Breaking News
light_mode
Trending Tags

Keterangan Palsu Desi Mengaku Jemaah Ihya Tour, Berbuntut Laporan ke Polda Kalbar: Erwin Ikut Terseret

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak ,26 Agustus 2025 Kalimantan Barat Polemik Ihya Tour terus berlanjut dan kini merambah ke ranah hukum. Desi, sosok yang sebelumnya mengaku sebagai jemaah travel umrah Ihya Tour, diduga kuat memberikan keterangan palsu yang menyudutkan manajemen perusahaan. Tak hanya itu, Erwin—pihak yang disebut-sebut memiliki kewenangan dalam perizinan—ikut memperkuat klaim Desi, bahkan sampai mengambil langkah drastis dengan membekukan izin operasional Ihya Tour.

 

Langkah sepihak tersebut sontak menimbulkan gejolak. Puluhan calon jemaah yang telah melunasi biaya keberangkatan mendadak tertunda berangkat. Reputasi travel pun tercoreng di mata publik, sementara pihak manajemen mengaku mengalami kerugian ganda: nama baik dihantam fitnah, dan hak ibadah para jemaah tersandera.

Pada 19 Agustus 2024, melalui kuasa hukum Hasibuan, S. H., CPM dan Eko M. Silalahi, S. H., CPCLE., CPM, pihak Ihya Tour resmi melaporkan Desi atas dugaan pemalsuan identitas dan keterangan palsu. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPP/386/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT atas nama pelapor drg. H. Heru Wijaryadi selaku pimpinan Ihya Tour.

 

Manajemen menegaskan bahwa tuduhan Desi—yang diperkuat oleh Erwin—bahwa travel telah menerima pembayaran, sama sekali tidak pernah terbukti. “Kami merasa difitnah dan dirugikan. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi menyangkut amanah keberangkatan jemaah ke Tanah Suci,” ujar perwakilan manajemen.

 

Kasus ini dipandang serius, karena unsur pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Desi dan Erwin dapat dikenakan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 

Pasal 242 KUHP → Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (ancaman penjara maksimal 7 tahun).

 

Pasal 310 KUHP → Pencemaran nama baik (ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda).

 

Pasal 311 KUHP → Fitnah (ancaman penjara maksimal 4 tahun).

 

Pasal 378 KUHP → Penipuan (ancaman penjara maksimal 4 tahun, bila terbukti ada motif keuntungan).

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf f → Larangan memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada konsumen.

 

Masyarakat mendesak Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya pada citra industri travel umrah, tetapi juga mengganggu hak-hak umat Islam yang ingin menunaikan ibadah.

 

Kasus Ihya Tour ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa fitnah, manipulasi, dan keterangan palsu bukan sekadar permainan kata—melainkan bisa berujung jerat pidana dan penderitaan banyak orang.

 

 

Tim Investigasi

Tim/Red*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pendidikan Labuhanbatu dukung Turnamen Penry paratua Nababan Cup1 tingkat SD/ sederajat

    Dinas Pendidikan Labuhanbatu dukung Turnamen Penry paratua Nababan Cup1 tingkat SD/ sederajat

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhambatu – Dalam.Rangka Menyambut Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 Anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu dari Partai PKB  Penry Paratua Nababan menggelar Turnamen bola  Volli Putra Tingkat SD /sederajat dengan tema” Turnamen.Penry Paratua Nababan Cup1″. Sabtu 11/4/2026. Pendaftaran di Mulai dari Tanggal 20 febuari s/d 25 April 2026,Tecnical meeting 29 April 2026 dan pembukaan […]

  • Patroli Malam Gabungan Polsek dan Koramil Mandor Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

    Patroli Malam Gabungan Polsek dan Koramil Mandor Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Polsek Mandor~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ suasana Kecamatan Mandor terasa lebih aman dan kondusif berkat patroli gabungan yang dilakukan personel Polsek Mandor bersama anggota Koramil Mandor. Kegiatan patroli rutin ini menjadi wujud nyata sinergi TNI–Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ” Sabtu (6/9/2025)   Secara terpisah, Kapolsek Mandor IPTU Yulianus […]

  • Sosialisasi Revisi Buka Blokir Tahap II Anggaran DIPA, Kapolres Ketapang Tekankan Transparansi Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Negara

    Sosialisasi Revisi Buka Blokir Tahap II Anggaran DIPA, Kapolres Ketapang Tekankan Transparansi Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Negara

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Ketapang – Polda Kalbar, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar kegiatan Sosialisasi Revisi Buka Blokir Tahap II Anggaran DIPA Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Mapolres Ketapang jalan Brigjend Katamso Nomor 01 Ketapang, pada Rabu (21/05/2025) Pukul 08.00 Wib. Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Polres […]

  • LPAI Kabupaten Labuhanbatu Beri Penghargaan Kepada Bupati Labuhanbatu dan PT Siringo – ringo yang sudah Peduli dengan Anak di HUT Pemkab Labuhanbatu Ke – 80

    LPAI Kabupaten Labuhanbatu Beri Penghargaan Kepada Bupati Labuhanbatu dan PT Siringo – ringo yang sudah Peduli dengan Anak di HUT Pemkab Labuhanbatu Ke – 80

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu Bung  Azhar Harahap ST  (Harahap Petarung) memberikan 2 Pengharhaan di Hari jadi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu yang ke – 80 di Lapangan Ika Bina Rantauprapat jalan MH Thamrin. Penghargaan yang pertama di berikan  kepada bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM yang  berkomitmen […]

  • Ciptakan rasa aman di Kota Ketapang, Piket Pawas pimpin Patroli Cipta Kondisi

    Ciptakan rasa aman di Kota Ketapang, Piket Pawas pimpin Patroli Cipta Kondisi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Ketapang, 06 Juli 2025 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Ketapang melalui pelaksanaan patroli cipta kondisi terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Pada Sabtu malam (6/7/2025), IPTU AJP Daulay memimpin langsung kegiatan patroli cipta kondisi yang melibatkan personel piket Patko Samapta, piket Satuan Lalu Lintas, […]

  • Camat Bilah Barat M. Noor Putra BF siap Layani masyarakat  terkait  informasi  Bantuan Sosial

    Camat Bilah Barat M. Noor Putra BF siap Layani masyarakat  terkait  informasi  Bantuan Sosial

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – meningkatkan Kinerja serta melayani Masyarakat Camat Bilah Barat M.Noor Putra BF membuka layanan informasi bantuan sosial agar masyarakat dapat Menerima informasi Bantuan sosial .Jumat 9/1/2026. Dalam kegiatan memberi informasi terkait Bantuan Sosial ,Camat Bilah Barat juga melakukan kordinasi serta melaksanakan Rapat dengan pendamping PKH yang bertugas di wilayah kerja kecamatan Bilah […]

expand_less