Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat‼️

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com||Pontianak, Kalimantan Barat – 17 Juni 2025|Kasus hukum yang bermula dari hubungan utang-piutang antara seorang warga Pontianak berinisial IS dan anggota kepolisian berinisial T, kini menyeret IS ke jerat pidana yang menuai sorotan. Padahal, kasus ini telah diikat dalam sebuah akta perjanjian utang-piutang resmi di hadapan notaris berikut jaminan tiga sertifikat hak milik, yang nilainya melebihi jumlah pinjaman.

Menurut keterangan kuasa hukum IS, Johan Tjandra, S.E., S.H., kasus ini seharusnya murni perdata. “Klien kami dan pelapor telah sepakat membuat akta pengakuan utang senilai Rp 350 juta di hadapan notaris, disertai jaminan tiga sertifikat hak milik. Klien kami bahkan telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 140 juta,” ujarnya kepada media, Senin (17/6).

Namun ironisnya, setelah gagal melunasi seluruh utang dalam tempo yang disepakati, IS justru dilaporkan ke kepolisian oleh T pada tahun 2024. Setahun kemudian, IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Pontianak atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap hubungan hukum perdata. Kami menduga ada intervensi kekuasaan, mengingat pelapor adalah anggota Polri. Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan menahannya sangat kami sesalkan,” lanjut Johan.

Johan menegaskan, semua dokumen legal terkait perjanjian ini masih tersimpan di notaris. “Jika memang ada kerugian, maka sengketa ini semestinya dibawa ke ranah perdata melalui gugatan wanprestasi, bukan melalui pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang.

Lebih lanjut, Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat dikriminalisasi, kecuali sejak awal ada itikad buruk. “Tidak ada itikad buruk dari klien kami. Justru jaminan sertifikat telah diserahkan dan sebagian dana telah dibayar,” jelas Johan.

Di tengah tekanan kriminalisasi ini, pihak IS juga telah mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak. Agenda sidang mediasi tengah berlangsung. Johan berharap pengadilan dapat menjadi forum yang adil dan bebas dari intervensi.

“Kami minta agar penyidik menghentikan proses pidana ini dan menghormati proses hukum perdata yang sudah berjalan. Penyidik juga seharusnya menyita dokumen-dokumen utama seperti akta pengakuan utang dan sertifikat yang dititipkan di notaris sebagai bagian dari alat bukti,” kata Johan.

Permintaan Evaluasi Penanganan & Perlindungan Hukum, Kuasa hukum IS mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Komnas HAM untuk mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara ini. “Kriminalisasi atas dasar ketidakmampuan membayar utang adalah preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Jika ini dibiarkan, siapa pun bisa dipenjara hanya karena gagal membayar utang, meski ada perjanjian sah di hadapan notaris,” pungkas Johan.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan namun belum bisa tersambung, redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita demi kebebasan pers dalam kontek demokrasi.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Desa Durian Dipakai di Pontianak? SPBU 64.78120 Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Drum Plastik!

    Rekomendasi Desa Durian Dipakai di Pontianak? SPBU 64.78120 Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Drum Plastik!

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 64.78120 yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan beberapa drum plastik biru berkapasitas sekitar 35 liter, yang ditempatkan di bagasi mobil Daihatsu Xenia berwarna merah maroon dengan […]

  • Pangdam XII/Tpr Kembali Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit dan PNS

    Pangdam XII/Tpr Kembali Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit dan PNS

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menegaskan kepada seluruh Prajurit dan PNS di satuan jajarannya untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam perjudian online. Hal tersebut disampaikan Mayjen TNI Jamallulael dalam pengarahan melalui video conference di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, pada Rabu (25/6/2025). Perintah tegas dari Mayjen TNI Jamallulael kali ini mencerminkan […]

  • Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila Bermotif Asmara!

    Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila Bermotif Asmara!

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar (18/06/2025)–Sat Reskrim,Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Pontianak, Kalbar, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 Wiba. Aksi para pelaku diduga dilatarbelakangi motif asmara, di mana korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku. Kapolresta Pontianak Kombes Pol […]

  • Kunjungan Pejabat Negara Harus Berbuah Kebijakan Bukan Seremonial Belaka,Tegas Pengamat Publik!

    Kunjungan Pejabat Negara Harus Berbuah Kebijakan Bukan Seremonial Belaka,Tegas Pengamat Publik!

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Indo-sight.com || Pontianak – Minggu 24 Agustus 2025 | Kunjungan pejabat negara, khususnya di tengah masyarakat, idealnya menghadirkan perubahan nyata. Namun, sering kali publik bertanya-tanya apakah kunjungan tersebut menghasilkan kebijakan konkret atau sekadar seremonial yang menghabiskan anggaran.   Hal itu disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menanggapi peninjauan Wakil Presiden RI, […]

  • Pastikan Ibadah Misa Ke Gereja Santo Agustinus dan Santo Matias Darit Berjalan Aman

    Pastikan Ibadah Misa Ke Gereja Santo Agustinus dan Santo Matias Darit Berjalan Aman

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|POLRES LANDAK – MENYUKE, POLDA KALBAR, Kegiatan Ibadah Misa Ke Gereja Santo Agustinus dan Santo Matias Darit di Desa Darit berjalan lancar Kepala sentral pelayanan kepolisian teepadu regu II Polsek Menyuke dan Anggota Aipda Eko Muslimin dan Bripka Sugiarto berikan pengamanan kepada warga yang melaksanakan Ibadah, Minggu (20/07/2025) pagi. Kegiatan pengamanan ini merupakan salah satu […]

  • Bentuk dukungan dan motivasi kepada masyarakat, Pamatwil bersama Bintara penggerak Hadir Panen Jagung

    Bentuk dukungan dan motivasi kepada masyarakat, Pamatwil bersama Bintara penggerak Hadir Panen Jagung

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

      IndoSight.com|Polres Landak – Mempawah Hulu, Dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan serta mendukung ekonomi lokal melalui sektor pertanian, Pamatwil didampingi Bintara penggerak Polsek Mempawah Hulu bersama Poktan Gontang melaksanakan kegiatan panen jagung di Dusun gontang Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Senin 26/5/2025. Hadir dalam kegiatan Pamatwil Kec Mempawah Hulu AKP Roberd Suryanto, Bintara […]

expand_less