Breaking News
light_mode
Trending Tags

SPBU di Tayan Sosok Diduga Langgar HET BBM Subsidi, Pemerintah Diminta Bertindak!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Sanggau, Kalbar -Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Jalan Tayan Sosok, Temiang Mali, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.800 per liter.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang kerap mengisi BBM dalam jumlah besar—bahkan lebih dari 50 liter sekali isi. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda.

“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, ya terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” ujar seorang sopir kepada awak media.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut hanya sebatas formalitas. Diduga satu barcode bisa digunakan oleh dua hingga tiga kendaraan tanpa pengawasan ketat.

“Itu hanya formalitas saja, seolah-olah sesuai prosedur. Padahal satu barcode bisa dipakai beberapa kendaraan,” ungkap seorang warga berinisial VR.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu, mengingat belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Penjualan BBM subsidi di atas HET jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi dan daftar kendaraan yang berhak menggunakannya.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Tuntutan Penindakan dan Pengawasan Serius

Praktik penjualan solar subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan pengusaha logistik yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga pernah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial:

“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya melalui akun TikTok resmi Polda Kalbar.

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk mekanisme barcode, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.(*/Red)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsubsektor Air Upas Hadiri Rapat Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Aula Kantor Camat Air Upas

    Kapolsubsektor Air Upas Hadiri Rapat Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Aula Kantor Camat Air Upas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Ketapang, 09 Juli 2026 – Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman, S.H. menghadiri kegiatan Rapat Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada hari Rabu (09/07/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat rasa persatuan dan mempererat toleransi antarumat beragama di wilayah Kabupaten Ketapang. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari […]

  • Personel Posko KBN Polsek Na IX-X Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat

    Personel Posko KBN Polsek Na IX-X Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura – Personel Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan kepada masyarakat di Lingkungan Sukaramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (17/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA R. Purba Personel Polsek Na IX-X, dengan sasaran masyarakat di sekitar Lingkungan […]

  • Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

    Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H bersama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu […]

  • Wakapolresta Pontianak Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

    Wakapolresta Pontianak Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Indosight.com|Pontianak,Polda Kalbar – Wakapolresta Pontianak, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang digelar di halaman apel Polresta Pontianak pada Selasa pagi (20/05/2025). Upacara tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Pontianak. Dengan penuh khidmat, seluruh peserta upacara mengikuti rangkaian kegiatan […]

  • Polresta Pontianak Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Jembatan Tol Landak 2

    Polresta Pontianak Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Jembatan Tol Landak 2

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Polresta Pontianak , Polda.Kalbar –Penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak yang terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubnit 1 Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Alvon Oktobertus pada Selasa (03/06/2025). Pra rekonstruksi ini dilakukan […]

  • Semoga berkah Mesjid Replika Ka’bah Daarul Sep  di jalan Notaris Desa Perbaungan resmi di buka untuk Umum

    Semoga berkah Mesjid Replika Ka’bah Daarul Sep  di jalan Notaris Desa Perbaungan resmi di buka untuk Umum

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Masjid Replika Ka’bah Daarul Sep yang berada di Jalan Notaris Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara diresmikan pada Jumat (31/1/2025).   Berdirinya masjid yang sangat mirip dengan Ka’bah ini merupakan gagasan dari pendiri Sep Grup Eko Pranata,SH.MKn dengan tujuan utama agar umat muslim rindu datang ke masjid untuk […]

expand_less