Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Sentil APH: Dugaan Galian Ilegal PT GPL Sudah Terang, Tinggal Berani atau Tidak!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Kubu Raya, Kalimantan Barat –Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius yang berpotensi menyeret ranah pidana dan menguji integritas penegakan hukum di daerah.2/5/2026.
Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga 40 derajat di beberapa titik lokasi tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar izin pertambangan yang sah.
Seorang pengamat hukum menegaskan, pernyataan resmi perusahaan yang mengakui adanya pengambilan material laterit—meskipun diklaim untuk kepentingan internal—justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
“Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi bisa dibaca sebagai pengakuan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ini pintu masuk bagi penegak hukum,” tegasnya.
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, secara tegas disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, klaim penggunaan material untuk kepentingan sendiri tidak menghapus unsur pidana, karena hukum tidak mengenal pengecualian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran juga merambah sektor lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Dalam konteks ini, aktivitas PT GPL berpotensi melanggar:
Pasal 36 ayat (1): Kewajiban memiliki persetujuan lingkungan
Pasal 109:
Ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar bagi yang tidak memiliki persetujuan lingkungan
Selain itu, dari aspek tata ruang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya:
Pasal 61: Kewajiban menaati rencana tata ruang
Pasal 69: Larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan
“Status APL bukan cek kosong untuk eksploitasi. Semua tetap tunduk pada aturan sektoral,” ujar pengamat tersebut.
Tidak hanya aspek pidana dan lingkungan, potensi kerugian keuangan daerah juga menjadi isu krusial. Pengambilan material tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Jika material diambil tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, maka di situ ada potensi kerugian negara. Ini harus dihitung secara konkret,” tegasnya.
Pengamat hukum juga menilai, sikap diam atau lambannya respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa dimaknai sebagai pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa saat ini bola berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah cepat dan terukur dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Adapun langkah yang didesak untuk segera dilakukan antara lain:
-Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi aktivitas
-Penghentian sementara seluruh kegiatan pengerukan
-Pengukuran volume material yang telah diambil
-Audit lingkungan independen
-Perhitungan potensi kerugian negara
-Peningkatan status ke tahap penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan bukti awal.
“Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi soal keberanian penegakan hukum. Jika tidak ditindak, publik berhak bertanya: ada apa?” tegasnya.
Lebih lanjut, pengamat juga menyoroti adanya surat pelaporan aktivitas yang sebelumnya disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah pada Mei 2025.
“Dokumen itu bisa menjadi alat bukti petunjuk bahwa aktivitas dilakukan secara sadar. Tinggal bagaimana aparat mengembangkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam.
“Jika penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” Tutup Pengamat.
NS : Pengamat Hukum Kalbar*
Redaksi/Tim*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Labuhanbatu Hadiri Musrembang RKPD Tahun 2027 di Ruang Data Karya Kantor Bupati Jalan SM Raja

    Bupati Labuhanbatu Hadiri Musrembang RKPD Tahun 2027 di Ruang Data Karya Kantor Bupati Jalan SM Raja

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan.   ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah yang direncanakan pada tahun 2027 nanti, pertama, […]

  • Kalbar Siap Sambut Dunia, Tiket AVC Men’s Champions League 2026 Mulai Dijual Hari Ini

    Kalbar Siap Sambut Dunia, Tiket AVC Men’s Champions League 2026 Mulai Dijual Hari Ini

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Pontianak – Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi bola voli internasional, AVC Men’s Champions League 2026. Turnamen yang akan mempertemukan klub-klub terbaik se-Asia ini dipastikan akan menyedot perhatian ribuan pasang mata ke Kota Pontianak. ​Sebagai bentuk kesiapan pengamanan dan ketertiban selama gelaran berlangsung, Polda Kalbar menegaskan komitmennya […]

  • Milad ke-13 Yayasan ARROZAQ, Wabup : Sinergi Mewujudkan Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar

    Milad ke-13 Yayasan ARROZAQ, Wabup : Sinergi Mewujudkan Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri peringatan Milad ke-13 Yayasan ARROZAQ Rantauprapat yang digelar di lingkungan sekolah, Jalan Sempurna, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (13/1/2026). Kehadiran Pemkab Labuhanbatu ini menjadi bentuk dukungan terhadap institusi pendidikan yang memadukan nilai religi dan umum. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas […]

  • Sinergi PASI, KONI, dan Pemkot Pontianak: Dorong Prestasi Atletik Menuju Kejurnas 2025

    Sinergi PASI, KONI, dan Pemkot Pontianak: Dorong Prestasi Atletik Menuju Kejurnas 2025

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Upaya meningkatkan prestasi atletik di Kota Pontianak terus digencarkan. Pengurus Kota Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Pontianak resmi melaksanakan acara penyerahan dana pembinaan kepada sejumlah klub atletik sekaligus melepas atlet-atlet terbaiknya untuk berlaga di ajang Kejuaraan Nasional (Jurnas) 2025 di Solo.   Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan santai […]

  • Antrean Panjang BBM Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan, Herman Hofi: Ada Indikasi Spekulasi dan Penimbunan!

    Antrean Panjang BBM Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan, Herman Hofi: Ada Indikasi Spekulasi dan Penimbunan!

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I PONTIANAK – Persoalan antrean panjang di SPBU untuk mendapatkan BBM kembali jadi sorotan publik. Kondisi ini dinilai bukan semata-mata karena kelangkaan pasokan, melainkan ada persoalan serius di tingkat distribusi atau hilir.   Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa jika masyarakat yang mengantre tetap bisa mendapatkan BBM, maka artinya […]

  • Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing Untuk Fauzan, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

    Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing Untuk Fauzan, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Indo-sight.comI  Labuhanbatu – Kepedulian terhadap masa depan generasi muda kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Labuhanbatu. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., bersama perangkat Pemerintahan Kecamatan Panai Hilir melaksanakan kegiatan trauma healing terhadap seorang anak korban bullying bernama Fauzan, yang sempat viral di media sosial akibat perundungan terkait cara berpakaian dan penampilannya. Kegiatan […]

expand_less