Kuasa Hukum PT SRM Laporkan Dugaan Penyerangan Anggota TNI di Area Perusahaan Pelaku WNA ke Polda Kalbar!
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- visibility 110
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, 16 Desember 2025 — Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Fadzri dan Reymondus, secara resmi melaporkan dugaan peristiwa penyerangan yang terjadi di area operasional perusahaan di Kabupaten Ketapang ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa siang, 16 Desember 2025. Muhammad Fadzri menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di lokasi perusahaan merupakan tindakan penyerangan murni dan kini tengah ditangani aparat kepolisian melalui proses penyelidikan.
“Untuk peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut merupakan murni perbuatan penyerangan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujar Muhammad Fadzri usai melapor di Polda Kalbar.
Ia menjelaskan, penyelidikan diperlukan untuk mengungkap identitas para pelaku, termasuk mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) yang disebut berasal dari Cina. Menurutnya, keterlibatan pihak asing dalam suatu peristiwa hukum harus ditelaah secara komprehensif dari aspek pidana dan keimigrasian.
“Karena terdapat indikasi keterlibatan orang asing, maka perlu dilakukan kajian hukum yang menyeluruh terhadap dugaan perbuatan pidana tersebut,” katanya.
Sementara itu, Reymondus menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada Polda Kalbar. Ia menegaskan, apabila terdapat persepsi atau versi lain terkait peristiwa tersebut, maka semuanya akan diuji melalui mekanisme penyelidikan aparat penegak hukum.
“Biarkan aparat bekerja secara profesional dan objektif hingga kasus ini terang-benderang,” ujarnya.
Selain laporan kepolisian, PT SRM juga telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Imigrasi terkait dugaan keterlibatan WNA. Namun hingga kini, pihak kuasa hukum menyebut belum menerima tanggapan resmi dari instansi terkait.
Sumber : Tim Kuasa Hukum PT Sultan Fadzri Mandiri(SRM)
Red/Gun*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar