Ketua KPAD Kubu Raya Angkat Suara Soal Kasus Perbal: “Perlu Disikapi Bijak Demi Keadilan Anak!
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 15 Okt 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, KALBAR — Isu yang sempat beredar terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus perbal oleh oknum aparat di lingkungan Polres Kubu Raya mendapat tanggapan resmi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Diah Safitri. Ia menegaskan bahwa isu tersebut sejatinya merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Isu tentang adanya kriminalisasi perbal itu sebenarnya hanya kesalahpahaman. Kita perlu mengoreksi dan menanggapinya dengan bijaksana agar menjadi pembelajaran bersama demi keadilan bagi semua pihak,” ujar Diah Safitri dalam wawancara singkat di Kubu Raya, Rabu (15/10/2025).
Menurut Diah, Komisi Perlindungan Anak Daerah Kubu Raya telah berdiri secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 15 Februari 2015, yang masa berlakunya diperpanjang hingga tahun 2030. Selama bertahun-tahun, lembaga tersebut menjalin kerja sama yang baik dengan aparat kepolisian, khususnya Polres Kubu Raya, dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan anak.
“Sejak 2019 hingga sekarang, kami selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Polres Kubu Raya. Setiap kasus yang melibatkan anak selalu dikonsultasikan untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
KPAD Kubu Raya, kata Diah, juga aktif bekerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial dari Kementerian Sosial, serta sejumlah instansi pemerintah daerah. Kolaborasi itu bertujuan untuk memastikan setiap kasus kekerasan atau pelanggaran terhadap anak dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menegaskan, dalam banyak kasus kekerasan terhadap anak yang muncul di Kubu Raya, penyebabnya sering kali adalah kesalahpahaman antar-anak di bawah umur. Hal ini perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan stigma atau tindakan yang justru melanggar hak anak itu sendiri.
“Banyak kasus melibatkan anak-anak yang masih di bawah usia dewasa. Jadi perlu kebijakan yang manusiawi dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap anak harus tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai penutup, Diah Safitri menyampaikan apresiasi kepada Polres Kubu Raya yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara bijak dan profesional dalam menangani berbagai laporan kekerasan terhadap anak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kubu Raya atas kerja samanya selama ini. Penanganan kasus-kasus anak dilakukan dengan penuh pertimbangan hukum dan kepedulian. Semoga ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Tim – Liputan
Red/Tim*
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar