Breaking News
light_mode
Trending Tags

SPBU di Tayan Sosok Diduga Langgar HET BBM Subsidi, Pemerintah Diminta Bertindak!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Sanggau, Kalbar -Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Jalan Tayan Sosok, Temiang Mali, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.800 per liter.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang kerap mengisi BBM dalam jumlah besar—bahkan lebih dari 50 liter sekali isi. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda.

“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, ya terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” ujar seorang sopir kepada awak media.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut hanya sebatas formalitas. Diduga satu barcode bisa digunakan oleh dua hingga tiga kendaraan tanpa pengawasan ketat.

“Itu hanya formalitas saja, seolah-olah sesuai prosedur. Padahal satu barcode bisa dipakai beberapa kendaraan,” ungkap seorang warga berinisial VR.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu, mengingat belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Penjualan BBM subsidi di atas HET jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi dan daftar kendaraan yang berhak menggunakannya.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Tuntutan Penindakan dan Pengawasan Serius

Praktik penjualan solar subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan pengusaha logistik yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga pernah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial:

“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya melalui akun TikTok resmi Polda Kalbar.

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk mekanisme barcode, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.(*/Red)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semoga berkah Mesjid Replika Ka’bah Daarul Sep  di jalan Notaris Desa Perbaungan resmi di buka untuk Umum

    Semoga berkah Mesjid Replika Ka’bah Daarul Sep  di jalan Notaris Desa Perbaungan resmi di buka untuk Umum

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Masjid Replika Ka’bah Daarul Sep yang berada di Jalan Notaris Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara diresmikan pada Jumat (31/1/2025).   Berdirinya masjid yang sangat mirip dengan Ka’bah ini merupakan gagasan dari pendiri Sep Grup Eko Pranata,SH.MKn dengan tujuan utama agar umat muslim rindu datang ke masjid untuk […]

  • Asah Kemampuan Menembak Kodim 1209/Bky Gelar Latbakjatri TW II TA 2025

    Asah Kemampuan Menembak Kodim 1209/Bky Gelar Latbakjatri TW II TA 2025

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Bengkayang – Kodim 1209/Bky menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya untuk mengasah dan mempertajam kemampuan menembak para prajuritnya. Kegiatan ini menerapkan standar keamanan dan protokol kesehatan yang ketat agar latihan berjalan dengan lancar dan aman pelaksanaan kegiatan dilapangan tembak Kompi Senapan C Yonif 645/GTY Jl.Perwira […]

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan TKP Kebakaran 3 Rumah di Merdeka Barat

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan TKP Kebakaran 3 Rumah di Merdeka Barat

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Patroli Enggang Polresta Pontianak kembali menunjukkan kesigapan dalam merespons laporan masyarakat. Pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, personel patroli Enggang bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya kebakaran yang melanda pemukiman warga di Jalan Merdeka Barat, Gang Baru, RT 001/RW 005, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota. Setibanya […]

  • KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat hukum dan kebijakan publik, pernyataan KPAD justru menyerupai peran penyidik dan investigasi, alih-alih menjalankan fungsi utama sebagai lembaga perlindungan anak.   […]

  • PT Kembar Jaya Abadi Klarifikasi Isu Investasi dan Progres Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS

    PT Kembar Jaya Abadi Klarifikasi Isu Investasi dan Progres Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Surabaya, 21 November 2025 – PT Kembar Jaya Abadi (KJA), perusahaan konstruksi nasional yang telah beroperasi sejak 1994 dan terlibat dalam berbagai proyek strategis di Indonesia, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai laporan investasi dan perkembangan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).   Dalam pernyataannya, PT KJA menegaskan […]

  • Polres Sambas Amankan 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sambas

    Polres Sambas Amankan 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sambas

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    IndoSight.com|SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, Rabu 28 Mei 2025. Tiga orang terduga pelaku berinisial FMT ( 24 tahun ), FA ( 39 tahun ), PT ( 29 tahun ) berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul […]

expand_less