Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konsumen Dirugikan, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya Terindikasi Lakukan Potongan Tambahan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.09 Segon Tanjung Raya 2, Kota Pontianak, kembali menuai sorotan publik. Seorang konsumen berinisial(RN) melaporkan adanya dugaan praktik pemotongan liar saat transaksi pembelian bahan bakar menggunakan kartu debit.

 

Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2025, ketika (RN) mengisi bahan bakar jenis Pertamax senilai Rp200 ribu. Namun, saldo rekeningnya justru terpotong lebih besar dari nominal seharusnya.

“Saya kaget, setiap kali bayar lewat kartu, selalu ada pemotongan tambahan. Kali ini Rp1.000, sebelumnya pernah Rp5.000. Saya merasa sangat dirugikan. Pertanyaannya, ini kebijakan Pertamina atau SPBU yang nakal?” tegas(RN) dengan nada kecewa.

 

Menurut (RN), fenomena tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia bahkan membandingkan pengalamannya di SPBU lain, baik di Pontianak maupun luar kota, yang tidak pernah melakukan pemotongan semacam itu.

 

“Awalnya saya kira salah ketik, tapi setelah isi lagi di SPBU yang sama, tetap dipotong. Ini jelas aneh dan merugikan konsumen,” tambahnya.

 

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang merugikan konsumen.

 

Jika dugaan praktik pemotongan liar tersebut benar adanya, maka terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi rujukan:

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

 

Pasal 8 ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang melakukan praktik yang merugikan konsumen, termasuk memberikan informasi yang menyesatkan mengenai harga atau biaya tambahan.

 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)

 

Melarang adanya biaya tambahan (surcharge) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi bank atau penyelenggara.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang…” dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Masyarakat mendesak Pertamina, Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pemotongan liar tersebut. SPBU adalah fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan jujur dan transparan, bukan justru merugikan konsumen dengan cara-cara tidak bertanggung jawab.

 

“Kami minta oknum SPBU maupun pegawai yang nakal segera ditindak. Jangan biarkan masyarakat jadi korban,” pungkas RN.

 

Jika terbukti bersalah, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, selain pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber : Korban (RN)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pererat Silaturahmi Guna Penegakan Hukum, Polda Kalbar Terima Kunjungan DJBC Kalbar

    Pererat Silaturahmi Guna Penegakan Hukum, Polda Kalbar Terima Kunjungan DJBC Kalbar

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Indo- sight.com | PONTIANAK, POLDA KALBAR – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi antar Instansi dalam penegakan Hukum di wilayah perbatasan dan kepabeanan, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama Polda Kalbar menerima kunjungan audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat, […]

  • Angaran Dana Desa 2023/2024 Sisa Ratusan Juta Desa Kuala Dua Sungai Raya Ada Indikasi Tersembunyi Secara Korporasi!

    Angaran Dana Desa 2023/2024 Sisa Ratusan Juta Desa Kuala Dua Sungai Raya Ada Indikasi Tersembunyi Secara Korporasi!

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 594
    • 1Komentar

    Indo-Sight.com| Kuburaya – Progam pemerintah pusat melalui anggaran dana desa memberikan kebijakan sangat luas untuk kepentingan rakyat seluruh Indonesia ,nilai anggaran tersebut miliyaran rupiah tetapi ini kadang menjadi bola liar di Masyarakat kerena banyak di temukan penyimpangan, Dalam keterangan salah satu tokoh pemuka masyarakat gang daeng madi sungai adung darat Bang Wanto menjelaskan : Pada […]

  • Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam. Minggu (29/03/2026) Penangkapan dilakukan pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Tempat Hiburan […]

  • Ketua MPP KJL Raya Maniso.ST dalam.Buka puasa bersama tegaskan ” kita harus perkuat silaturahmi dan Kekeluargaan

    Ketua MPP KJL Raya Maniso.ST dalam.Buka puasa bersama tegaskan ” kita harus perkuat silaturahmi dan Kekeluargaan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Organisasi Komunitas Jawa Labuhanbatu Raya  melaksanakan kegiatan Buka puasa bersama pada Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026 ini dengan lancar dan sukses di Aula SMP IT Yayasan Arrozaq Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota dan Pengurus KJL RAYA dari berbagai daerah di Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu […]

  • Berikan Imbauan Kamtibmas Saat Laksanakan Patroli Oleh Samapta Polsek Menyuke

    Berikan Imbauan Kamtibmas Saat Laksanakan Patroli Oleh Samapta Polsek Menyuke

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | POLRES LANDAK – MENYUKE, POLDA KALBAR, Memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya aksi tindak kejahatan jalanan pada siang hari, Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Regu I Polsek Menyuke Polres Landak dan Anggota saat melaksanakan Piket meningkatkan kegiatan patroli siang hari dengan sasaran di sekitaran pemukiman penduduk dan pasar Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Minggu […]

  • Bukber Poslab Satukan Tim Jelang Liga 4 2026

    Bukber Poslab Satukan Tim Jelang Liga 4 2026

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Suasana hangat Ramadan terasa kental dalam kegiatan buka puasa bersama keluarga besar Persatuan Olahraga Sepakbola Labuhanbatu (Poslab). Agenda tersebut digelar di rumah dinas Ketua DPRD Labuhanbatu pada Sabtu (14/03/2026). Kegiatan itu diinisiasi oleh Manager Poslab yang juga Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi. Acara tersebut mempertemukan pengurus, pelatih, dan pemain Poslab dalam […]

expand_less