Pasalnya, ruangan Laboratorium Komputer di SD Negeri 41 Kampung Dalam, dibangun bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 tersebut adalah program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Bangunan ruangan Laboratorium Komputer diperuntukan berbasis pembelajaran tentang mengenal sistem komputer kepada seluruh siswa siswi disekolah dasar (SD) Negeri. Namun, sungguh jauh berbeda dengan kebijakan Kepala sekolah SD Negeri 41 Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu yang merubah ruangan Laboratorium Komputer bagi anak didik tersebut, dijadikan ruangan kelas biasa oleh Kepala sekolah.
Namun, saat hendak dikonfirmasi kepada Kepala sekolah SD Negeri 41 Kampung Dalam A Dalimunthe SPd, tidak berada ditempat, Sabtu (01/10/2025).
Sedangkan, menurut para siswa dan siswi SD Negeri 41 Kampung Dalam kepada awak media mengungkapkan, bahwa ruangan Laboratorium Komputer tersebut, pada pertamanya diruangan tersebut ada alat komputer (Notebook) untuk pembelajaran bagi siswa siswi.