Rabat Beton Rp1,4 Miliar Retak Baru Selesai Dibangun, Publik Desak Audit dan Penegakan Hukum!
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar

Parah! Proyek Rabat Beton Rp1,4 Miliar di Pontianak Retak Dini, Pengawasan Dinas PUPR Dipertanyakan
Indo-sight.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Sepakat Dua, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang baru saja rampung tersebut dilaporkan telah mengalami keretakan di sejumlah titik, sehingga memunculkan dugaan kuat lemahnya kualitas pekerjaan dan pengawasan teknis.(21/1).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut memiliki Nomor Kontrak: 04/SP/PPK/PNK-JLN/SEPAKAT II/DPUPR.BM/2025, bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.463.112.000,00.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Virta Permata Jaya, dengan waktu pelaksanaan dimulai sejak 14 November 2025.
Namun, harapan masyarakat terhadap peningkatan akses dan kualitas infrastruktur jalan justru berbalik menjadi kekecewaan.
Hasil pantauan tim investigasi di lapangan pada 20 Januari 2026 menemukan adanya retakan pada badan rabat beton, meskipun proyek tersebut tergolong baru selesai dikerjakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis (bestek), mutu material, serta efektivitas fungsi pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak selaku pengguna anggaran.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Dengan anggaran sebesar itu, rabat beton hanya dibangun di satu sisi jalan. Kualitasnya pun terlihat kurang baik dan terkesan asal jadi. Kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi dan aturan,” ujarnya kepada media.
Masyarakat menilai, kondisi proyek yang cepat rusak ini tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Oleh karena itu, mereka mendesak BPK RI, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun tangan melakukan audit, evaluasi teknis, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana terkait temuan keretakan rabat beton tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk membuka secara transparan proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek, guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat.
Dugaan Pelanggaran Hukum (Apabila Terbukti)
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan keselamatan konstruksi.
Pasal 60 ayat (1) UU Jasa Konstruksi, yang menegaskan tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang publik sejatinya harus dikerjakan dengan kualitas terbaik, transparan, dan bertanggung jawab.
Kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
Sumber: Tim Investigasi
Red/ Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar