Breaking News
light_mode
Trending Tags

Modus Yayasan Bunda Pontianak: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, Peras Mantan Art kami Disuruh Bayar Rp 5 Juta Kalau Mau Ijazah Anak Kami Kembali!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 719
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|PONTIANAK – Sabtu, 18 Juni 2025 | Skandal memalukan mencuat dari balik nama lembaga penyalur tenaga kerja yang selama ini mengklaim menyediakan jasa kemanusiaan. Yayasan Bunda, yang beroperasi di Jl. Dr. Sutomo No. 55E, Kecamatan Pontianak Kota, diduga telah melanggar hukum secara terang-terangan dengan menahan ijazah asli milik Nanda Kumala Sari (18), mantan Asisten Rumah Tangga (ART) yang sebelumnya ditempatkan melalui yayasan tersebut.

Ironisnya, yayasan yang berdiri di bawah CV Humanindo Resources ini justru menggunakan ijazah tersebut sebagai alat tekan dan pemerasan, meminta ganti rugi lebih dari Rp 5 juta, atau memaksa keluarga korban untuk mencarikan pengganti tenaga kerja baru—semacam barter manusia.

Nanda bekerja selama tiga bulan di rumah salah satu klien yayasan. Namun, setelah keluar karena alasan pribadi dan kelelahan mental, ia meminta kembali ijazah SMA-nya yang dititipkan saat awal perekrutan. Alih-alih dikembalikan, pihak Yayasan Bunda justru menyampaikan bahwa Nanda harus membayar “finalti kontrak” sebesar Rp5.000.000 lebih, atau mencarikan sendiri orang baru sebagai pengganti dirinya.

“Kalau tidak bisa bayar atau cari orang pengganti, ya ijazah kami tahan. Bawa saja ke polisi atau wartawan kalau tidak terima!”

—begitulah ancaman yang dilontarkan oleh oknum yayasan, menurut kesaksian keluarga Nanda.

Praktik ini bukan saja memalukan, tapi juga melanggar undang-undang, bahkan menjurus pada tindak pidana yang semestinya diproses secara hukum.

Yang lebih mencengangkan, Nanda dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya bersedia mencarikan pengganti ART. Surat ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga menjadi bentuk nyata dari intimidasi, pemaksaan kehendak, dan penghilangan kebebasan sipil individu.

Tindakan ini telah menciptakan tekanan psikologis luar biasa kepada Nanda dan keluarganya. Ayah Nanda mengaku sempat mencoba menyelesaikan secara baik-baik, namun justru dipermalukan.

“Kami datang baik-baik, mereka malah sombong dan menantang kami untuk lapor polisi. Katanya, mereka sudah sering menyerap tenaga kerja dan didukung pemerintah. Ini bukan yayasan kemanusiaan, tapi praktik perbudakan gaya baru,”ujar ayah Nanda dengan mata berkaca-kaca.

Jika ditelusuri lebih dalam, modus seperti ini bukan hal baru. Di berbagai daerah, praktik penahanan dokumen asli, pemaksaan ganti rugi sepihak, dan kewajiban mencarikan pengganti telah menjadi strategi licik sejumlah yayasan abal-abal untuk memeras kaum miskin dan tak berdaya.

Namun yang membuat miris, Yayasan Bunda berani melakukan ini di kota besar seperti Pontianak, dengan terang-terangan menantang keluarga korban untuk menempuh jalur hukum, seolah hukum dan keadilan bisa dibeli atau dikesampingkan.

Apakah ini bagian dari jaringan oknum tertentu yang mendapat perlindungan “tak kasat mata”? Mengapa praktik ini bisa berlangsung tanpa pengawasan ketat?

Praktik Yayasan Bunda secara nyata telah melanggar sejumlah aturan penting:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 90 tentang larangan pemotongan gaji dan denda sepihak.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena menahan dokumen penting (ijazah) termasuk pelanggaran hak milik dan hak atas pendidikan.

KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Pangdam XII/Tpr di Lapangan Tenis Iwan Setiawan, Komplek Asrama Palapa, Kota Pontianak, pada hari Sabtu (14/6/2025). Kejuaraan tenis lapangan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam XII/Tpr. Pembukaan ditandai dengan pernyataan resmi dan pemukulan […]

  • Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana — Pengamat Minta Aparat Dahulukan UU Pers!

    Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana — Pengamat Minta Aparat Dahulukan UU Pers!

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 28 Oktober 2025 — Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, SH menegaskan bahwa Indonesia merupakan rechstaat (negara hukum), bukan machtsstaat (negara yang bertumpu pada kekuasaan). Karena itu, keputusan dalam penegakan hukum harus berdasar pada aturan perundang-undangan, bukan tekanan atau pesanan pihak tertentu.   Dr. Herman menjelaskan bahwa dalam perspektif rechstaat, posisi […]

  • Gerak cepat Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Cek TKP Musibah Kebakaran

    Gerak cepat Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Cek TKP Musibah Kebakaran

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Indo-sight .com I Labuhanbatu – Personel  Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) musibah kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah permanen di Dusun V, Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (3/9/2025) malam. Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, […]

  • Kasat Reskrim Polres Melawi Salurkan Bansos, Ini Kata Bu Mardiah

    Kasat Reskrim Polres Melawi Salurkan Bansos, Ini Kata Bu Mardiah

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polres Melawi Polda Kalbar – Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril, S.H., M.A.P bersama anggota dan didampingi Kepala Desa Kelakik Maman Rahmad mendatangi rumah bu Mardiah, Jumat (27/6/25) siang. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K, S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim mengatakan mendatangi rumah ibu Mardiah guna memberikan bantuan sosial. “Sebelumnya kami berkoordinasi […]

  • Diduga Tutup Mata, Kapolsek Mukok Bungkam Soal Maraknya PETI di Semuntai

    Diduga Tutup Mata, Kapolsek Mukok Bungkam Soal Maraknya PETI di Semuntai

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sanggau, Kalbar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, kian menggila. Suara mesin dompeng meraung setiap hari, air sungai keruh oleh limbah, dan hutan perlahan gundul. Namun, aparat penegak hukum yang seharusnya berdiri paling depan dalam menjaga keadilan justru diduga memilih bungkam dan tutup mata. Kapolsek Mukok […]

  • Tak Sekadar Bansos, Polresta Pontianak Juga Lakukan Hal Ini di Pontianak Barat

    Tak Sekadar Bansos, Polresta Pontianak Juga Lakukan Hal Ini di Pontianak Barat

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – Polresta Pontianak kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga yang membutuhkan. Kali ini, kegiatan digelar di Gg. Rahayu, Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis (4/9).   Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Pontianak menyerahkan secara simbolis bantuan berupa beras SPHP 5 kilogram dan minyak goreng 1 […]

expand_less