Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Sentil APH: Dugaan Galian Ilegal PT GPL Sudah Terang, Tinggal Berani atau Tidak!

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Kubu Raya, Kalimantan Barat –Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius yang berpotensi menyeret ranah pidana dan menguji integritas penegakan hukum di daerah.2/5/2026.
Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga 40 derajat di beberapa titik lokasi tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar izin pertambangan yang sah.
Seorang pengamat hukum menegaskan, pernyataan resmi perusahaan yang mengakui adanya pengambilan material laterit—meskipun diklaim untuk kepentingan internal—justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
“Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi bisa dibaca sebagai pengakuan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ini pintu masuk bagi penegak hukum,” tegasnya.
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, secara tegas disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, klaim penggunaan material untuk kepentingan sendiri tidak menghapus unsur pidana, karena hukum tidak mengenal pengecualian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran juga merambah sektor lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Dalam konteks ini, aktivitas PT GPL berpotensi melanggar:
Pasal 36 ayat (1): Kewajiban memiliki persetujuan lingkungan
Pasal 109:
Ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar bagi yang tidak memiliki persetujuan lingkungan
Selain itu, dari aspek tata ruang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya:
Pasal 61: Kewajiban menaati rencana tata ruang
Pasal 69: Larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan
“Status APL bukan cek kosong untuk eksploitasi. Semua tetap tunduk pada aturan sektoral,” ujar pengamat tersebut.
Tidak hanya aspek pidana dan lingkungan, potensi kerugian keuangan daerah juga menjadi isu krusial. Pengambilan material tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Jika material diambil tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, maka di situ ada potensi kerugian negara. Ini harus dihitung secara konkret,” tegasnya.
Pengamat hukum juga menilai, sikap diam atau lambannya respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa dimaknai sebagai pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa saat ini bola berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah cepat dan terukur dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Adapun langkah yang didesak untuk segera dilakukan antara lain:
-Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi aktivitas
-Penghentian sementara seluruh kegiatan pengerukan
-Pengukuran volume material yang telah diambil
-Audit lingkungan independen
-Perhitungan potensi kerugian negara
-Peningkatan status ke tahap penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan bukti awal.
“Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi soal keberanian penegakan hukum. Jika tidak ditindak, publik berhak bertanya: ada apa?” tegasnya.
Lebih lanjut, pengamat juga menyoroti adanya surat pelaporan aktivitas yang sebelumnya disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah pada Mei 2025.
“Dokumen itu bisa menjadi alat bukti petunjuk bahwa aktivitas dilakukan secara sadar. Tinggal bagaimana aparat mengembangkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam.
“Jika penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” Tutup Pengamat.
NS : Pengamat Hukum Kalbar*
Redaksi/Tim*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Premanisme dan Debt Collector, Polsek Sengah Temila Giatkan Patroli Malam Sambangi Warga

    Antisipasi Premanisme dan Debt Collector, Polsek Sengah Temila Giatkan Patroli Malam Sambangi Warga

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Guna mengantisipasi tindakan premanisme dan aksi pemerasan oleh oknum debt collector, anggota Polsek Sengah Temila melaksanakan patroli malam dan menyambangi warga yang tengah duduk santai di pinggir jalan sambil menikmati minuman dingin dan secangkir kopi, ” Rabu (21/5/2025) Malam. Dalam kegiatan tersebut, Polisi menyempatkan […]

  • Tiga Wartawan Diteror Anjing oleh Pemilik Gudang Kayu di Pontianak Timur

    Tiga Wartawan Diteror Anjing oleh Pemilik Gudang Kayu di Pontianak Timur

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, 30 Mei 2025|Tiga orang wartawan menjadi korban intimidasi saat hendak melakukan konfirmasi di sebuah gudang kayu yang diduga sebagai tempat penimbunan kayu ilegal di Jalan Tanjung Hulu, Gang Pentagon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/5/2025). Peristiwa terjadi ketika para wartawan, yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, mencoba meminta klarifikasi dari pemilik gudang […]

  • Bintara Penggerak Ketahanan Pangan Cek Hasil Panen Jagung di Desa Bilayuk . 

    Bintara Penggerak Ketahanan Pangan Cek Hasil Panen Jagung di Desa Bilayuk . 

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polres Landak – Mempawah Hulu, untuk memastikan keberhasilan program pertanian yang dijalankan , Bintara penggerak ketahanan pangan laksanakan pengecekan hasil panen penanaman jagung di Desa Bilayuk Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak . Rabu 11/6/2025 Pengecekan hasil panen jagung merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung program swasembada pangan, dan melalui Panen jagung yang dilakukan menunjukkan […]

  • Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

    Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu, Senin (13/10/2025) pukul 08.00 WIB di halaman apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin No.7 Rantauprapat. 1 Jabatan Kabag, 5 Kapolsek dan 1 Jabatan Kasi, di  serah terimakan […]

  • Keterangan Palsu Desi Mengaku Jemaah Ihya Tour, Berbuntut Laporan ke Polda Kalbar: Erwin Ikut Terseret

    Keterangan Palsu Desi Mengaku Jemaah Ihya Tour, Berbuntut Laporan ke Polda Kalbar: Erwin Ikut Terseret

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak ,26 Agustus 2025 Kalimantan Barat Polemik Ihya Tour terus berlanjut dan kini merambah ke ranah hukum. Desi, sosok yang sebelumnya mengaku sebagai jemaah travel umrah Ihya Tour, diduga kuat memberikan keterangan palsu yang menyudutkan manajemen perusahaan. Tak hanya itu, Erwin—pihak yang disebut-sebut memiliki kewenangan dalam perizinan—ikut memperkuat klaim Desi, bahkan sampai mengambil […]

  • Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP 1 Karangan

    Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP 1 Karangan

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Mempawah – Kepolisian Sektor (Polsek) Mempawah Hulu Polres Landak Polda Kalbar, menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan dan pencarian bibit unggul bangsa. Pada Kamis, 06 November 2025, mulai sekitar pukul 13:00 WIB hingga selesai. Kapolsek Mempawah Hulu IPDA Paska.,S.H.,, bersama dengan Bhabin Kamtibmas Desa Karangan serta Kanit Lantas Polsek Mempawah Hulu melaksanakan kegiatan […]

expand_less