RPH Babi Dibenahi, Pemkot Pontianak Mulai Menertibkan Pemotongan Hewan di Luar Fasilitas Resmi
Indo-sight.com I Pontianak — Pemerintah Kota Pontianak mulai menata kembali aktivitas pemotongan hewan di wilayah kota setelah mencuatnya informasi mengenai aktivitas pemotongan babi di sebuah lokasi di kawasan Jalan Sungai Selamat Dalam, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.(5/10).
Pemerintah tidak langsung mengambil tindakan penertiban. Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak lebih dahulu menjalankan tahapan administratif melalui pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak yang melakukan aktivitas pemotongan di luar Rumah Potong Hewan (RPH).
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Irwan To Prayitno, mengatakan persoalan tersebut kini masuk dalam tahapan koordinasi lintas-instansi. Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, harus memastikan terlebih dahulu aspek perizinan, lingkungan, hingga kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Kalau terkait sanksi, nantinya ada di penegakan Perda. Penegakan Perda itu posisinya ada di Satpol PP,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak sebenarnya telah melakukan pembenahan terhadap RPH dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, pengelolaan RPH Badi oleh pemerintah daerah baru berjalan sekitar tiga tahun. Pada masa awal pengelolaan, masih terdapat sejumlah keterbatasan fasilitas yang menjadi salah satu alasan munculnya keluhan dari para pelaku usaha pemotongan hewan.
Pemerintah kemudian melakukan pembenahan secara bertahap.
Pada 2026, pembenahan fasilitas tersebut mencakup penyediaan air PDAM, listrik tersendiri, serta penambahan tempat pemotongan. Sebelumnya, pasokan listrik di fasilitas tersebut masih bergantung pada jaringan RPH sapi.
Penambahan tempat pemotongan juga dilakukan agar para pelaku usaha tidak harus berebut fasilitas ketika melakukan aktivitas pemotongan.
Irwan mengatakan seluruh kelengkapan sarana dan prasarana tersebut baru selesai dibenahi pada bulan sebelumnya. Setelah fasilitas dinilai lebih memadai, pemerintah mulai meminta para pelaku pemotongan yang masih beraktivitas di luar RPH untuk beralih ke fasilitas resmi pemerintah.
“Kami mulai melakukan pemberitahuan pertama. Sifatnya meminta mereka untuk melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan Babi,” katanya.
Menurut Irwan, kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah berpedoman pada ketentuan daerah yang mengatur aktivitas pemotongan hewan.
Tahapan tersebut kemudian berlanjut dengan diterbitkannya surat peringatan kedua pada 2 Oktober 2026.
Surat tersebut tidak hanya disampaikan kepada pihak yang bersangkutan, tetapi juga ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Polsek Pontianak Utara, serta Bhabinkamtibmas.
Pemerintah, kata Irwan, masih memberikan ruang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila setelah tahapan peringatan masih ditemukan aktivitas pemotongan di luar RPH dan tidak diindahkan, penanganannya akan masuk ke tahap penegakan Perda.
“Biasanya kami melakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Kalau tidak, baru nanti kami ambil tindakan penegakan terhadap pelanggaran Perda yang ada,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi.
Rapat tersebut direncanakan melibatkan Sekretaris Daerah Kota Pontianak untuk menentukan langkah pemerintah terhadap aktivitas pemotongan hewan di luar RPH.
Perizinan dan Lingkungan Ikut Diperiksa
Pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi aktivitas pemotongan hewan.
Aspek perizinan juga menjadi bagian yang akan diperiksa. Irwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi secara lisan dengan instansi yang menangani pelayanan perizinan dan memperoleh informasi awal bahwa belum terdapat pengajuan perizinan untuk aktivitas pemotongan di lokasi tersebut.
Aktivitas pemotongan hewan berpotensi menghasilkan limbah, baik berupa limbah organik maupun limbah cair. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup akan dilibatkan untuk menilai persoalan lingkungan sesuai kewenangannya.
“Karena ini kaitannya sangat erat dengan limbah hasil pemotongan ataupun pemeliharaan hewan, kami akan berkoordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Irwan.
Dengan pola tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi melalui pemeriksaan terhadap aspek hukum, perizinan, lingkungan, dan ketertiban umum.
Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim pemerintah, aktivitas di lokasi tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan pemotongan.
Tim juga menemukan adanya hewan yang ditampung di lokasi tersebut. Jumlahnya disebut mencapai puluhan ekor.
Irwan menjelaskan bahwa penampungan hewan pada prinsipnya merupakan persoalan yang berbeda dengan aktivitas pemotongan.
Namun, apabila dalam lokasi yang sama juga dilakukan pemotongan hewan, pemerintah akan melihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau penampungan boleh, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah pemotongan,” ujarnya.
Pemerintah juga mengakui kapasitas kandang penampungan di RPH Babi saat ini masih terbatas.
Karena itu, pada tahun mendatang pemerintah merencanakan perluasan kandang penampungan. Lahan di sekitar fasilitas RPH telah disiapkan untuk mendukung rencana tersebut.
Perluasan itu diharapkan dapat memberikan kapasitas yang lebih besar sehingga hewan yang akan dipotong dapat ditempatkan di fasilitas RPH, bukan ditampung di lokasi-lokasi lain.
Dalam proses penertiban, pemerintah mengakui komunikasi dengan pihak yang menjalankan aktivitas pemotongan di luar RPH tidak berjalan mudah.
Irwan mengatakan pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak yang bersangkutan. Bahkan penyampaian surat dilakukan melalui keluarga karena pemerintah disebut mengalami kesulitan menemui yang bersangkutan secara langsung.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan RPH Bagi memiliki sejarah tersendiri.
Sebelum dikelola pemerintah, fasilitas tersebut pernah dikelola pihak lain. Pemerintah Kota Pontianak kemudian mengambil alih pengelolaan karena pendapatan yang diperoleh dinilai belum optimal.
Setelah pengelolaan berada di bawah dinas, kata Irwan, penerimaan daerah dari RPH Badi disebut mengalami peningkatan cukup signifikan.
Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian pihak belum bersedia sepenuhnya beralih melakukan pemotongan di RPH Babi.
Namun, pemerintah menyatakan persoalan tersebut kini harus dipisahkan dari kepentingan pengelolaan maupun sejarah penguasaan fasilitas.
Fokus pemerintah adalah memastikan aktivitas pemotongan hewan berlangsung sesuai aturan dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan.
Jika seluruh tahapan administratif telah dilakukan tetapi aktivitas pemotongan di luar RPH masih berlangsung, pemerintah membuka kemungkinan tindakan lebih tegas.
Salah satu opsi yang disebut Irwan adalah penutupan lokasi,
“Kalau memang ditemukan pelanggaran yang mereka lakukan dan mereka tidak mengindahkan surat yang sudah kami sampaikan, nanti langkah selanjutnya akan ada penegakan Perda. Kemungkinan terbesarnya adalah penutupan,” katanya.
Namun, keputusan tersebut belum menjadi keputusan final.
Pemerintah terlebih dahulu akan memeriksa aspek perizinan, lingkungan, serta bentuk pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, koordinasi dengan Satpol PP akan dilakukan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam penegakan Perda.
Dengan demikian, posisi pemerintah saat ini masih berada pada tahap penertiban administratif dan koordinasi.
Irwan menegaskan pembenahan RPH Babi dilakukan agar para pelaku usaha memiliki fasilitas yang layak untuk melakukan pemotongan.
Pemerintah telah menambah fasilitas tempat pemotongan, menyediakan air PDAM, membangun sistem listrik tersendiri, serta menyiapkan rencana perluasan kandang penampungan.
“Kalau sarana dan prasarana yang ada di kita sudah memenuhi standar minimal, kami akan meminta mereka untuk melakukan pemotongan di RPH,” ujar Irwan.
Ia mengatakan pemerintah tidak ingin melakukan penertiban tanpa terlebih dahulu memastikan fasilitas pengganti tersedia.
Karena itu, pembenahan RPH menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
Pada akhirnya, persoalan pemotongan hewan di luar RPH Babi tidak hanya menyangkut lokasi pemotongan. Ada rangkaian persoalan yang harus dilihat secara bersamaan, mulai dari legalitas usaha, standar fasilitas pemotongan, pengelolaan limbah, penampungan hewan, hingga penegakan Perda.
Pemerintah Kota Pontianak kini berada pada tahap menentukan langkah berikutnya melalui rapat koordinasi lintas-instansi.
Jika seluruh tahapan telah ditempuh dan pelanggaran tetap ditemukan serta tidak diindahkan, penegakan Perda, termasuk kemungkinan penutupan lokasi, menjadi opsi yang tengah disiapkan pemerintah.
Sumber : Dinas Pangan
Red/Tim*






