Indo-sight.com I Pontianak – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH, menyoroti lambannya respons pihak Pertamina Kalimantan Barat dalam menangani dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang terjadi baik di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun praktik yang dikenal masyarakat sebagai “kencing di jalan” seharusnya mendapat pengawasan dan penindakan yang lebih serius.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/6/2026), Herman menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Pertamina tidak boleh bersifat pasif dan hanya bergerak ketika suatu kasus telah menjadi viral atau mendapat sorotan luas dari masyarakat.
“Lambannya penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di berbagai tempat, baik di SPBU maupun praktik pemindahan BBM di lapangan, patut dipertanyakan. Pertamina sebagai pihak yang memiliki mandat dalam pengaturan distribusi BBM harus menunjukkan keseriusan dalam pengawasan dan pengendalian,” ujar Herman.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, pengawasan distribusi BBM bersubsidi semestinya dilakukan secara aktif, preventif, dan berkelanjutan. Pengawasan tersebut tidak boleh menunggu adanya laporan masyarakat atau munculnya gejolak sosial akibat dugaan penyimpangan yang telah berlangsung.
Herman mencontohkan dugaan pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki merah yang diperuntukkan bagi BBM subsidi ke tangki biru yang umumnya digunakan untuk kebutuhan industri atau non-subsidi. Dugaan praktik tersebut, menurutnya, telah menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
“Jika dugaan praktik seperti ini telah diketahui masyarakat luas dan menjadi perbincangan publik, seharusnya terdapat sistem deteksi dini dan mitigasi risiko yang mampu bekerja secara efektif. Pengawasan tidak boleh bersifat pemadam kebakaran, baru bergerak ketika persoalan sudah viral,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menilai pola pengawasan yang reaktif dapat mencerminkan lemahnya sistem monitoring yang seharusnya dimiliki oleh institusi yang bertanggung jawab terhadap distribusi BBM bersubsidi. Padahal, BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam aspek hukum, Herman mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi penyalahgunaan atau pengalihan distribusi BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ketika modus penyimpangan ini sudah menjadi rahasia umum namun respons yang diberikan terkesan lambat, publik tentu mempertanyakan apakah hal tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan teknis atau justru adanya indikasi pembiaran akibat benturan kepentingan. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini muncul karena masyarakat tidak melihat adanya langkah tegas yang memberikan efek jera,” katanya.
Ia juga menilai berbagai langkah yang hanya bersifat formalitas, seperti inspeksi mendadak yang tidak diikuti dengan tindakan konkret atau pernyataan normatif tanpa hasil penegakan hukum yang jelas, justru berpotensi memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM.
Menurut Herman, kebocoran BBM subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. Sebab, subsidi BBM diberikan oleh negara untuk membantu masyarakat kecil dan sektor usaha produktif tertentu, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik ilegal.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga. Negara melalui lembaga yang diberikan kewenangan tidak boleh membiarkan terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Atas dasar itu, Herman mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Selain itu, ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pertamina sebagai pihak yang diberikan mandat oleh undang-undang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Oleh karena itu, audit kinerja perlu dilakukan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki alasan yang cukup kuat untuk melakukan langkah-langkah hukum apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat,” pungkas Herman Hofi Munawar.
Sumber: Pengamat Publik.
- Redaksi/Tim*
Saat ini belum ada komentar