Breaking News
light_mode
Trending Tags

PN Sambas Diminta Transparan, Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Tanah Mengemuka

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Sambas – Pengadilan Negeri (PN) Sambas jadwalkan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS junto Nomor 89/PDT/2022/PT PTK, junto Nomor 3059 K/Pdt/2023, junto Nomor 933 PK/Pdt/2024,Kamis, 17 Juli 2025.

 

Pelaksanaan konstatering ini sesuai dengan Surat Nomor W17-08/1531/KPN/HK.2./VII/2025. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dihadiri Panitera PN Sambas, sejumlah petugas PN.Kabuoaten Sambas, serta pihak terkait, termasuk dari pihak terbanding atas nama Mu’in.

 

Proses pencocokan akan mencakup empat bidang tanah/bangunan yang berlokasi di:

Dusun Mulia, Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan (1 bidang)

Dusun Sari Medan, Desa Sua Api, Kecamatan Jawai Selatan (1 bidang)

Dusun Jeruk, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai (2 bidang)

Titik kumpul pelaksanaan ditetapkan di Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, pukul 09.00 WIB.

 

Agenda konstatering ini menuai sorotan dari. Ketua Harian Laskar Prabowo 08, Eddy Ruslan BA, didampingi Sekretaris Martinus Beltra SE, M.Si, menyatakan langkah ini berpotensi menabrak aturan hukum terkait kepemilikan tanah.

“Ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 56 Perpu 1960, PP Nomor 224 Tahun 1991, dan PP Nomor 041 Tahun 1964 yang mengatur larangan kepemilikan tanah pertanian di luar domisili atau aturan absentee. Kami mendesak penyelidikan,” ujar Eddy Ruslan.

Ia menegaskan bahwa regulasi mewajibkan pemilik tanah berdomisili di lokasi atau memiliki lahan perumahan minimal 40.000 m². “Jangan sampai hukum berpihak kepada yang salah,” tambahnya.

 

Salah satu pihak dalam perkara ini, Liu SE Hiong, yang kini berstatus pemohon banding, mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 1996 saat masih berupa hutan.

“Saya dapat amanah dari Pak Mu’in untuk menggarap. Hasilnya diserahkan ke saya. Sejak itu saya yang mengurus lahan ini,” ungkap Liu.

Ia menambahkan bahwa lahan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan Mu’in, pihak terbanding, sudah meninggalkan Sambas selama 45 tahun dan kini berdomisili di Jakarta Barat.

Mengacu pada Keppres Nomor 32 Tahun 1997, Eddy Ruslan menegaskan bahwa penggarap tanah harus mendapat perlindungan hukum.

 

“Kami kata Eddy akan terus mengawal kasus ini. Jika ada kejanggalan dalam proses konstatering dan eksekusi, kami siap melaporkannya,” pungkasnya.

 

Sementara Ari, Panitera PN Sambas, menegaskan bahwa konstatering ini belum sampai pada tahap eksekusi final.

 

“Pelaksanaan konstatering ini hanya untuk mencocokkan batas tanah sesuai isi putusan. Eksekusi masih jauh, dan hasilnya akan kami laporkan ke Ketua PN. Proses banding tetap berjalan, tapi konstatering tidak ditangguhkan,” jelas Ari.

 

Masi di lokasi Yang sama Eddy Ruslan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan.“Kami Kata Eddy menginginkan penegakan hukum yang lurus, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.”(Red/Tim*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Jum’at Berkah Indo- sight.com I Labuhanbatu – Wujudkan kepedulian kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa – Jum’at Berkah Polri Untuk Masyarakat, pada Jumat (5/9/2025) usai pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid Agung Rantauprapat, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam kegiatan tersebut, […]

  • Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 706
    • 0Komentar

    ♦Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.dan keputusan bupati labuhanbatu nomor 141/139/DPRD/2025, Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM  Camat Bilah Barat M.Noor BF menyaksikan Sertijab kepala Desa yang Mas jabatannya di perpanjang 2 Tahun Kedepan Rabu 3/9/2025. Hadir dalam […]

  • Proyek RSUP Jagoi Babang Diduga Sarat KKN, Retak Sebelum Difungsikan

    Proyek RSUP Jagoi Babang Diduga Sarat KKN, Retak Sebelum Difungsikan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|BENGKAYANG, KALBAR —  Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Jagoi Babang yang telah diresmikan Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, pada Kamis (19/9/2024) hingga kini, Rabu (30/7/2025), belum difungsikan. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp36.789.000.000,00 tersebut kini menuai sorotan tajam setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian mutu bangunan di lapangan. Proyek pembangunan RSUP Jagoi Babang yang terletak di Dusun […]

  • Pengamat Hukum: Kritik Proyek Puskesmas Selat Sumba Harus Objektif dan Berbasis Data Teknis!

    Pengamat Hukum: Kritik Proyek Puskesmas Selat Sumba Harus Objektif dan Berbasis Data Teknis!

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, KALBAR — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, SH, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat Kota Pontianak dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya pada proyek-proyek pembangunan fasilitas publik.   Menurutnya, kontrol sosial dari warga merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap program […]

  • Awal 2026 Camat Bilah Barat Melaksanakan berbagai terobosan serta ajak ASN meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Awal 2026 Camat Bilah Barat Melaksanakan berbagai terobosan serta ajak ASN meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Camat Bilah Barat M.Noor Putra BF di awal tahun baru 2026 malakukan beberapa terobosan salah satu nya mengajak ASN pegawai di lingkungan pemerintah kecamatan untuk berdiskusi dan mendengarkan ceramah seputar agama yang di hadirkan  penyuluh agama kantor KUA kecamatn Bilah Barat setelah apel pagi. Senin 12/1/2026. Hadir dalam diskusi Camat Bilah […]

  • Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Kamar Hotel, Dua Pelaku Diamankan

    Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Kamar Hotel, Dua Pelaku Diamankan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Dibawah kepemimpinan AKP Iwan Mashuri S.H. M.H. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku, berinisial RW (35) dan SA (50), diamankan saat berada di dalam kamar Hotel Gotong Royong Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (14/11/2025). Dari hasil pengungkapan, petugas […]

expand_less