indo-sight.com - Indonesia Insight Go Digital
Beranda Trending News Diduga Langgar Prosedur, Sejumlah Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Labuhanbatu Disorot, Penggunaan Alat Berat Dipertanyakan.

Diduga Langgar Prosedur, Sejumlah Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Labuhanbatu Disorot, Penggunaan Alat Berat Dipertanyakan.

Indo-sight.com I Labuhanbatu – Sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Berbagai temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan pembengkakan anggaran (mark up), hingga pengelolaan aset berupa alat berat yang dipertanyakan.
Sorotan tersebut mengarah kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu berinisial HTS, ST. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek maupun pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Hingga kini, berbagai persoalan yang mencuat disebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak dinas.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pekerjaan rabat beton di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, dengan nilai kontrak sekitar Rp989.157.000. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran sehingga memunculkan dugaan mark up.
Selain itu, proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan di Jalan Naim Hasibuan, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, dengan nilai sekitar Rp878.600.000 juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa sebagian pekerjaan jalan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai realisasi fisik proyek tersebut.
Sorotan juga mengarah pada paket Pemeliharaan Rutin Jalan Daerah dengan nilai anggaran sekitar Rp2 miliar. Dari hasil investigasi lapangan, kondisi jalan di lingkungan Padang Matinggi dan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, disebut telah kembali mengalami kerusakan meski baru selesai diperbaiki. Bahkan, warga setempat dikabarkan harus bergotong royong melakukan perbaikan secara swadaya agar jalan dapat kembali dilalui.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar teknis pelaksanaan proyek pemerintah. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan pekerjaan berpotensi tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, muncul pula dugaan terkait pengelolaan aset alat berat milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berada di bawah penguasaan Dinas PUPR. Berdasarkan informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, beberapa unit alat berat berupa dua unit motor grader, tiga unit single drum bomag, dan satu unit baby roller disebut berada di luar workshop dinas pada awal tahun anggaran 2026.
Keberadaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasannya, mekanisme penggunaan, hingga dugaan kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak lain di luar kepentingan pemerintah daerah. Dugaan tersebut semakin menguat setelah sebelumnya sempat beredar informasi mengenai penyewaan alat berat milik pemerintah kepada pihak swasta yang kini juga menjadi perhatian publik.
Pengelolaan aset daerah semestinya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, publik berharap Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penggunaan alat berat tersebut.
Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu HTS, ST melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak-pihak terkait. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan asas cover both sides, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/Red)
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan