Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 415
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, 11 September 2025 — Sengketa kepemilikan tanah seluas 16.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kembali memanas. Pihak ahli waris tanah tersebut mengaku heran atas perubahan status kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini tercatat atas nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

 

Kuasa Ahli Waris, Rolando, menilai penerbitan Sertifikat HGB dengan NIB 14.14.000002003.0 yang diterbitkan tahun 2024 tidak sesuai prosedur. Sertifikat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Erwin Rahman, melalui Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024, dan berlaku hingga 27 Agustus 2054.

“Penerbitan Sertifikat HGB ini jelas tidak sesuai prosedur, karenanya kami ajukan permohonan pemblokiran ke Kantor BPN Kubu Raya pada Selasa, 9 September 2025 kemarin,” ujar Rolando, Kamis (11/9).

 

Rolando menyebut bahwa tanah tersebut sebelumnya memiliki Sertifikat Hak Milik No. 5938/Sungai Raya atas nama Dahlan Iskan yang sudah dibatalkan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum terbitnya HGB atas nama yang sama di atas bidang tanah yang sama.

 

Menurutnya, setelah pembatalan SHM tersebut, hak atas tanah seharusnya kembali kepada warkah asal berupa SURAT AKED Nomor Kebon 358 Tahun 1939, yang dikeluarkan oleh Moelti Raad Igama Kerajaan Pontianak.

 

Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan karena tanah yang belum selesai status hukumnya justru telah dialihkan ke pihak ketiga, yakni pengembang Mal Living Plaza yang kini mulai melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

 

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada 9 September 2025 lalu, pihak Dahlan Iskan melalui Asisten I Setda Pemkab Kubu Raya disebut menawarkan “uang damai” sebesar Rp500 juta kepada ahli waris. “Ini justru menjadi salah satu bukti bahwa mereka berada dalam posisi lemah,” tegas Rolando.

 

Ahli waris mengklaim telah mengantongi lima alat bukti kuat untuk menempuh jalur hukum. Tiga di antaranya sudah diungkapkan kepada publik:

Pembatalan SHM No. 5938/Sungai Raya mengakibatkan kembalinya hak tanah ke warkah asal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum penerbitan HGB baru atas nama Dahlan Iskan.

 

Pengalihan tanah kepada pihak ketiga (Mal Living) dilakukan tanpa menyelesaikan hak dan posisi hukum ahli waris sebagai pemilik asal.

Pemberian uang damai sebesar Rp500 juta dari pihak Dahlan Iskan dalam pertemuan resmi menunjukkan adanya pengakuan tersirat atas kelemahan posisi hukum.

“Sedangkan dua bukti lainnya akan kami sampaikan pada saat yang tepat,” ucap Rolando.

 

Dalam permohonan pemblokiran HGB, pihak ahli waris menyertakan 11 dokumen pendukung, antara lain:

Fotokopi Surat Aked Nomor Kebon 358 tahun 1939

Fotokopi putusan pengadilan dari tahun 1979, 1982, dan 1989

Fotokopi SHM No. 25121 atas nama Daeng Sabirin (2004)

Surat Keterangan dari PTUN Pontianak (2014)

Surat Deputi Penanganan Sengketa BPN RI (2015)

Peta bidang tanah dan hasil pengukuran dari BPN Kubu Raya (2015)

Surat kuasa ahli waris (2022)Jika tidak ditemukan solusi damai, ahli waris menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. “Apabila tidak ada win-win solution, kami akan laporkan ke Polri sebagai tindak kejahatan,” tutup Rolando.

 

 

Tim-Liputan(By)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Pelanggaran, Kapolresta Pontianak Lakukan Pemeriksaan Handphone, Sikap Tampang, dan Tes Urin Personel Usai Apel

    Cegah Pelanggaran, Kapolresta Pontianak Lakukan Pemeriksaan Handphone, Sikap Tampang, dan Tes Urin Personel Usai Apel

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Polda Kalbar – Usai pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolresta Pontianak pada Rabu (30/07), Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh personel. Pemeriksaan meliputi pengecekan handphone pribadi untuk mengantisipasi keterlibatan dalam situs judi online (judol), pengecekan sikap tampang, serta pelaksanaan tes urin. Kegiatan ini dilakukan secara mendadak dan menyeluruh […]

  • Berikan Imbauan Kamtibmas Saat Laksanakan Patroli Oleh Samapta Polsek Menyuke

    Berikan Imbauan Kamtibmas Saat Laksanakan Patroli Oleh Samapta Polsek Menyuke

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | POLRES LANDAK – MENYUKE, POLDA KALBAR, Memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya aksi tindak kejahatan jalanan pada siang hari, Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Regu I Polsek Menyuke Polres Landak dan Anggota saat melaksanakan Piket meningkatkan kegiatan patroli siang hari dengan sasaran di sekitaran pemukiman penduduk dan pasar Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Minggu […]

  • DPC HNSI Asahan Siap Dalam Pemberantasan Pekerja Migran Illegal

    DPC HNSI Asahan Siap Dalam Pemberantasan Pekerja Migran Illegal

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Asahan – Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Asahan menyatakan sikap mendukung Pemerintah serta pihak keamanan dalam pemberantasan aktivitas Pekerja Migran Illegal (PMI) di Wilayah Kabupaten Asahan. Hal ini diungkapkan Ketua  HNSI Asahan Iswan  S.H didampingi Sekretaris  dan Bendahara beserta 20 anggota saat di kantor sekretariat DPC HNSI Jalan  Ampera, […]

  • Sat Lantas Polresta Pontianak Gelar Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas kepada Driver Ojol di Satpas Polresta

    Sat Lantas Polresta Pontianak Gelar Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas kepada Driver Ojol di Satpas Polresta

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Polda Kalbar — (4/8/2025) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pontianak kembali menggelar kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada para driver ojek online (Ojol) yang berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pontianak, Jalan RE Martadinata, Sabtu siang (2/8). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan pengemudi […]

  • Kepala SPPG Sioldengan II Kecamatan Rantau Selatan Bungkam di Komfirmasi Wartawan.

    Kepala SPPG Sioldengan II Kecamatan Rantau Selatan Bungkam di Komfirmasi Wartawan.

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Sebagai sosial kontrol Awak Media Komfirmasi Kepala SPPG  Soldengan II jalan Hasrol Adam  Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Terkait bungkamnya Kepala SPPG Soeldengan II Putri Balqis menjadi pertanyaan besar bagi awak media terkait kegiatan yang dilakukan SPPG Sioldengan II tersebut ada apa di kegiatan itu, apakah ada melanggar […]

  • Ny. Wan Juma Sari Dewi Jamri, secara resmi melantik Ir. Manor Ritonga sebagai Kepala Sekolah SMK Swasta Pemda Rantauprapat.

    Ny. Wan Juma Sari Dewi Jamri, secara resmi melantik Ir. Manor Ritonga sebagai Kepala Sekolah SMK Swasta Pemda Rantauprapat.

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Juma Sari Dewi Jamri, secara resmi melantik Ir. Manor Ritonga sebagai Kepala Sekolah SMK Swasta Pemda Rantauprapat. Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat di Aula Kantor PKK, Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (18/4/2026). Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) […]

expand_less