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK — Warga Kalimantan Barat menyambut dengan antusias dan penuh harapan atas pelantikan Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat yang baru, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Bagi masyarakat Bumi Khatulistiwa, kehadiran Emilwan Ridwan bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi momentum penting untuk menghadirkan reformasi nyata dalam penegakan hukum […]

  • Polsek Na IX-X Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Sukaramai

    Polsek Na IX-X Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Sukaramai

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polsek Na IX-X dibawah Pimpinan AKP Yustina, S.H., MH., melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan tatap muka bersama masyarakat di Lingkungan Sukaramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan arahan dan imbauan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus […]

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 […]

  • Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas

    Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak — Polemik pencatutan nama dan atribut Kesultanan Pontianak memasuki babak serius. Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak IX, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan nama, gelar, simbol, maupun atribut Kesultanan tanpa persetujuan resmi merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai kehormatan adat.   Sejak awal pernyataannya, Sultan langsung menegaskan dasar hukum yang menjadi pijakan […]

  • Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kepulauan Meranti – RIAU (Kamis, 28 Agustus 2025) — Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat ke permukaan. Seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sapaan Along Lintas Batas disebut-sebut menjadi pemasok utama sejumlah komoditas ilegal, mulai dari sembako hingga minuman beralkohol, yang didatangkan langsung dari negeri […]

  • Jelang Peringatan HUT Kodam XII/Tpr Ke–67 Dandim 1209/Bky Pimpin Upacara Ziarah di TMP
    TNI

    Jelang Peringatan HUT Kodam XII/Tpr Ke–67 Dandim 1209/Bky Pimpin Upacara Ziarah di TMP

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Bengkayang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam XII/Tanjungpura, Dandim 1209/Bky Letkol Inf Albertinus Mariano.,S.E. memimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk menghormati dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang bertempat di Taman Bahagia […]

expand_less