Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat‼️

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
  • visibility 269
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com||Pontianak, Kalimantan Barat – 17 Juni 2025|Kasus hukum yang bermula dari hubungan utang-piutang antara seorang warga Pontianak berinisial IS dan anggota kepolisian berinisial T, kini menyeret IS ke jerat pidana yang menuai sorotan. Padahal, kasus ini telah diikat dalam sebuah akta perjanjian utang-piutang resmi di hadapan notaris berikut jaminan tiga sertifikat hak milik, yang nilainya melebihi jumlah pinjaman.

Menurut keterangan kuasa hukum IS, Johan Tjandra, S.E., S.H., kasus ini seharusnya murni perdata. “Klien kami dan pelapor telah sepakat membuat akta pengakuan utang senilai Rp 350 juta di hadapan notaris, disertai jaminan tiga sertifikat hak milik. Klien kami bahkan telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 140 juta,” ujarnya kepada media, Senin (17/6).

Namun ironisnya, setelah gagal melunasi seluruh utang dalam tempo yang disepakati, IS justru dilaporkan ke kepolisian oleh T pada tahun 2024. Setahun kemudian, IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Pontianak atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap hubungan hukum perdata. Kami menduga ada intervensi kekuasaan, mengingat pelapor adalah anggota Polri. Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan menahannya sangat kami sesalkan,” lanjut Johan.

Johan menegaskan, semua dokumen legal terkait perjanjian ini masih tersimpan di notaris. “Jika memang ada kerugian, maka sengketa ini semestinya dibawa ke ranah perdata melalui gugatan wanprestasi, bukan melalui pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang.

Lebih lanjut, Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat dikriminalisasi, kecuali sejak awal ada itikad buruk. “Tidak ada itikad buruk dari klien kami. Justru jaminan sertifikat telah diserahkan dan sebagian dana telah dibayar,” jelas Johan.

Di tengah tekanan kriminalisasi ini, pihak IS juga telah mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak. Agenda sidang mediasi tengah berlangsung. Johan berharap pengadilan dapat menjadi forum yang adil dan bebas dari intervensi.

“Kami minta agar penyidik menghentikan proses pidana ini dan menghormati proses hukum perdata yang sudah berjalan. Penyidik juga seharusnya menyita dokumen-dokumen utama seperti akta pengakuan utang dan sertifikat yang dititipkan di notaris sebagai bagian dari alat bukti,” kata Johan.

Permintaan Evaluasi Penanganan & Perlindungan Hukum, Kuasa hukum IS mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Komnas HAM untuk mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara ini. “Kriminalisasi atas dasar ketidakmampuan membayar utang adalah preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Jika ini dibiarkan, siapa pun bisa dipenjara hanya karena gagal membayar utang, meski ada perjanjian sah di hadapan notaris,” pungkas Johan.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan namun belum bisa tersambung, redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita demi kebebasan pers dalam kontek demokrasi.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan Warga Ditolak Polisi karena Tak Punya Sertifikat: LBH Nilai Ada Diskriminasi Penegakan Hukum di Kubu Raya!

    Laporan Warga Ditolak Polisi karena Tak Punya Sertifikat: LBH Nilai Ada Diskriminasi Penegakan Hukum di Kubu Raya!

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|KUBU RAYA – Puluhan warga Rasau Jaya Umum, Sekunder C, mendatangi markas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law untuk meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang mereka klaim telah dikelola selama puluhan tahun. Warga menyampaikan keresahan atas tindakan sepihak dari kelompok tertentu yang tiba-tiba mengklaim lahan mereka, bahkan membawa alat berat hingga merusak tanaman […]

  • Selamat dan sukses milad majid Darul SEP yang pertama Januari 2026

    Selamat dan sukses milad majid Darul SEP yang pertama Januari 2026

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – seiringnya berjalan waktu Masjid Replika Kab’ ah atau sekarang di sebut Mesjid Darul.SEP yang ada di Desa perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Kamis 8/1/2026. Mesjid Darul SEP didirikan Oleh seorang Masyarakat Desa Perbaungan Eko Pranata sekaligus Notaris dan Memiliki Media Onlene bernama SEP.Indonesia sesuai dengan niat dan […]

  • Aliansi Sipil Desak KPK Tangkap Dalang Korupsi Mempawah, Soroti Kader Baru Gerindra yang Diduga Berlindung dari Hukum

    Aliansi Sipil Desak KPK Tangkap Dalang Korupsi Mempawah, Soroti Kader Baru Gerindra yang Diduga Berlindung dari Hukum

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Kalimantan Barat – 1 Juni 2025|Beredar seruan Desakan terhadap penegakan hukum yang tegas dan bebas dari intervensi politik kembali menggema dari akar rumput. Kali ini, suara keras datang dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang akan menyampaikan pernyataan sikap terbuka di bundaran tugu Digulis untan kota Pontianak tanggal 2 Juni 2025 terkait mandeknya penanganan kasus […]

  • Renovasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalbar Hadirkan Kebahagiaan untuk Warga

    Renovasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalbar Hadirkan Kebahagiaan untuk Warga

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosial berupa renovasi bedah rumah bagi warga kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Jalan Wonodadi 2 RT 08 RW 11, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan sasaran renovasi rumah milik Bapak […]

  • Kuasa Hukum Tuding Kalapas Perempuan Pontianak Hambat Proses Hukum dan Rugikan Hak Terdakwa!

    Kuasa Hukum Tuding Kalapas Perempuan Pontianak Hambat Proses Hukum dan Rugikan Hak Terdakwa!

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, 13 Juni 2025 – Proses hukum seorang terdakwa kasus korupsi yang sedang menjalani perawatan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terhambat setelah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak, yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, menolak melaksanakan perintah pengalihan penahanan yang telah ditetapkan secara sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan diperkuat oleh […]

  • Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar Semarakkan HUT RI ke-80 Bersama Warga

    Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar Semarakkan HUT RI ke-80 Bersama Warga

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar turut hadir dan berbaur bersama warga dalam gelaran berbagai lomba di Jalan Wonosobo Gang Taman, Pontianak Kota, Kamis sore (21/8/2025). Suasana penuh keceriaan tampak terlihat ketika warga, baik anak-anak maupun orang dewasa, […]

expand_less