Geri Klarifikasi Kegiatan Sabung Ayam di Kuari AO: Tradisi Lokal, Bukan Ajang Judi
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025
- visibility 172
- comment 0 komentar

Oplus_0
Indo-sight.com|Putussibau, 5 Agustus 2025|Saya, Geri, selaku tokoh masyarakat di wilayah Putussibau Utara, dengan ini menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi terkait pemberitaan yang beredar luas di media sosial maupun sejumlah media online yang menyebutkan bahwa kegiatan bertajuk “Turnamen Batas” di lokasi Kuari AO adalah praktik perjudian sabung ayam.

1. Klarifikasi atas Kegiatan “Turnamen Batas”
Kegiatan yang dimaksud merupakan lomba tradisional ayam aduan yang digelar secara terbuka sebagai bagian dari hiburan masyarakat. Acara tersebut tidak melibatkan unsur perjudian dalam bentuk apapun secara resmi. Tidak ada transaksi uang taruhan yang diselenggarakan oleh panitia atau fasilitator acara. Segala bentuk interaksi sosial yang terjadi di luar pengawasan panitia bukan tanggung jawab penyelenggara.
Sebagai tokoh masyarakat yang turut memantau kegiatan tersebut, saya memastikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tradisi lokal dan silaturahmi antar warga desa perbatasan, bukan untuk tujuan kriminal atau merusak moral sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan.
2. Bantahan terhadap Tuduhan Perjudian
Adapun tuduhan adanya taruhan puluhan juta rupiah dan daftar pemain yang tersebar di WhatsApp, patut dipertanyakan validitas dan sumbernya. Sampai saat ini, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut difasilitasi sebagai ajang perjudian. Tudingan tersebut cenderung tendensius, tanpa konfirmasi, dan merugikan nama baik masyarakat lokal.
Kami juga menyayangkan narasi yang dibangun secara sepihak, tanpa memuat keterangan dari tokoh masyarakat, panitia, maupun pemilik lokasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalisme berimbang yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Seruan Etika Publik dan Media
Kami memahami pentingnya kontrol sosial melalui media, namun kami juga menegaskan pentingnya verifikasi fakta dan keberimbangan informasi agar tidak menimbulkan fitnah dan kesalahan persepsi publik. Masyarakat kami yang hidup di wilayah perbatasan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan adat. Oleh karena itu, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan stigmatisasi negatif dan keresahan yang tidak perlu.
4. Permintaan Koreksi dan Hak Jawab
Dengan ini kami meminta secara terbuka kepada media yang telah memuat berita tersebut untuk:
Memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers;
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Putussibau Utara apabila terbukti terdapat kekeliruan dalam pemberitaan;
Melibatkan narasumber dari berbagai sisi, termasuk tokoh masyarakat lokal, sebelum menyampaikan interpretasi publik atas suatu kegiatan.
5. Komitmen Kami
Kami tetap mendukung penuh penegakan hukum terhadap praktik perjudian dalam bentuk apapun jika benar terjadi dan memiliki bukti yang sah. Namun kami juga berharap agar tidak semua kegiatan budaya lokal langsung dicap sebagai pelanggaran hukum tanpa dasar dan pembuktian.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjaga ketertiban informasi publik, nama baik masyarakat Putussibau, serta agar tidak terjadi pembentukan opini keliru di ruang digital.
Hormat kami,
Geri
Tokoh Masyarakat Putussibau Utara
(0812-XXXX-XXXX)
Putussibau, 5 Agustus 2025
Red/Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar