Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nekat dan Melawan Hukum, SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Layani Puluhan Jerigen BBM Bersubsidi!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kubu Raya. SPBU bernomor 65.783.01 yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, diduga kuat melanggar ketentuan hukum dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang diduga untuk aktivitas penimbunan.

Pantauan langsung di lapangan pada Rabu (16/10), terlihat satu unit mobil Kijang membawa sejumlah jerigen melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di area SPBU tersebut tanpa ada larangan dari pihak operator maupun pengawas SPBU. Aktivitas ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diatur secara tegas oleh pemerintah.

 

Tindakan tersebut diduga menyalahi beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dijual kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

 

 

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang secara eksplisit melarang pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

 

 

3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, menegaskan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali.

 

 

 

Selain melanggar regulasi administratif, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

 

 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pengawasan Lemah, Dugaan Penimbunan BBM Meningkat,

Fenomena SPBU yang melayani penimbun dengan jerigen di Kabupaten Kubu Raya memperlihatkan lemahnya kontrol distribusi energi bersubsidi di tingkat lapangan. Praktik ini berpotensi memicu kelangkaan BBM di masyarakat serta membuka peluang bagi perdagangan ilegal BBM.

 

Sumber di lapangan menyebut, kegiatan pengisian jerigen seperti itu kerap dilakukan pada jam tertentu untuk menghindari pantauan petugas. Dugaan adanya “pembiaran” oleh pihak SPBU membuat publik mempertanyakan komitmen operator dalam menjalankan tanggung jawab sesuai standar Pertamina.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 65.783.01 belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi unit pengawasan Pertamina Regional Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan memastikan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

Pemerhati kebijakan publik menilai, kasus seperti ini semestinya tidak dibiarkan berulang karena dapat merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi. Pertamina diminta menindak tegas setiap SPBU yang terbukti menyalahi aturan distribusi energi bersubsidi.

 

 

sumber : Tim investigasi (Awak Media)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Takut merasa bersalah ,Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri yang Sembunyi di Dalam Sumur

    Takut merasa bersalah ,Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri yang Sembunyi di Dalam Sumur

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

      Indo-sight.com I Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu berinisial AI alias Godek (28) pelaku pencurian di Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku ditangkap setelah berupaya bersembunyi di dalam sumur di sebuah rumah […]

  • Pontianak Jadi Tuan Rumah Proliga 2026, 12 Tim Siap Ramaikan Putaran Pertama

    Pontianak Jadi Tuan Rumah Proliga 2026, 12 Tim Siap Ramaikan Putaran Pertama

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

      Indo-sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Turnamen bola voli profesional paling bergengsi di Indonesia, Proliga 2026, kembali digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kehadiran ajang ini tidak hanya menjadi agenda penting dalam kalender olahraga nasional, tetapi juga diproyeksikan mendorong geliat ekonomi lokal serta memperkuat posisi Pontianak sebagai salah satu pusat sport tourism di kawasan […]

  • Polres Melawi Qurban Sapi dan Kambing, Wujud Nilai Ibadah dan Kebersamaan

    Polres Melawi Qurban Sapi dan Kambing, Wujud Nilai Ibadah dan Kebersamaan

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com|Polres Melawi Polda Kalbar – Empat ekor sapi dan dua ekor kambing di qurban kan Polres Melawi, pelaksanaan qurban di Polsek Nanga Pinoh setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha 1446 H. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan qurban yang dilakukan wujud menjalankan nilai ibadah dan kebersamaan, Jumat (6/6/25). “Dengan […]

  • Diduga Tutup Mata, Kapolsek Mukok Bungkam Soal Maraknya PETI di Semuntai

    Diduga Tutup Mata, Kapolsek Mukok Bungkam Soal Maraknya PETI di Semuntai

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sanggau, Kalbar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, kian menggila. Suara mesin dompeng meraung setiap hari, air sungai keruh oleh limbah, dan hutan perlahan gundul. Namun, aparat penegak hukum yang seharusnya berdiri paling depan dalam menjaga keadilan justru diduga memilih bungkam dan tutup mata. Kapolsek Mukok […]

  • PLN ULP Bengkayang terima Baik dengan Kritikan Masyarakat, Listrik Sering padam!

    PLN ULP Bengkayang terima Baik dengan Kritikan Masyarakat, Listrik Sering padam!

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Bengkayang Kalbar | PLN ULP Bengkayang klarifikasi terkait isu keluhan masyarakat Lembah Bawang tentang padam nya listrik Tampa pemberitahuan,(3/9/2025).   Manajer PLN ULP Bky, Panji Suharso Menyampaikan’ Bahwasanya terkait padam listrik bukan unsur disengaja dari PLN Bengkayang, melainkan gangguan yang tidak kita inginkan yang terjadi di Area jaringan listrik Karena aturan batas aman […]

  • Paulus Andy Mursalim Bebas Murni, Pengamat Nilai Penegak Hukum Harus Pulihkan Nama Baik Semua Pihak!

    Paulus Andy Mursalim Bebas Murni, Pengamat Nilai Penegak Hukum Harus Pulihkan Nama Baik Semua Pihak!

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, memberikan apresiasi dan menyambut baik putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Paulus Andy Mursalim dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/10/2025), Herman Hofi menyebut putusan […]

expand_less