Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kerusakan Dini Jalan Telok Empening Kubu Raya Picu Tuntutan Evaluasi Teknis dan Pengawasan Proyek!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
  • visibility 210
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar — Sabtu (3/1/2026) Proyek rehabilitasi jalan di Desa Telok Empening, RT 01/RW 02, Dusun Kelola Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Jalan yang baru beberapa bulan selesai diaspal itu dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memicu keluhan dan kekecewaan masyarakat.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut patut dipertanyakan mengingat proyek tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Seharusnya pekerjaan ini dikerjakan sesuai standar karena untuk kepentingan masyarakat. Tapi baru beberapa bulan sudah rusak. Kami menduga tidak sesuai spesifikasi,” ujar warga.

 

Warga juga menyoroti belum adanya perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk melakukan peninjauan lapangan atau perbaikan.

“Sampai sekarang belum ada yang turun langsung. Kami ingin jalan ini diperbaiki dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

 

Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Telok Empening – Permata

Nomor kontrak: 600.1.9.4/06/SP/PPK/PUPRPRKP_BM/VII/2025

Tanggal pelaksanaan: 18 Juli 2025

Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender

Nilai kontrak: Rp483.276.000

Sumber dana: APBD Kabupaten Kubu Raya TA 2025

Pelaksana: CV Lestari

Konsultan pengawas: CV Borneo Grafista Dwipa.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terjadi pembiaran, atau terdapat permainan antara penyedia jasa dengan pejabat atau dinas terkait, maka dapat dikenakan ketentuan hukum sebagai berikut:

 

A. Terhadap Penyedia Jasa / Kontraktor

Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – kewajiban memenuhi standar mutu dan spesifikasi.

Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 – tanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Pasal 160 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 – kewajiban memenuhi standar teknis.

 

B. Terhadap Pejabat / Dinas Terkait (jika ikut bermain atau menyalahgunakan wewenang)

Pasal 3 UU Tipikor — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 4 UU Tipikor — pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

 

Pasal 421 KUHP — penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — turut serta melakukan perbuatan pidana.

Pasal 15 UU Tipikor — permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.

Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — larangan.

 

penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

 

C. Terhadap Konsultan Pengawas (jika lalai atau turut serta)

Pasal 27 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — kewajiban pengawasan profesional.

Pasal 59 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — tanggung jawab atas kegagalan

 

bangunan akibat kelalaian pengawasan.

 

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui audit teknis, pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), BPK, maupun aparat penegak hukum.

 

Warga meminta Pemkab Kubu Raya melalui dinas teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji mutu teknis, audit administrasi proyek, serta mengambil langkah perbaikan agar kerusakan tidak semakin meluas dan tidak merugikan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait.

 

 

 

 

Sumber: Warga

Red/Tim*

  • Penulis: admin
  • Sumber: Warga.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pelecehan Verbal oleh Sekcam Kubu Jalan di Tempat, Istri Pelapor Kecewa Berat: “Hukum Tak Lagi Tegak, Kami Dibiarkan!

    Dugaan Pelecehan Verbal oleh Sekcam Kubu Jalan di Tempat, Istri Pelapor Kecewa Berat: “Hukum Tak Lagi Tegak, Kami Dibiarkan!

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, 17 Juli 2025|Harapan akan keadilan yang ditunggu oleh seorang istri pelapor, seketika berubah menjadi kekecewaan mendalam. Dugaan kasus pelecehan secara verbal yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik, Sekretaris Camat (Sekcam) Kubu, hingga kini jalan di tempat. Laporan resmi yang telah diajukan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar pada 3 Mei 2025 tak kunjung […]

  • Tanpa Patuhi Peraturan Pemilihan Rektor Ketum PB Al Jam’iyatul Washliyah angkat Anak Kandung Jadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu

    Tanpa Patuhi Peraturan Pemilihan Rektor Ketum PB Al Jam’iyatul Washliyah angkat Anak Kandung Jadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 764
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – merasa terganggu kenyamanan dan ketentraman  Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu menolak surat keterangan (SK) pengangkatan Raja Fanny Fatahillah SS MSi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor Univa Labuhanbatu yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr H Masyhuril Khamis SH MM dan sekretaris H Syamsir Bastian […]

  • Pengamat Karhutla di Kalbar: Dari Agenda Tahunan Menuju Aksi Konkret Pemerintah Daerah!

    Pengamat Karhutla di Kalbar: Dari Agenda Tahunan Menuju Aksi Konkret Pemerintah Daerah!

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, KALBAR – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kembali menghantui masyarakat saat musim kemarau datang. Fenomena yang berulang saban tahun ini bahkan telah menjadi semacam “agenda tahunan”, yang menurut pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, memperlihatkan lemahnya keseriusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan langkah-langkah terukur. “Karhutla sudah bisa diprediksi datangnya, tapi anehnya […]

  • Kapolresta Pontianak Berikan Penghargaan kepada 22 Personel Berprestasi

    Kapolresta Pontianak Berikan Penghargaan kepada 22 Personel Berprestasi

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, Polda Kalbar — Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada 22 personel Polresta Pontianak atas prestasi dan dedikasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas di wilayah hukum Kota Pontianak. Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam apel pagi di halaman Mapolresta Pontianak, Senin (2/6). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pengungkapan sejumlah […]

  • Polsek Tayan Hilir Gagalkan Aksi Kurir Narkoba Wanita, Barang Bukti Sabu dan Inex Diamankan

    Polsek Tayan Hilir Gagalkan Aksi Kurir Narkoba Wanita, Barang Bukti Sabu dan Inex Diamankan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sanggau, Polda Kalbar – Jajaran Kepolisian Sektor Tayan Hilir, Polres Sanggau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K (37) pada Selasa malam, 14 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua paket sabu seberat total 2 ons dan 18 butir pil ekstasi merk Firaun berwarna biru. Pengungkapan kasus ini berawal […]

  • Sempat Hina Wartawan Online Dengan Sebutan “Bodrek”Kini  Gubernur Kalbar Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Mempawah!

    Sempat Hina Wartawan Online Dengan Sebutan “Bodrek”Kini  Gubernur Kalbar Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Mempawah!

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | ‎Jakarta – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, akhirnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah. ‎ ‎Pemanggilan ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya Ria Norsan sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut wartawan sebagai wartawan “bodrek”. Tak berselang lama, justru […]

expand_less