Gudang Bawang Putih Merek RMS Diduga Impor dari China, Pemilik Klaim Legal dan Berizin Resmi, Berikut Ulasannya!
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025
- visibility 925
- comment 0 komentar

oplus_2
Indo-Sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat -Maraknya peredaran bawang putih ilegal asal Malaysia di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Namun, dalam pengamatan terbaru media ini, ditemukan adanya peredaran bawang putih impor merek RMS yang diduga berasal dari Tiongkok dan beredar di sebuah gudang kawasan Kubu Raya.
Gudang yang dimaksud berada di kawasan Sakura Bizt, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi tersebut, tim awak media menemukan tumpukan karung bawang putih bermerek RMS, yang dikemas dengan tulisan asing serta tidak mencantumkan label produsen dalam negeri.
Ketika dikonfirmasi, pemilik gudang berinisial Edi membenarkan bahwa bawang putih tersebut merupakan produk impor dari China. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses distribusi dan izin impor telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawang putih ini berasal dari China. Dokumennya lengkap dan resmi. Kami mendapatkan izin langsung, dan hanya perusahaan kami yang secara legal bisa mengimpor bawang putih merek RMS ini,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Edi juga menambahkan bahwa merek RMS bukanlah produk sembarangan. Ia mengklaim bahwa izin resmi impor atas merek tersebut hanya dimiliki perusahaannya di Kalimantan Barat.
“Untuk bawang putih merek RMS, hanya kami yang punya hak edar dan legalitasnya,” tegasnya.
Meskipun Edi menyebut dokumen impor sudah lengkap, namun kehadiran bawang putih impor di tengah maraknya peredaran bawang ilegal dari negara tetangga seperti Malaysia tetap menjadi perhatian publik. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan seputar pengawasan otoritas terkait dalam membedakan antara produk legal dan ilegal di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap tata niaga impor, pelaku usaha dapat dijerat dengan sejumlah aturan, antara lain:
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa barang impor tanpa izin atau tidak diberitahukan kepada pejabat bea cukai sebagaimana mestinya, dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 menyatakan bahwa impor produk hortikultura, termasuk bawang putih, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, Balai Karantina, maupun Dinas Perdagangan Provinsi Kalbar terkait legalitas dan distribusi bawang putih merek RMS tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen impor agar tidak terjadi penyalahgunaan izin dan potensi persaingan usaha yang tidak sehat di pasar lokal.
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar