MCSP-RBS (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance) adalah sistem pemantauan, pengendalian, dan pengawasan berbasis risiko yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi di instansi pemerintah dan pemerintah daerah
Kegiatan evaluasi dan penyusunan strategi tersebut menjadi bagian penting dalam mengukur capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan guna memenuhi indikator pencegahan korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam pembahasan tersebut, area Pengadaan Barang dan Jasa menjadi salah satu perhatian utama, mengingat sektor ini membutuhkan pengawasan dan pengendalian yang kuat untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memimpin jalannya rapat di ruang rapat Bupati jalan SM. Raja Rantauprapat, Jum’at 30/10/2026. Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos, MM, mendorong seluruh perangkat daerah terkait agar meningkatkan koordinasi, melengkapi dokumen pendukung, mempercepat tindak lanjut hasil evaluasi, serta memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan secara transparan, kompetitif, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui evaluasi ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dan terukur dalam meningkatkan pencapaian indikator MCSP-RBS KPK RI Tahun 2026.ujar Zaid.
Zaid menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar pemenuhan administrasi dan penilaian indikator, tetapi harus menjadi budaya kerja dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan komitmen dan sinergi seluruh OPD, Pemkab Labuhanbatu optimistis dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas aparatur, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional demi mendukung terwujudnya Labuhanbatu Cerdas Bersinar.(Red/tim)