Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana — Pengamat Minta Aparat Dahulukan UU Pers!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, 28 Oktober 2025 — Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, SH menegaskan bahwa Indonesia merupakan rechstaat (negara hukum), bukan machtsstaat (negara yang bertumpu pada kekuasaan). Karena itu, keputusan dalam penegakan hukum harus berdasar pada aturan perundang-undangan, bukan tekanan atau pesanan pihak tertentu.

 

Dr. Herman menjelaskan bahwa dalam perspektif rechstaat, posisi jurnalis sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Aktivitas jurnalistik beserta produk beritanya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

“Secara tegas dapat kita katakan bahwa wartawan tidak bisa dipidana atas produk jurnalistik yang dibuatnya, selama produk itu memenuhi kaidah jurnalistik,” tegas Dr. Herman.

 

Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan atau sengketa terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), bukan langsung melalui delik aduan pidana.

 

Menurutnya, UU Pers merupakan lex specialis, artinya hukum yang bersifat khusus dan harus didahulukan dibanding aturan hukum lain seperti KUHP atau UU ITE bila permasalahan berkaitan dengan produk jurnalistik.

 

“UU Pers adalah hukum khusus. Jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, maka pendekatan penyelesaiannya harus melalui UU Pers terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Dr. Herman merinci ketentuan perlindungan hukum tersebut:

Pasal 8 UU Pers memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

 

Pasal 5 UU Pers memberikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi, jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

 

“Dengan demikian, proses sengketa media diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan kriminalisasi,” tambahnya.

 

Dr. Herman kembali menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik serta bekerja pada media yang terverifikasi Dewan Pers.

 

“Wartawan mendapat perlindungan UU Pers selama mereka menjalankan tugas secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

 

Ia menerangkan bahwa UU ITE memiliki domain berbeda. UU ITE mengatur perilaku dan konten di ruang siber secara luas, sementara UU Pers hanya mengatur proses dan produk jurnalistik.

 

Dalam praktiknya, ketika wartawan dilaporkan ke kepolisian oleh pihak yang merasa dirugikan, penyidik biasanya menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, khususnya:

 

Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Mengenai penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

 

Namun, Dr. Herman mengingatkan bahwa penerapan UU ITE tersebut tidak dapat digunakan apabila objek perkaranya adalah produk jurnalistik.

 

“Jika itu produk jurnalistik, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE maupun KUHP. Mekanismenya tetap melalui UU Pers,” tegasnya.

 

Dr. Herman menutup keterangannya dengan pesan bahwa negara hukum menuntut kepastian dan keberpihakan pada aturan yang berlaku, bukan tekanan kekuasaan.

 

“Indonesia adalah rechstaat. Hukum yang harus menjadi panglima, bukan kekuasaan apalagi pesanan,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber:

Dr. Herman Hofi Munawar, SH — Pengamat Kebijakan Publik

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Brimob Polri Rayakan HUT Ke-80, Waka Polda Kalbar: Brimob Garda Terdepan Penjaga NKRI

    Brimob Polri Rayakan HUT Ke-80, Waka Polda Kalbar: Brimob Garda Terdepan Penjaga NKRI

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK — Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 tahun 2025 dengan menggelar acara syukuran yang berlangsung khidmat di Mako Satbrimob Polda Kalimantan Barat. (Jumat, 14/11).   Acara syukuran ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., beserta istri, didampingi para […]

  • Kapolres Sambas Pimpin Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Personel Polres Sambas

    Kapolres Sambas Pimpin Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Personel Polres Sambas

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polres Sambas, Polda Kalbar – Dalam rangka memberikan penghargaan atas dedikasi dan kinerja para personel, Polres Sambas menggelar Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat bagi 55 anggotanya pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Sambas ini dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan dihadiri oleh seluruh jajaran, termasuk keluarga para personel yang […]

  • Babinsa Kodim 1209-05/Sml Monitoring Kegiatan Rapat Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Ketahanan Pangan

    Babinsa Kodim 1209-05/Sml Monitoring Kegiatan Rapat Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Bengkayang – Babinsa-05/Sml Kopda Bayu Wahyudi berperan aktif dalam memonitoring kegiatan rapat peningkatan kapasitas kelompok tani ketahanan pangan di wilayah tugasnya. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran jalannya rapat, sekaligus memberikan pendampingan dan motivasi kepada para petani agar mampu meningkatkan produktivitas serta ketahanan pangan di tingkat lokal yang bertempat di Aula Kantor […]

  • KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat hukum dan kebijakan publik, pernyataan KPAD justru menyerupai peran penyidik dan investigasi, alih-alih menjalankan fungsi utama sebagai lembaga perlindungan anak.   […]

  • Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur

    Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Magelang, Kamis, 29 Mei 2025 – Presiden Prancis Emmanuel Macron melanjutkan rangkaian kunjungannya di Indonesia dengan mendatangi situs bersejarah Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (29/5). Presiden Macron tiba di kompleks Borobudur sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan disambut langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam […]

  • Kepala Dinas Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti ST M.Kom Labuhanbatu mempresentasikan PPID Tahun 2025

    Kepala Dinas Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti ST M.Kom Labuhanbatu mempresentasikan PPID Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ahmad Fadly Rangkuti ST. M.Kom mempresentasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025 ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera, Jalan Alfalah No 22, Medan. Senin (25/8/2025). Presentasi tersebut disampaikan langsung oleh Kadis Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti ST. M.Kom dihadapan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara […]

expand_less