Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
  • visibility 535
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kamis (2/10/25).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.
Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:
1.R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, berlamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
2.YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
3.S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
4.R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini terungkap karna ayah korban melaporakan tersangka 1  berinisial R yang berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban. Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang yg pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 smp pada tahun 2024.
Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku.
Reporter: julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPP Teluk Batang Tegaskan Aturan SPB, Tongkang Bauksit di Muara Teluk Melano Diminta Segera Bergerak!

    UPP Teluk Batang Tegaskan Aturan SPB, Tongkang Bauksit di Muara Teluk Melano Diminta Segera Bergerak!

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kayong Utara, Kalbar – Polemik keberadaan tongkang bermuatan bauksit yang tambat di sekitar muara Sungai Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi pemberitaan dan keluhan masyarakat, Kepala Kantor UPP Kelas III Teluk Batang, Ir. Aksar, ST., MT., angkat bicara, Sabtu (21/02/2026). Aksar menegaskan bahwa pihaknya telah berulang […]

  • Penangkapan OTT Oknum Wartawan, Jurnalis Tuntut Pengusutan Sawmill Ilegal di Pontianak!

    Penangkapan OTT Oknum Wartawan, Jurnalis Tuntut Pengusutan Sawmill Ilegal di Pontianak!

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Rabu 27 Agustus 2025. Puluhan wartawan di Kota Pontianak mendatangi Mapolresta Pontianak sebagai bentuk aksi solidaritas sekaligus menyuarakan tuntutan penegakan hukum yang adil dan transparan. Aksi ini dipicu oleh penangkapan seorang oknum wartawan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawmill milik pengusaha bernama Tian Hock. […]

  • Kapolresta Pontianak Lakukan Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri di Awal Masa Jabatan

    Kapolresta Pontianak Lakukan Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri di Awal Masa Jabatan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Polda Kalbar Rabu (30/07/2025) — Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H.,M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu pagi (30/07/2025). Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Intelkam Polresta Pontianak, AKP Reynaldi Guzel, S.I.K. Kunjungan silaturahmi Kapolresta Pontianak dilakukan ke Kantor Pengadilan Negeri Pontianak, . dimana Kapolresta disambut […]

  • Sinergitas Lintas Sektor Di Kecamatan Menjalin, Polri Dukung Peningkatan Pelayanan Publik Dan Kesehatan Masyarakat

    Sinergitas Lintas Sektor Di Kecamatan Menjalin, Polri Dukung Peningkatan Pelayanan Publik Dan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Landak – Dalam rangka meningkatkan koordinasi antar instansi dan memperkuat kolaborasi dalam pelayanan masyarakat, Kecamatan Menjalin menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan anak dan remaja disabilitas kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan perwakilan sektor pelayanan publik di wilayah Kecamatan Menjalin. Hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • Solar Subsidi Mengalir ke PETI, SPBU 66.788.06 Sungai Melayu, Ketapang Disorot Publik

    Solar Subsidi Mengalir ke PETI, SPBU 66.788.06 Sungai Melayu, Ketapang Disorot Publik

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, Kalimantan Barat — 1 Juli 2025|Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengemuka. Sebuah truk bermuatan drum besar tertangkap basah sedang mengisi solar dalam jumlah mencurigakan di SPBU 66.788.06 Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Informasi di lapangan mengindikasikan, solar subsidi yang seyogianya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, […]

  • Okeweb-id.com: Layanan Pembuatan Website Portofolio, Toko Online, dan Portal Berita

    Okeweb-id.com: Layanan Pembuatan Website Portofolio, Toko Online, dan Portal Berita

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Indonesia – Ingin membawa bisnis Anda ke dunia digital atau memperbarui website yang sudah ada? Kreatornusa.com adalah solusi tepat untuk Anda! Kami adalah penyedia layanan pembuatan website profesional yang membantu bisnis dan individu untuk memiliki kehadiran online yang efektif, menarik, dan fungsional. Dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik, kami hadir untuk mendukung kesuksesan digital Anda. […]

expand_less